SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Rabu, 25 Januari 2012

Pengelolaan Guru Jangan Pakai Ancaman

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI, Sulistyo, menolak keras jika tata kelola guru dilakukan dengan pendekatan yang bernada ancaman. Hal tersebut diungkapkan menanggapi terbitnya surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yang mengatur kembalinya pengelolaan guru ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mulai tahun 2012.

Salah satu hal yang diatur dalam SKB lima menteri tersebut adalah mengenai pemerataan pendistribusian guru. Para guru dituntut harus siap untuk ditempatkan di mana saja. Jika ada guru yang tidak taat, maka guru tersebut disudutkan dengan pilihan yang dinilai Sulistyo sangat tidak adil, yaitu diberhentikan. Menurutnya, para guru memang harus siap dan taat pada aturan yang ditetapkan dalam SKB tersebut. Dengan catatan, semua harus dilaksanakan secara adil, dan tidak ada nuansa hukuman.

Distribusi guru harus dilakukan secara adil. Para guru yang nantinya akan ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) harus diberikan perhatian dan fasilitas yang lebih baik. Distribusi guru jangan berdasar pada suka atau tidak suka. Itu yang harus kita jaga. Jangan "menghukum" guru sampai ke ujung dunia. Maka dari itu, kondisi daerah harus disiapkan".

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mengungkapkan, rotasi pendistribusian guru nantinya akan dilakukan mulai dari tingkat terkecil, tingkat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, provinsi, dan antarprovinsi. "Daripada guru repot mengajar di sekolah lain untuk memenuhi minimal waktu mengajarnya, lebih baik taat pada aturan ini. Pilih siap ditugaskan di mana saja atau berhenti," kata Musliar.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2011/11/28/1509201/PGRI.Pengelolaan.Guru.Jangan.Pakai.Ancaman.

readmore »»  

Selasa, 24 Januari 2012

Jalur Undangan SNMPTN

Kamu yang sekarang duduk di kelas XII tentu harus segera mempersiapkan diri menghadapi pendaftaran jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) secara serentak pada 1 Februari mendatang.

Apa sebenarnya SNMPTN Jalur Undangan?

SNMPTN Jalur Undangan merupakan mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis atau keterampilan. Jalur ini tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat.

Apakah semua sekolah bisa mengikuti jalur ini?

Tidak semua sekolah bisa mengikuti jalur ini. Hanya sekolah yang diundang oleh Panitia SNMPTN yang bisa merekomendasikan siswanya mengikuti seleksi di jalur undangan.

Di mana bisa tahu bahwa sekolahmu termasuk yang diundang?

Daftar sekolah yang diundang bisa dilihat di laman resmi SNMPTN Jalur Undangan (http://undangan.snmptn.ac.id).

Bagaimana jika sekolahmu belum masuk daftar itu?

Kepala sekolahmu dapat mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Panitia SNMPTN 2012 dengan menyertakan profil sekolah.

Apa sih syaratnya agar sekolahmu bisa mengikuti jalur ini?

Jalur ini dapat diikuti oleh SMA/SMK/MA/MAK baik negeri maupun swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-SM) atau lainnya, dan atau terdaftar pada basis data SNMPTN 2011.

Jika sekolah saya terdaftar di laman itu, saya sudah pasti bisa mendaftar di jalur undangan?

Belum tentu. Selain duduk di kelas terakhir yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada 2012, kamu harus memperoleh rekomendasi kepala sekolah. Selain itu, memiliki kesehatan memadai yang tidak mengganggu pembelajaran di perguruan tinggi serta tidak buta warna bagi program studi tertentu.

Apa syarat untuk mendapatkan rekomendasi kepala sekolah?

Memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh kepala sekolah, yaitu masuk dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester tiga, empat, dan lima dengan ketentuan berdasarkan akreditasi. Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MAK.

Ada perinciannya?

Akreditasi A: 50 persen terbaik dan konsisten di semester tiga, empat, dan lima. Akreditasi B: 30 persen terbaik dan konsisten di semester tiga, empat, dan lima. Akreditasi C: 15 persen terbaik dan konsisten di semester tiga, empat, dan lima. Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa Indonesia berdasarkan nilai pelajaran yang diujikan dalam UN tahun 2012.

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2012/01/13/373/556700/kenali-jalur-undangan-lebih-dekat-yuk-1

readmore »»  

Lomba Kreativitas Ilmiah Guru (LKIG) Ke-20 Tahun 2012

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan AJB Bumiputera 1912 akan menyelenggarakan Lomba Kreativitas Ilmiah Guru (LKIG) Ke-20 Tahun 2012. LKIG adalah ajang lomba kreativitas bagi guru dalam upaya pengembangan proses pembelajaran guna mempermudah pemahaman ilmu pengetahuan bagi para peserta didik.

TINGKAT DAN BIDANG LOMBA
• Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
• Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat: 2 Bidang yaitu Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi (MIPATEK)

RANGKAIAN KEGIATAN
24 September 2012 : Registrasi Peserta
25 September 2012 : Presentasi Finalis
26 September 2012 : Audiensi dan Malam Penganugerahan Pemenang
27 September 2012 : Kepulangan Peserta

HADIAH
Piala dan Piagam Penghargaan dari LIPI dan Uang Tunai dari AJB Bumiputera 1912

Hadiah I : Rp 12.000.000,-
Hadiah II : Rp 10.000.000,-
Hadiah III : Rp 8.000.000,-

PERSYARATAN
Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Sistematika Penulisan : Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pustaka.
Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.
Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto).
Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah dan sekolah/instansi, telepon/HP, serta email).
Karya ilmiah sebanyak 4 eksemplar (1 asli, 3 fotokopi) dan softcopy (CD) diterima panitia paling lambat tanggal 25 Agustus 2012.
Pada pojok kiri atas sampul ditulis tingkat dan bidang lomba yang diikuti. Warna sampul karya ilmiah: SD (merah), SMP Bidang IPSK (kuning), SMP Bidang MIPATEK (biru), SMA Bidang IPSK (hijau), SMA Bidang MIPATEK (oranye).
Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih lanjut:
Panitia LK1G ke-20 Tahun 2012
Biro Kerja Sama dan Pemasyarakatan IPTEK LIPI
Sasana Widya Sarwono Lt.V
Jl. Jend Gatot Subroto 10
Jakarta Selatan 12710
Telepon : 021-52920839/021-5225711 Psw.273,274, dan 276
Fax. 021-52920839/021-5251834

Sumber: http://www.lipi.go.id/

readmore »»  

RUU ASN Menjadikan PNS Lebih Profesional

Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparat Sipil Negara (ASN) dapat menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pegawai pemerintah yang lebih profesional. Istilah PNS dalam RUU tersebut diganti menjadi ASN. Pembahasan RUU ASN harus merubah paradigma yang prinsipal dalam sistem ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan menggunakan pendekatan pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian saja.

RUU ASN juga lebih mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. Selama ini PNS masih terjebak dan bahkan terkadang masuk dalam ranah politik praktis, sehingga tidaklah heran jika jabatannya sebagai PNS akan dipengaruhi siapa pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada suatu daerah. Sehingga salah satu poin yang harus dipertajam dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN. Selain dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Disamping itu RUU ASN ini juga harus mengatur tata tertib mutasi antar daerah, hal ini perlu dijadikan penekanan karena semenjak dicanangkannya otonomi daerah, kecenderungannya adalah PNS lokal harus putra daerah setempat. Keadaan ini sangat menghawatirkan bagi keberlangsungan NKRI karena sikap primordial kedaerahan ini berpengaruh bagi semangat unifikasi pada seluruh elemen bangsa. Sehingga RUU ini diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi PNS sebagai perekat NKRI. Oleh karena itu dalam RUU ASN tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/293672/ruu-asn-dapat-menjadikan-pns-lebih-profesional
readmore »»  

Kamis, 19 Januari 2012

Gede Putra Adnyana: Profesi Guru Panggilan Nurani

"Guru adalah mulia, memuliakan profesi yang mulia adalah kemuliaan, dan hanya orang mulia yang tahu cara melakukannya" (Mendikbud RI Mohammad Nuh). Apa yang diucapkan oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Mohammad Nuh pada kesempatan Peringatan hari Guru Nasional dan HUT Ke-66 PGRI Rabu 30 November 2011 lalu di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, diakui oleh Gede Putra Adnyana, Guru yang mengabdi di SMA Negeri 2 Busungbiu, Buleleng, Bali. Sejak SD, ia telah bercita-cita menjadi guru.

Selengkapnya, dipersilahkan meng-klik link berikut:
http://www.imobeducare.com/story/gede-putra-adnyana
readmore »»  

UN Vs SNMPTN

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengungkapkan, hasil UN tersebut akan dijadikan sebagai evaluasi akhir kelulusan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2012. Syarat itu berlaku untuk SNMPTN jalur undangan maupun jalur ujian tertulis. Akhir penilaian kelulusan SNMPTN di masing-masing jalur penerimaan tersebut akan dievaluasi menggunakan hasil UN.

Pendaftaran SNMPTN jalur undangan akan dimulai pada 1 Februari - 8 Maret 2012 pukul 22.00 WIB. Adapun pengumuman hasil seleksi pada 25 Mei 2012 pukul 18.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi dilakukan setelah ada pengumuman ujian nasional karena UN dijadikan evaluasi akhir SNMPTN. Pendaftaran jalur undangan dilakukan secara online melalui laman http://undangan.snmptn.ac.id, yang dapat diakses mulai hari ini (20/1/2012) pukul 20.00 WIB.

Kepala sekolah dapat mendaftarkan siswa yang memiliki nilai rapor baik untuk mengikuti seleksi melalui jalur undangan. Dari nilai rapor tersebut siswa dapat diterima di jalur undangan. Namun, jika nilai UN-nya rendah maka ada kemungkinan rapor tersebut tidak sesuai dengan kemampuan akademik siswa tersebut. ‘Jadi, mana yang jujur Nilai Rapor atau Nilai UN?’

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/20/09235832/Hasil.UN.Jadi.Evaluasi.Akhir.Kelulusan.SNMPTN
readmore »»  

Sabtu, 14 Januari 2012

Siap-Siap Daftar Jalur Undangan SNMPTN!

Seperti tahun lalu, pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun ini dimulai dengan jalur undangan. Pendaftaran jalur undangan SNMPTN 2012 akan dibuka mulai 1 Februari 2012. 

Apa dan bagaimana sih jalur undangan itu? Yuk kita kenalan lebih lanjut.

Jalur undangan SNMPTN dibuka sejak tahun lalu. Mekanisme ini memungkinkan siswa SMA dan yang sederajat 'melamar' ke program studi (prodi) dan perguruan tinggi negeri (PTN) idaman sejak awal.

Yang melamar adalah kepala sekolah tempat siswa tersebut menempuh pendidikan. Satu siswa bisa mendaftar ke dua PTN, dan tiga prodi di setiap PTN.

Ingat ya, urutan prodi dan PTN yang kamu pilih menunjukkan prioritasmu. Jadi, pastikan kamu memilih prodi dan kampus yang memungkinkan untuk kamu tembus.
Pertimbangkan juga faktor passing grade dan rasio antara bangku yang tersedia dengan peminat tiap jurusan. Data ini bisa kamu dapatkan di laman resmo SNMPTN. Intinya, jangan sampai kamu salah pilih.

Seleksi jalur undangan dilakukan dengan melihat nilai rapormu selama masa studi di SMA. Tidak hanya itu, nilai ujian nasional (UN) juga akan menjadi pertimbangan apakah kamu akan lolos seleksi atau tidak. Makanya, giat belajar dan konsisten meraih nilai bagus menjadi kunci keberhasilanmu lulus SNMPTN jalur undangan.

Seperti ujian tulis, pendaftaran jalur undangan juga dilakukan secara online pada 1 Februari-8 Maret 2012, dengan biaya Rp175 ribu. Pendaftaran ini dibuka serentak pada seluruh kampus negeri di Tanah Air.

Pada proses seleksi, panitia SNMPTN akan mengurutkan nilai para pelamar dan mencocokkannya dengan syarat nilai minimal prodi yang dilamarnya.

Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 9 Maret-15 Mei, sedangkan penentuan siswa yang akan diterima pada 23 - 24 Mei. Sementara pengumuman seleksi pada 25 Mei.

Ingat ya, pendaftaran online ini hanya dibuka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jadi, pendaftaran yang telah lewat dari jadwal tidak akan dilayani. Supaya enggak ketinggalan informasi, rajin-rajin deh ngecek laman resmi jalur undangan SNMPTN, http://undangan.snmptn.ac.id, website resmi kampus tujuanmu, atau pengumuman di sekolahmu. Semoga berhasil!

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2012/01/10/373/554481/yuk-siap-siap-daftar-jalur-undangan-snmptn

readmore »»  

Jalur Undangan SNMPTN

Kamu yang sekarang duduk di kelas XII tentu harus segera mempersiapkan diri menghadapi pendaftaran jalur undangan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) secara serentak pada 1 Februari mendatang.

Apa sebenarnya SNMPTN Jalur Undangan?

SNMPTN Jalur Undangan merupakan mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis atau keterampilan. Jalur ini tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat.

Apakah semua sekolah bisa mengikuti jalur ini?

Tidak semua sekolah bisa mengikuti jalur ini. Hanya sekolah yang diundang oleh Panitia SNMPTN yang bisa merekomendasikan siswanya mengikuti seleksi di jalur undangan.

Di mana bisa tahu bahwa sekolahmu termasuk yang diundang?

Daftar sekolah yang diundang bisa dilihat di laman resmi SNMPTN Jalur Undangan (http://undangan.snmptn.ac.id).

Bagaimana jika sekolahmu belum masuk daftar itu?

Kepala sekolahmu dapat mengajukan permohonan resmi kepada Ketua Panitia SNMPTN 2012 dengan menyertakan profil sekolah.

Apa sih syaratnya agar sekolahmu bisa mengikuti jalur ini?

Jalur ini dapat diikuti oleh SMA/SMK/MA/MAK baik negeri maupun swasta yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-SM) atau lainnya, dan atau terdaftar pada basis data SNMPTN 2011.

Jika sekolah saya terdaftar di laman itu, saya sudah pasti bisa mendaftar di jalur undangan?

Belum tentu. Selain duduk di kelas terakhir yang akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada 2012, kamu harus memperoleh rekomendasi kepala sekolah. Selain itu, memiliki kesehatan memadai yang tidak mengganggu pembelajaran di perguruan tinggi serta tidak buta warna bagi program studi tertentu.

Apa syarat untuk mendapatkan rekomendasi kepala sekolah?

Memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh kepala sekolah, yaitu masuk dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama pada semester tiga, empat, dan lima dengan ketentuan berdasarkan akreditasi. Akreditasi yang dimaksud adalah akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MAK.

Ada perinciannya?

Akreditasi A: 50 persen terbaik dan konsisten di semester tiga, empat, dan lima. Akreditasi B: 30 persen terbaik dan konsisten di semester tiga, empat, dan lima. Akreditasi C: 15 persen terbaik dan konsisten di semester tiga, empat, dan lima. Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa Indonesia berdasarkan nilai pelajaran yang diujikan dalam UN tahun 2012.

Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2012/01/13/373/556700/kenali-jalur-undangan-lebih-dekat-yuk-1

readmore »»  

Jumat, 13 Januari 2012

Uji Kompetensi untuk Profesionalisme Guru

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tetap akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru sebagai syarat mendapatkan sertifikasi. Meski pun, hingga saat ini, kalangan guru melakukan penolakan untuk mengikuti uji kompetensi. Menurut rencana, uji kompetensi akan dilaksanakan secara serentak pada Februari 2012.


Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud Syawal Goeltom mengatakan, uji kompetensi yang diterapkan kepada para guru untuk meraih sertifikasi tidak melanggar perundangan seperti yang dilontarkan oleh Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo.

Ia mengungkapkan, tujuan uji kompetensi ini untuk mengetahui profesionalisme seorang guru. Ada dua poin penting yang akan diujikan dalam uji kompetensi nanti, yaitu penguasaan bahan ajar dan metode pedagogik yang digunakan dalam perancangan pembelajaran. Sebelumnya, PGRI menyatakan kekhawatiran bahwa uji kompetensi ini tidak dapat dilalui guru-guru yang senior yang masa mengajarnya sudah panjang.

Syawal menjelaskan, meski amanat Undang-Undang (UU) menyebutkan sertifikasi guru selesai di 2015, bukan berarti seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi akan lulus dan mendapatkan sertifikasi.

Tahun ini, kuota sertifikasi guru yang tersedia hanya 250 ribu dari sekitar 300 ribu guru peserta uji kompetensi. Guru yang mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi tahun ini, dapat kembali mengikuti ujian di dua tahun berikutnya.

Syawal menambahkan, ruh uji kompetensi adalah untuk membenahi empat lapisan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru. Mulai dari perekrutan mahasiswa di perguruan tinggi, proses pendidikan mereka, rekrutmen guru hingga pengurusan kepangkatan dan distribusi guru yang selama ini dinilai masih bermasalah.

Ia menambahkan, pada 2013 mendatang, kinerja guru akan dinilai sesuai dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 16/2009. Sesuai dengan tuntutan guru yang ingin diakui secara profesional, maka standar kerja mereka pun harus ada.


readmore »»  

Uji Kompetensi Membuat Guru Stres

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu lama mengajar para guru senior.

"Uji kompetensi mengakibatkan guru banyak yang stres karena tidak lulus. Aturan menggunakan standar di Jakarta, padahal kualifikasi dengan daerah berbeda. Jika guru stres, jangan memimpikan pendidikan karakter jalan," kata Sulistyo, Rabu (11/1/2011), di Gedung PGRI, Jakarta.

Sulistiyo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membuat penelitian mengenai guru yang stres karena uji kompetensi dan juga pelanggaran undang-undang ini. Dengan dasar penelitian itu, nantinya PGRI akan membawa uji kompetensi ke ranah hukum.

Melanggar peraturan

Selain memberatkan, uji kompetensi juga dinilai oleh para guru melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kata dia, uji kompetensi yang diterapkan sebagai langkah awal memperoleh sertifikasi ditolak oleh para guru, karena dianggap tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008 pasal 12.

Dalam PP itu, urainya, disebutkan bahwa guru dalam jabatan dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat jika telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4. Sementara, untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), para guru dapat mengikutinya dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.

Menurut Sulistiyo, uji kompetensi yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 11/2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan diatasnya yakni UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

"UU itu menyebut, pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus mendapatkan sertifikasi pendidik pada 2015. Hendaknya, kuota sertifikasi setiap tahun diatur dengan orientasi bahwa pada 2015 semua guru dalam jabatan telah selesai disertifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, para guru mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan melakukan uji kompetensi guru senior sebagai salah satu syarat proses sertifikasi. Kalangan guru menilai, uji kompetensi akan memperkecil peluang guru memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi.

”Guru- guru memaknai ini untuk menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012 hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujar Sulistyo beberapa waktu lalu.

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/12/10232424/PGRI.Uji.Kompetensi.Membuat.Guru.Stres
readmore »»  

Ni Putu Eka Sumariani: Si Calon Sekretaris Jago Karate

Sahabat kita ini sejak duduk di Sekolah Dasar kemudian di SMP dan kini di SMAN 2 Busungbiu terus mengibarkan cita-cita ingin menggapai posisi sekretaris atau manajer. Cita-cita ini pula yang membuatnya penuh semangat dalam belajar. ”Aku ingin sukses dan meraih apa yang aku cita-citakan, merebut karir sebagai sekretaris atau manajer, makanya aku rajin belajar,” ujar gadis kelahiran Tangkep Buleleng 12 Juni 1994 ini.


Tulisan selengkapnya tersedia di:
http://www.imobeducare.com/story/ni-putu-eka-sumariani
readmore »»  

Kamis, 12 Januari 2012

Uji Kompetensi Sertifikasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengimbau para guru yang hendak melakukan sertifikasi tak perlu khawatir dengan aturan uji kompetensi. Menurut Nuh, uji kompetensi perlu diterapkan karena tanggung jawab guru sangat besar.

"Tidak usah khawatir dengan uji kompetensi karena apa yang diujikan adalah apa yang mereka ajarkan sehari-hari," ujar Nuh di hadapan para guru dalam acara Training for Trainers Pendidikan Keuangan dan Perbankan kepada Para Pendidik di Bank Indonesia, Kamis (29/12) sore.

Uji kompetensi, kata Nuh, juga diperlukan karena saat ini anggaran yang dialokasikan untuk gaji guru sangat besar yakni sebesar Rp 163 triliun. Total besar APBN yang diberikan kepada sektor pendidikan adalah Rp 290 triliun. "Itu bukan angka yang sedikit. Oleh karena itu harus bisa dipertanggungjawabkan," tutur Nuh.

Mulai tahun 2011 ini terdapat perubahan pada aturan sertifikasi. Jika sebelumnya para guru yang hendak mendapatkan sertifikat pendidik cukup menyerahkan portofolio, maka tahun ini sebesar 90 persen harus melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dengan disertai uji kompetensi.

Nuh sendiri bersikeras bahwa seharusnya guru-guru tua lebih mahir mengerjakan soal-soal dalam uji kompetensi. "Seandainya seseorang yang telah menjadi guru selama 30 tahun ternyata tidak kompeten, maka ia telah menjadi racun bagi anak-anak bangsa selama 30 tahun," kata Nuh tegas.

Dari total 2,9 juta guru di Indonesia, sekitar 1.101.552 guru telah mengikuti sertifikasi antara kurun waktu 2007-2009. Dari jumlah itu, 746.727 guru telah lolos dan bersertifikat serta baru 731.002 guru yang telah menerima tunjangan profesi. Pada tahun 2012 direncanakan akan ada 300.000 guru yang disertifikasi.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/12/29/lwyznf-mendikbud-tak-perlu-khawatir-dengan-uji-kompetensi-sertifikasi

readmore »»  

Sabtu, 07 Januari 2012

Benahi Dulu Mekanisme UN SMA!

Kalangan universitas memberikan respons atas rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Yogi Sugito meminta agar mekanisme UN SMA dibenahi terlebih dulu sebelum memberlakukan UN sebagai syarat wajib penerimaan mahasiswa baru di PTN.

"Hasil UN masih belum bisa mereprestasikan kondisi riil di lapangan, sebab banyak sekolah (SMA) yang ada di pinggiran hasil UN-nya justru lebih bagus dari SMA favorit yang ada di perkotaan," kata Yogi, di Malang, Jawa Timur.

Ia mengatakan, jika yang diterima PTN banyak siswa dari SMA pinggiran, akan menimbulkan protes dari SMA-SMA yang ada di perkotaan. Yogi sendiri mengungkapkan, Universitas Brawijaya belum bisa melaksanakan program yang digagas Kemdikbud tersebut. Namun, Yogi mengakui, gagasan tersebut baik jika diterapkan di masa yang akan datang.

Lebih jauh ia mengungkapkan, UN masih harus dibenahi agar bisa benar-benar mereprenstasikan kondisi dan kemampuan siswa secara riil di lapangan. Menurutnya, nilai UN seringkali merupakan hasil "kerja sama" antarsekolah, agar siswa atau anak didiknya bisa lulus semua atau nilainya bagus. Sehingga, bukan ukuran sesungguhnya kemampuan siswa.

"Oleh karena itu, kami dan mungkin PTN lainnya belum setuju dengan gagasan tersebut. Mungkin beberapa tahun ke depan, setelah mekanisme dibenahi kami baru bisa menerima gagasan itu," tegasnya.

Pada penerimaan mahasiswa baru 2012/2013, Universitas Brawijaya akan tetap menggunakan mekanisme lama dengan jalur SNMPTN, jalur undangan, dan jalur mandiri.

UGM juga menolak

Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Sudjarwadi sudah menyatakan menolak penggunaan nilai ujian nasional SMA sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.

"Kami menilai masih banyak hal yang harus dikaji untuk menerapkan kebijakan tersebut," kata Sudjarwadi, di Yogyakarta, Kamis (29/12/2011).

Ia berpendapat, nilai ujian nasional (UN) tidak serta merta bisa dijadikan tes masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, menurutnya, tujuan pelaksanaan UN dan tes masuk PTN berbeda satu sama lain.

"Alasan itu pula yang melatarbelakangi UGM untuk tidak menerapkan nilai UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun depan," katanya.

Sudjarwadi mengatakan, UN diselenggarakan untuk mengukur hasil pembelajaran peserta didik selama tiga tahun. Sementara, tes masuk PTN diadakan untuk menjaring mahasiswa baru yang cocok dengan perguruan tinggi tersebut, dengan menggunakan tes multiobjektif yang saling menyatu

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/06/13384922/Benahi.Dulu.Mekanisme.UN.SMA

readmore »»  

Guru yang Menyenangkan

Beberapa cara untuk menciptakan komunikasi yang efektif pada pembelajaran:

1. Mulailah pada hari pertama sekolah
Pada setiap awal tahun ajaran, atau semester, carilah waktu yang tepat untuk membuat semua aturan, dan kesempatan bagi siswa untuk berkomunikasi tentang berbagai situasi, termasuk pada siswa yang ‘bermasalah’. Seorang guru harus memastikan bahwa siswa merasa didekati sejak hari pertama sekolah.


2. Jadilah proaktif
Seorang guru harus berjuang ke arah gaya mendidik yang proaktif. Selain ada keuntungan dari momen yang spontan, tapi dapat juga digunakan untuk berkomunikasi dengan siswa, misalnya mengatur jadwal berdiskusi di luar jam mengajar.

3. Menjadi pendengar yang aktif
Mendengarkan secara aktif menunjukkan bahwa guru benar-benar mencoba untuk memahami secara verbal dan nonverbal pesan yang disampaikan, merasakan perasaan, dan pikiran. Menjadikan siswa yakin dan merasa dihargai bahwa apa yang mereka sampaikan mendapatkan perhatian.

4. Pastikan Anda mengatakan, "Saya mendengar Anda"
Seorang guru harus memvalidasi apa yang dikatakan oleh semua siswanya. Namun, validasi tidak berarti bahwa guru setuju atau percaya dengan segala hal yang dikatakan siswa, tetapi lebih untuk mengakui sudut pandang para siswa. Validasi membantu siswa percaya bahwa guru mendengarkan dan menghormati pendapat mereka. Misalnya, sebuah komentar seperti, "Aku senang kamu bisa berbagi pemikiran. Saya tentu tidak langsung setuju dengan perspektif Anda, tapi saya ingin mendengar lebih banyak."

5. Lakukan seperti Anda ingin diperlakukan
Seorang guru tentu ingin dan mengharapkan orang lain memperlakukan kita dengan hormat, berkomunikasi dengan jelas, dan memberikan tanggapan yang sesuai. Sikap empati dan melibatkan diri berdiskusi dengan siswa akan mengurangi sikap defensif dan memungkinkan para siswa merasa nyaman.

6. Jangan menghakimi dan menuduh
Seorang guru tentu ingin siswanya mengerti apa yang diajarkan tanpa membenci guru atau mata pelajarannyanya. Untuk itu, seorang guru sebaiknya tidak menghakimi, dan menuduh, tetapi harus memberikan pesan yang mudah ditafsirkan. Itu akan meningkatkan probabilitas siswa mendengarkan apa yang guru katakan.

7. Berkomunikasi secara jelas dan singkat
Banyak guru berusaha untuk menyampaikan banyak informasi pada satu waktu, tetapi itu akan membuat siswa kelebihan beban informasi, kewalahan, dan sulit mencerna. Maka itu, seorang guru selaiknya melakukan komunikasi yang rutin, singkat, dan terfokus dengan siswanya. Sebab, tidak semuanya harus diselesaikan dalam satu diskusi.

8. Menjadi model kejujuran dan martabat
Siswa sangat cerdik dalam memahami kejujuran guru. Seorang guru harus mengakui jika tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan siswanya. Tetapi, guru harus berjanji untuk berupaya menemukan jawaban sebelum kelas berikutnya. Tidak jujur adalah kesalahan dalam mendidik.

9. Menerima pengulangan
Komunikasi adalah proses yang berkelanjutan. Siswa mungkin harus mendengarkan apa yang diajarkan berkali-kali sebelum mereka memahami dan masuk ke dalam pikirannya.

10. Ciptakan humor
Humor adalah bahan penting dalam proses komunikasi. Humor dapat meringankan, dan menjadi fasilitas yang baik ketika seorang guru tengah mengajarkan sesuatu kepada muridnya.
 
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/03/09185611/Jadi.Guru.yang.Menyenangkan.Ini.Tipsnya

readmore »»  

Selasa, 03 Januari 2012

RSBI Digugat ke MK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mempersilakan jika ada elemen masyarakat yang hendak menggugat Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Akan tetapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan RSBI selama MK belum membatalkan pasal tersebut.

Nuh menanggapi gugatan terhadap RSBI yang dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.

Penyelenggaraan RSBI juga telah memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development).

Nuh mengatakan, pandangan pemerintah mengenai RSBI berbeda salah satunya disebabkan konsep mengenai sekolah tersebut diatur dalam UU Sisdiknas. "Selama UU tersebut masih sah maka pemerintah tunduk. Kalau tidak ada RSBI nanti kami dikira tidak amanah terhadap UU," kata Nuh.

Nuh menyatakan pemerintah sudah merespons berbagai keluhan masyarakat terkait RSBI. Terbukti, pemerintah tidak melakukan ekspansi RSBI secara besar-besaran. Pemerintah, kata dia, juga masih menahan konversi RSBI menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Kami mendengarkan keluhan masyarakat, namun kami tidak bisa stop RSBI. Kecuali jika nanti MK berpandangan pasal tentang RSBI di UU tersebut bertentangan dengan UUD," kata Nuh.

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/12/29/lwxxgy-mendikbud-persilakan-rsbi-digugat-ke-mk


readmore »»  

RSBI Yang Tak Jadi SBI

Pemerintah menegaskan belum ada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang layak naik status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sekolah yang gencar mendapatkan kritikan dari masyarakat tersebut dinilai memiliki kekurangan di berbagai sisi.

"Semua belum layak. Ada yang lemah dari sisi komposisi, ada yang lemah dari sisi kompetensi gurunya, maupun lemah dari sisi kurikulumnya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, kepada wartawan, Selasa (3/1).

Suyanto menegaskan bahwa standar RSBI sesuai dengan semangat pemerintah adalah memiliki guru dengan kualifikasi minimal S2. Akan tetapi sejauh ini banyak yang belum memenuhi standar tersebut.

Pemerintah, kata Suyanto, sangat berhati-hati untuk meningkatkan status RSBI menjadi SBI. "Kita ingin hati-hati dalam menuju SBI. Pemerintah menginginkan SBI yang hebat dan benar-benar jelas. Maka dari itu, sekarang ini sifatnya rintisan dulu," ujarnya.

Meskipun demikian, kata Suyanto, belum terpenuhinya standar tersebut tidak lantas membuat RSBI harus ditutup. "Justru (RSBI) ini harus terus didukung," katanya.

Ditanya RSBI menyebabkan kasta dalam pendidikan, Suyanto mengakuinya. Meskipun demikian kasta tersebut haruslah dari sisi akademik. "Hidup kan memang ada kastanya. Di perusahaan saja ada kastanya. Namun jika dinilai diskriminasi apanya? Wong anak miskin juga boleh sekolah di situ (RSBI)," kata Suyanto.

Menanggapi kritikan masyarakat selama ini, Suyanto menjelaskan sorotan tersebut diakibatkan tingginya biaya masuk RSBI. Soal itu ia juga menampik kalau RSBI mahal terdapat di seluruh Indonesia. "Itu yang mahal tidak di seluruh Indonesia, tetapi hanya di Jakarta saja. Yang gratis sebenarnya juga banyak seperti di Surabaya, Nunukan, Sulawesi Selatan," katanya. Suyanto menyatakan sudah ada Perda yang mengatur bahwa yang miskin mesti diakomodasi RSBI sebesar 20 persen.

Terakhir, gugatan terhadap RSBI dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/12/01/03/lx8b3f-ini-alasannya-rsbi-tak-ada-yang-jadi-sekolah-internasional

readmore »»