SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Kamis, 23 Mei 2013

SK Kelulusan UN 2013 SMAN 2 Busungbiu

PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

                     DINAS PENDIDIKAN

   SMA NEGERI 2 BUSUNGBIU

  Alamat : Desa Pucaksari,Kec.Busungbiu,Kab.Buleleng,Kode Pos 81154


KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 2 BUSUNGBIU
No. 421.3 / 161 / V / 2013

 TENTANG
KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2012/2013
DI SMAN 2 BUSUNGBIU

KEPALA SMA NEGERI 2 BUSUNGBIU

Menimbang
:
1.
Bahwa dalam rangka mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan perlu menyelenggarakan penilaian secara nasional dan tingkat sekolah pada akhir masa pendidikan peserta didik


2.
Bahwa dalam rangka mengetahui tingkat persentase keberhasilan peserta didik dilakukan pengumuman kelulusan Tahun Pelajaran 2012/2013


3.
Bahwa untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dipandang perlu untuk menetapkan kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2012/2013

Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


2.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan


3.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian


5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 144/U/2001 Tahun 2001 tentang Penilaian Hasil Belajar Nasional


6.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Nomor : 423.7/769/Disdikpora Tanggal 31 Januari 2013, tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional SD/MI, SDLB, SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK di Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2012/2013

Memperhatikan
:
1.
Kurikulum SMA Negeri 2 Busungbiu Tahun Pelajaran 2012/2013


2.
Prosedur Operasi Standar Penyelenggaran Ujian Nasional Tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK Tahun Pelajaran 2012/2013


3.
Rapat Dewan Pendidik dan Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2012/2013 pada tanggal 24 Mei 2013

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2012/2013 di SMA Negeri 2 Busungbiu, seperti tersebut pada lampiran keputusan ini
Kedua
:
Mereka yang tersebut namanya dalam keputusan ini dinyatakan Lulus berdasarkan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya


Ditetapkan di :  Pucaksari
Pada Tanggal :  24 Mei 2013
Kepala Sekolah


I Made Pasek, S.Pd, M.Pd
Pembina
NIP. 19640622 198803 1 011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda adalah Kebahagiaan Kami