Aturan
tentang pemberian tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan kepada para
guru berstatus PNS Daerah sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Agus
Martowardojo. Dua peraturan menteri keuangan (PMK) itu yaitu Nomor
34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tujangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran
2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Tunjangan
Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD
yang telah tersertifikasi untuk kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011.
Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan kepada Guru PNSD
yang belum tersertifikasi. Tunjangan profesi Guru PNSD diberikan 1 kali gaji
pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
terhitung mulai 1 Januari 2012. Sementara itu DTP akan diberikan sebesar Rp
250.000 per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun
alokasi untuk TP Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp 30, 559 triliun dan
alokasi untuk DTP Guru PNSD sebesar Rp 2,8 triliun. Penyaluran dan Pembayaran
TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan triwulanan, yaitu:
- Triwulan
I pada minggu terakhir Maret 2012,
- Triwulan
II pada minggu terakhir bulan Juni 2012
- Triwulan
III pada minggu terakhir September 2012
- Triwulan
IV pada minggu terakhir November 2012.
Pembayarannya
dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD
di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu:
- Triwulan
I paling lambat April 2012
- Triwulan
II paling lambat Juli 2012
- Triwulan
III paling lambat Oktober 2012
- Triwulan
IV paling lambat Desember 2012.
Untuk menghindari
sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan Tahun Anggaran
berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP
dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu
Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama Agustus 2012 dan untuk
Semester II paling lambat minggu terakhir April 2013.
Semoga realisasinya
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Karena, itu menunjukkan good political will pemerintah daerah
tentang keberpihakan kepada guru. Apalagi pemerintah pusat bakal menerapkan
sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan. Mari membangun daerah dengan
meningkatkan kualitas pendidikan di daerah melalui peningkatan kualitas guru. Karena
tidak dapat dimungkiri guru adalah ujung tombak pendidikan. Semoga!