SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Kamis, 31 Januari 2013

POS UN 2012/2013


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis secara resmi jadwal Ujian Nasional (UN) 2013 yang  tercantum dalam Prosedur Operasi Standar UN. Dalam  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0020/P/Bsnp/I/2013 Tentang POS UN 2012/2013, dicantumkan juga peraturan lain seperti standar kelulusan dan tata tertib.
Berdasarkan POS UN tersebut, UN untuk tingkat SMA/MA akan diselenggarakan pada tanggal 15-18 April. Sementara untuk tingkat SMK dan SMALB, UN akan digelar pada tanggal 15-17 April. UN susulan diselenggarakan pada tanggal 22-25 April.
Untuk tingkat SMP/SMPLB/MTs, UN digelar pada tanggal 22-25 April. Sedangkan UN susulan dilakukan pada tanggal 29 April-2 Mei.
Sementara untuk tingkat SD/SDLB/MI, UN akan diselenggarakan pada tanggal 6-8 Mei. UN susulan bagi dilaksanakan pada tanggal 13-15 Mei.
Pengumuman kelulusan, tingkat SMA/SMALB/SMK/MA akan diumumkan pada tanggal 25 Mei. Tingkat SMP/SMPLB/MTs diumumkan pada tanggal 1 Juni dan tingkat SD/SDLB/MI pengumuman hasil UN 2013 dilakukan pada tanggal 8 Juni

 Selanjutnya, silahkan unduh di bawah ini:
  1. Peraturan POS UN SD Tahun 2013
  2. Peraturan POS UN SMP, SMA, SMK, dan UNPK Tahun 2013
  3. Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional Tahun Pengajaran 2012-2013
readmore »»  

Sabtu, 19 Januari 2013

Kisi-Kisi UN 2012/2013 Fisika, Kimia, Biologi SMA

Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 ini berlaku untuk tiga tahun ke depan. Kisi-kisi ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Kisi-kisi ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berkaitan dengan hal tersebut, guru diwajibkan untuk mencermati, mengkaji, dan memahami dengan baik kisi-kisi tersebut. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kesiapan siswa dan guru dalam menghadapi Ujian Nasional di satu pihak, dan meningkatkan kualitas pendidikan di pihak lain.
Berikut kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 yang telah dipilah permata pelajaran. Pada link berikut diberikan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 untuk mata pelajaran kelompok IPA, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi.


Semoga bermanfaat.

readmore »»  

Kisi-Kisi UN 2012/2013 Matematika SMA (IPA/IPS)


Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 ini berlaku untuk tiga tahun ke depan. Kisi-kisi ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Kisi-kisi ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berkaitan dengan hal tersebut, guru diwajibkan untuk mencermati, mengkaji, dan memahami dengan baik kisi-kisi tersebut. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kesiapan siswa dan guru dalam menghadapi Ujian Nasional di satu pihak, dan meningkatkan kualitas pendidikan di pihak lain.
Berikut kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 yang telah dipilah permata pelajaran.


Semoga bermanfaat.
readmore »»  

Kisi-kisi soal UN 2012/2013 (Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris)


Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Kisi-kisi ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dan, kisi-kisi ini berlaku selama tiga tahun. Oleh karena itu setiap guru diwajibkan untuk mencermati, mengkaji, dan memahami dengan baik kisi-kisi tersebut. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan kesiapan siswa dan guru dalam menghadapi Ujian Nasional di satu pihak, dan meningkatkan kualitas pendidikan di pihak lain.
Berikut kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 yang telah dipilah permata pelajaran. Semga bermanfaat.
readmore »»  

Rabu, 09 Januari 2013

Gugur Sudah RSBI-SBI


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 menyatakan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Walaupun keputusan itu disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Namun, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) lenyap dari muka bumi Indonesia demi hukum.

Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan putusan MK adalah biaya pengelolaan RSBI-SBI yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI juga dapat menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Di lain pihak, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa sesuai dengan amanan Sumpah Pemuda 1928.

Terlepas dari keputusan MK tersebut, berikut tulisan tentang pencermatan terhadap keberadaan RSBI/SBI yang penulis susun pada 7 November 2011.  Ijinkan dengan hormat menayangkan kembali sekadar untuk kilas balik.

“Sejak awal aku sudah menduga, bahwa ada sesuatu dibalik RSBI. Ada udang dibalik batu. Batu dibalik, udang dipungut. Begitu banyak sekolah-sekolah mengusulkan diri menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Sampai-sampai pihak Kemdiknas (kini, Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk menyetop kemunculan RSBI. Bahkan, ada upaya untuk mengkaji ulang RSBI yang telah ada. Fenomena itu patut diduga telah terjadi kesalahan prosedur atau sistem pengelolaan RSBI. Ada apa dengan RSBI?
Diskrimanasi pembiayaan telah terjadi dalam dunia pendidikan. Sekolah dengan kategori RSBI lebih leluasa memungut pembiayaan. Sementara itu, sekolah standar harus berhati-hati, bahkan cenderung tidak berani memungut biaya. Kondisi ini persis berlaku untuk ungkapan “si kaya makin kaya, si miskin bertambah miskin”. Akibatnya, sekolah dengan kategori RSBI lebih mudah menjalankan berbagai program peningkatan mutu. Sedangkan sekolah non RSBI terengah-engah dalam pembiayaan kegiatan sekolah. Ketimpangan mutu akan semakin lebar terjadi. Padahal jumlah sekolah dengan kategori non RSBI jauh lebih banyak. Artinya, jumlah siswa juga jauh lebih banyak. Artinya lagi, lebih banyak siswa yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan dalam rangka penumbuhkembangan potensi diri. Kalau pendidikan telah mengalami diskriminasi, maka mau dibawa kemana pendidikan kita?
Sudah saatnya melakukan regulasi yang berkeadilan dalam dunia pendidikan. Sekolah adalah tempat menumbuhkembangkan potensi peserta didik. Oleh karena itu memberikan dukungan kepada seluruh sekolah adalah keniscayaan. Dalam konteks inilah maka pemerintah baik pusat maupun daerah harus berpihak kepada pendidikan bukan kepada kategori sekolah. Memperhatikan yang kurang baik menjadi lebih baik adalah tindakan mulia. Jangan lagi ada pembiaran penurunan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah. Generasi penerus di masa datang harus lebih baik. Sehingga pendidikan adalah untuk pendidikan dan pendidikan untuk semua”.

Dengan demikian, mengelola pendidikan hendaknya bebas dari kepentingan. Baik kepentingan ekonomi maupun politik. Tersebab oleh itulah maka kualitas pendidikan mengalami kemunduran dan kehancuran. Pendidikan yang harus menawarkan dan menghadirkan idialisme, sikap kritis, objektif, jujur, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab, harus kalah, tenggelam dan lenyap oleh komersialisasi dan politisasi pendidikan. Oleh karena itu, saatnya untuk mengembalikan tujuan mulia pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Memulai yang mulia demi memuliakan generasi bangsa adalah kemuliaan. Salah satu strategi efektif dan efisien yang dapat dilakukan adalah dengan mengelola pendidikan secara proporsional dan profesional dengan rasa pelayanan yang tulus dan ikhlas. Sekali lagi, melayani generasi masa depan bangsa secara tulus dan ikhlas tanpa kepura-puraan. Semoga.

readmore »»  

Senin, 07 Januari 2013

Kisi-Kisi UN 2012/2013 Kimia SMA


KISI-KISI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KIMIA SMA/MA (PROGRAM IPA)
NO
KOMPETENSI
No.
INDIKATOR
1
Mendeskripsikan struktur atom, sistim periodik unsur dan ikatan kimia untuk mendeskripsikan struktur molekul, sifat-sifat unsur dan senyawa.
1.       
Menentukan notasi unsur dan kaitannya dengan struktur atom, konfigurasi elektron, jenis ikatan kimia, rumus molekul, bentuk molekul dan sifat senyawa yang dapat dihasilkannya, serta letak unsure dalam tabel periodik.


2.       
Mendeskripsikan jenis ikatan kimia atau gaya antarmolekul dan sifat-sifatnya.
2
Menerapkan hukum-hukum dasar kimia untuk memecahkan masalah dalam perhitungan kimia.
3.       
Menyelesaikan perhitungan kimia yang berkaitan dengan hukum dasar kimia.


4.       
Menjelaskan persamaan suatu reaksi kimia .
3
Mendeskripsikan sifat-sifat larutan, metode pengukuran dan terapannya.
5.       
Mendeskripsikan daya hantar listrik


6.       
Mendeskripsikan konsep pH larutan.


7.       
Menjelaskan titrasi asam basa


8.       
Mendeskripsikan sifat larutan penyangga.


9.       
Mendeskripsikan hidrolisis garam dan Ksp.


10.   
Mendeskripsikan sifat-sifat koligatif larutan.


11.   
Mendeskripsikan sistem dan sifat koloid serta penerapannya.
4
Mendeskripsikan senyawa organic dan makro melekul
12.   
Mendeskripsikan struktur senyawa Benzene dan turunannya, serta kegunaannya.


13.   
Mendeskripsikan senyawa karbon termasuk identifikasi, reaksi dan kegunaannya.


14.   
Mendeskripsikan makromolekul (Karbohidrat,
Protein, Polimer) dan kegunaannya
5
Mendeskripsikan perubahan energi, cara pengukuran dan penerapannya.
15.   
Menseskripsikan reaksi eksoterm dan reaksi endoterm.


16.   
Menentukan kalor reaksi.
6
Mendeskripsikan kinetika reaksi, kesetimbangan kimia, dan faktorfaktor yang memengaruhinya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dan industri.
17.   
Menentukan laju reaksi.


18.   
Mendeskripsikan faktor-faktor yang dapat memengaruhi kinetika suatu reaksi dan kesetimbangannya


19.   
Menentukan Kc/Kp.
7
Mendeskripsikan reaksi oksidasireduksi dan elektrokimia serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.   
Mendeskripsikan reaksi reduksi dan reaksi oksidasi.


21.   
Mendeskripsikan diagram sel.


22.   
Mengaplikasikan hukum faraday.


23.   
Mendeskripsikan fenomena korosi dan pencegahannya
8
Mendeskripsikan unsur-unsur penting, terdapatnya di alam, pembuatan dan kegunaannya.
24.   
Mendeskripsikan unsur-unsur penting yang ada di alam termasuk unsur radioaktif.


25.   
Mendeskripsikan cara memperoleh unsur-unsur penting dan kegunaannya.


readmore »»  

24 Jam Tatap Muka Perminggu Kurang Proporsional


Ada sinyalemen baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, yang akan mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu (http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/07/17285528/Kuota.Mengajar.24.Jam.Bakal.Dikaji.Ulang).  Sinyalemen ini patut didukung dan didorong, setidaknya oleh para guru yang sudah sangat merasakan duka lara dan nyaris tidak ada sukanya dari kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Karena, beban mengajar ini berhubungan dengan tunjangan profesi guru (TPG), penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Ada sejumlah alasan logis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah kebijakan itu.

Pertama, paling sedikit ada 6 tugas utama guru, yaitu menyusun rencana pembelajaran, menyajikan pembelajaran, melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Namun, yang dijadikan sebagai acuan menentukan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu hanya satu tugas utama, yaitu menyajikan pembelajaran semata.

Kedua, beban mengajar sebesar 24 jam tatap muka perminggu telah mereduksi kualitas tugas utama guru yang lain, kecuali tugas menyajikan. Guru sibuk dan disibukkan oleh upaya memenuhi ketentuan 24 jam mengajar tatap muka perminggu. Akibatnya, kegiatan merencanakan, mengevaluasi, menganalisis, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa, nyaris hanya sekadar dilaksanakan tanpa persiapan yang sungguh-sungguh. Bahkan, diduga ada banyak guru melakukan upaya copy paste dalam mempersiapkan dokumen kegiatan pembelajaran. Artinya, ada indikasi penurunan profesionalisme di kalangan guru. Dan, patut diduga ini terjadi akibat penerapan ketentuan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Ketiga, banyak guru memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu, harus mengajar di banyak sekolah. Bahkan, jarak satu sekolah dengan sekolah lainnya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran guru habis dijalanan. Dalam konteks ini, menuntut kualitas akan semakin sulit dan jauh. Pendek kata, kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu, lebih banyak mudarat tinimbang manfaat, setidaknya untuk situasi dan kondisi saat ini.

Keempat, guru tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan PKB. Padahal, PKB memiliki tujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas utamanya. Salah satu kendala guru kesulitan melakukan PKB, karena adanya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Berdasarkan alasan tersebut, maka sangat logis untuk mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu. Dalam hal ini semua tugas utama guru harus dijadikan acuan menentukan jumlah beban mengajar. Misalnya, menyusun rencana pembelajaran (2 jam), menyajikan pembelajaran (18 jam), melaksanakan penilaian (1 jam), menganalisis hasil penilaian (1 jam), melakukan remedial dan pengayaan (2 jam), dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun eksturikuler (2 jam). Dengan demikian, jumlah beban mengajar guru sebanyak 26 jam pelajaran perminggu. Dengan demikian, beban mengajar guru diperhitungkan secara proporsional dan mengarah profesional.

Apabila semua komponen tugas utama guru dijadikan acuan untuk menentukan beban mengajar guru, maka ada tanggung jawab moral di kalangan guru untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini, karena berkaitan dengan TPG, PKG, dan PKB. Jika para guru telah membuat dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka diyakini kualitas pembelajaran dan pendidikan dapat diraih. Semua dokumen yang disusun dapat diharapkan orisinal, sehingga berpotensi menghadirkan kreativitas dan profesionalitas di kalangan guru.

Jangan lagi ada guru yang mengajar di banyak sekolah demi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Tidak ada lagi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran para guru habis dijalanan. Oleh karena itu, beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu relevan dan signifikan dikaji ulang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada guru melayani siswa secara profesional. Pemerintah hendaknya menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada para guru. Karena, semua pihak mengerti, memahami, dan menyadari bahwa guru adalah tulang punggung dan garda terdepan yang menentukan kualitas pendidikan. Berikanlah kesempatan kepada guru untuk melayani siswa tanpa kepura-puraan. Semoga.


readmore »»