SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Selasa, 03 Januari 2012

RSBI Digugat ke MK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mempersilakan jika ada elemen masyarakat yang hendak menggugat Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Akan tetapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan RSBI selama MK belum membatalkan pasal tersebut.

Nuh menanggapi gugatan terhadap RSBI yang dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.

Penyelenggaraan RSBI juga telah memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development).

Nuh mengatakan, pandangan pemerintah mengenai RSBI berbeda salah satunya disebabkan konsep mengenai sekolah tersebut diatur dalam UU Sisdiknas. "Selama UU tersebut masih sah maka pemerintah tunduk. Kalau tidak ada RSBI nanti kami dikira tidak amanah terhadap UU," kata Nuh.

Nuh menyatakan pemerintah sudah merespons berbagai keluhan masyarakat terkait RSBI. Terbukti, pemerintah tidak melakukan ekspansi RSBI secara besar-besaran. Pemerintah, kata dia, juga masih menahan konversi RSBI menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Kami mendengarkan keluhan masyarakat, namun kami tidak bisa stop RSBI. Kecuali jika nanti MK berpandangan pasal tentang RSBI di UU tersebut bertentangan dengan UUD," kata Nuh.

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/12/29/lwxxgy-mendikbud-persilakan-rsbi-digugat-ke-mk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda adalah Kebahagiaan Kami