SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Selasa, 24 Januari 2012

RUU ASN Menjadikan PNS Lebih Profesional

Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparat Sipil Negara (ASN) dapat menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pegawai pemerintah yang lebih profesional. Istilah PNS dalam RUU tersebut diganti menjadi ASN. Pembahasan RUU ASN harus merubah paradigma yang prinsipal dalam sistem ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan menggunakan pendekatan pengembangan potensi human capital, bukan pendekatan administrasi kepegawaian saja.

RUU ASN juga lebih mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Salah satunya jabatan aparatur sipil negara terdiri dari jabatan administratif, fungsional dan jabatan eksekutif senior. Selain itu seleksi ASN berdasarkan kompetensi dan ada sanksi pidana yang melanggarnya. Selama ini PNS masih terjebak dan bahkan terkadang masuk dalam ranah politik praktis, sehingga tidaklah heran jika jabatannya sebagai PNS akan dipengaruhi siapa pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada suatu daerah. Sehingga salah satu poin yang harus dipertajam dalam RUU ASN adalah adanya larangan bagi ASN menjadi pengurus dan menjadi anggota parpol, dan menekankan prinsip-prinsip merit dalam penerimaan, penetapan, pengangkatan dan promosi ASN. Selain dapat mengurangi kooptasi politik atas birokrasi, serta memberikan rasa nyaman kepada PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Disamping itu RUU ASN ini juga harus mengatur tata tertib mutasi antar daerah, hal ini perlu dijadikan penekanan karena semenjak dicanangkannya otonomi daerah, kecenderungannya adalah PNS lokal harus putra daerah setempat. Keadaan ini sangat menghawatirkan bagi keberlangsungan NKRI karena sikap primordial kedaerahan ini berpengaruh bagi semangat unifikasi pada seluruh elemen bangsa. Sehingga RUU ini diharapkan bisa memperkuat peran dan posisi PNS sebagai perekat NKRI. Oleh karena itu dalam RUU ASN tidak perlu lagi ada penyebutan PNS pusat dan PNS daerah, agar tidak terjadi persepsi bahwa ada dua kedudukan PNS.

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/293672/ruu-asn-dapat-menjadikan-pns-lebih-profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda adalah Kebahagiaan Kami