SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Sabtu, 08 Agustus 2015

Sekilas Tentang UKG 2015

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, mengatakan: Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2012-2014, dari 1,6 juta guru hanya 192 orang yang skornya di atas 90, dengan rata-rata 43. 
Ke depan skema insentif untuk guru tidak hanya berupa tunjangan,namun insentif non-tunai seperti beasiswa, pelatihan, dan lain-lain. Prinsip kebijakan tatakelola guru: akreditasi, karier, insentif, pengembangan kompetensi berkelanjutan, regulator, kolaborasi, dan afirmasi.
Dalam Rencana Strategis 2015-2019 Kemendikbud, pada tahun 2019 nilai rata-rata UKG ditargetkan 80 (https://web.facebook.com/Kemdikbud.RI, 6/8 2015)

KARENA . . . . .

readmore »»  

Jumat, 07 Agustus 2015

Skema Baru Ukuran Profesionalisme Guru

Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknud) untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis.
Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun. Pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata di Jakarta, Rabu (6/8).
"Mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG," ujarnya.
Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.
"Di bawah Ditjen GTK kami akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata.
‎Dijelaskannya, ‎UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin.
Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK.  Kedua, meningkatkan kualitas LPTK. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.‎


Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/08/07/319179/ (Jumat, 07 Agustus 2015)
readmore »»  

Guru Wajib Mengikuti Uji Kompetensi Tahun 2015

Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Sumarna Supranata menyatakan, uji kompetensi guru (UKG) menjadi target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun ini. Pasalnya, disinyalir banyak guru yang kompetensinya memble alias rendah.
"Sekarang ini disinyalir kompetensi guru-guru memble tapi kinerjanya bagus. Hanya saja ukuran kinerja itu sangat subjektif, berbeda dengan kompetensi yang ukurannya jelas," kata Pranata, Jumat (7/8 2015).
Dia menyebutkan, selama ini kinerja seorang guru baik atau baik sekali sifatnya subjektif. Itu sebabnya, penilaian kinerja guru ini akan direview lagi dengan melibatkan pihak eksternal dalam penilaian.
‎Penilaian kinerja guru ini, lanjutnya, untuk mengukur profesionalitas tenaga pendidik dari sisi non akademis. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi.
"Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai," ucapnya.
Pranata menambahkan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
 "Guru profesional memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan," terangnya.
 Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan‎.


Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/08/07/319264/ (Jumat, 07 Agustus 2015)
readmore »»  

Jumat, 22 Mei 2015

PBT, CBT, dan Indeks Integritas UN 2015

Indeks integritas ujian nasionan (IIUN) tahun 2015 yang memiliki makna sama dengan indeks kecurangan, telah dipublikasikan pihak Kemendikbud. Hasil analisis terhadap IIUN menunjukkan bahwa ada dugaan terdapat borok-borok penyelenggaraan UN di tahun sebelumnya yang selama ini sengaja ditutupi. Ada fakta menarik yang patut dicatat dari indeks integritas penyelenggaraan UN tahun 2015. Di mana, provinsi-provinsi yang dulu mendominasi perolehan rerata nilai UN tertinggi, kini tidak muncul sebagai provinsi dengan indeks integritas yang membanggakan. Artinya, tingkat kejujuran pelaksanaan UN di provinsi tersebut patut dipertanyakan. Ada apa ya? Bahkan, untuk pelaksanaan UN tahun 2015, Mendikbud menyatakan bahwa nilai kejujuran pelaksanaan UN SMA tahun 2015 dan sederajat cukup memprihatinkan (http://edukasi.kompas.com/read/2015/05/18/17381761). Masih ditemukan adanya indikasi kecurangan pelaksanaan UN di sejumlah daerah. Pemetaan hasil UN dan IIUN, menunjukkan bahwa terdapat fenomena hasil nilai UN yang tinggi, namun angka IIUN rendah. Artinya, patut diduga telah terjadi tindak kecurangan (ketidakjujuran) dalam pelaksanaan UN 2015. Hal ini, karena ada kecenderungan tindak kecurangan tersebut sudah biasa terjadi dan selama ini didiamkan atau sengaja didiamkan. Sungguh memprihatinkan.
Selama ini kecurangan dan contek-mencontek menjadi bisik-bisik yang tak pernah diungkap oleh negara. Semua mengetahui itu ada tapi tidak ada yang mau melakukan sesuatu. Kemdikbud memutuskan untuk berhenti diam dan mendiamkan. Mulai sekarang laporan Ujian Nasional akan mengungkap tentang kecurangan selain meneruskan semangat untuk memperbaiki mutu pendidikan secara terus menerus. (Konfrensi pers Pemanfaatan Hasil UN 2015, 18 Mei 2015). Artinya, sudah ada pengakuan Negara terhadap keborokan penyelenggaraan UN yang selama ini sengaja didiamkan. Oleh karena itu, semua pihak harus melakukan refleksi bahwa kejujuran lebih utama dari sekadar rerata hasil UN. Namun, semangat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UN harus terus dikumandangkan seiring dengan peningkatan kualitas kejujuran. Jika hal ini dapat diwujudnyatakan maka kualitas pendidikan yang susungguhnya, tanpa kepalsuan mulai dapat dihadirkan. Inilah sebuah keyakinan.
Indeks integritas ujian nasionan (IIUN),  Indeks integritas memiliki makna sama dengan indeks kecurangan. Artinya, suatu provinsi atau kabupaten atau sekolah dengan nilai indeks integritas atau indeks kecurangan kecil, maka tindak kecurangan yang terjadi juga kecil, dan sebaliknya. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan batas ideal indeks integritas yang masih dapat ditoleransi. Akan tetapi, pihak Kemendikbud telah meriliis indeks integritas beberapa provinsi yang memiliki nilai indeks integritas kecil, yang berarti tindak kecurangan dalam pelaksanaan UN di provinsi tersebut relatif kecil.
Berikut tujuh provinsi yang memiliki indeks kecurangan pelaksanaan UN tahun 2015 kecil atau berintegritas tinggi, yakni:
1)  Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), dengan indeks kecurangan 1 %;
2)  Provinsi Bangka Belitung (4,5 persen);
3)  Provinsi Kalimantan Utara (11,6 persen);
4)  Provinsi Bengkulu (12 persen);
5)  Provinsi Kepulauan Riau (14 persen);
6)  Provinsi Gorontalo (20 persen);
7)  Provinsi Nusa Tenggara Timur (20,4 persen).
Sedangkan provinsi-provinsi lainnya, memiliki indeks kecurangan di atas atas 21 persen hingga 84,9 persen. Lalu provinsi apakah yang indeks kecurangannya sampai 84,9%? Jangan-jangan provinsi yang selama ini merajai jajaran elit perolehan rerata nilai UN. Ah, sungguh menyakitkan!
Pihak kemendikbud telah menyimpulkan bahwa, indikasi kecurangan hanya terjadi fffrfrpada ujian nasional berbasis kertas atau paper based test (PBT). Sedangkan untuk UN CBT (Computer Based Test) atau ujian berbasis komputer, tidak terjadi kecurangan sama sekali. Dengan kata lain, tingkat kecurangan UN berbasis komputer adalah nol  persen (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4194). Oleh karena itu, semakin cepat sekolah melaksanakan CBT, semakin baik. Karena, indeks kecurangan penyelenggaraan UN dapat dijamin sampai 0%.
Artinya, jika sebuah daerah atau sekolah berani menggunakan komputer dalam ujian, berarti daerah atau sekolah tersebut berani jujur dalam ujian nasional. Usaha dalam perbaikan pelaksanaan UN, hendaknya tidak sekadar perbaikan nilai, tetapi juga perbaikan sikap kejujuran. Hal ini penting dalam konteks revolusi mental dan perbaikan ekosistem pendidikan. Oleh karena itu, peserta didik, guru, kepala sekolah dan orang tua harus bahu membahu menumbuhkembangkan kejujuran dalam setiap detak kehidupan. Mudah-mudah, publikasi indeks integritas menjadi efek jera bagi siapapun yang melaksanakan kecurangan dan di pihak lain memberikan efek motivasi untuk senantiasa dengan gagah berani menghadirkan kejujuran.

Lalu bagaimana cara menentukan indeks kecurangan tersebut? Pihak Kemendikbud menjelaskan, bahwa indeks integritas diperoleh dari penilaian keseragaman nilai, pola jawaban siswa, dan kecurangan siswa yang terjadi saat UN. Pendek kata, indeks integritas ditentukan dengan bantuan perhitungan statitstik. Jadi berisfat ilmiah, sehingga layak dipercaya. Oleh karena itu, sudah saatnya semua sekolah, kabupaten, dan provinsi bekerja keras menghadirkan penyelenggaraan UN yang berintegritas tinggi demi revolusi mental. Semoga.
readmore »»  

Sabtu, 09 Mei 2015

Daftar Siswa Smandab Lulus SNMPTN 2015

KEPUTUSAN
PANITIA NASIONAL
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN)
TAHUN 2015
NOMOR : 5/Kep.Ketum/2015
TENTANG
HASIL SELEKSI SNMPTN TAHUN 2015

KETUA UMUM PANITIA NASIONAL SNMPTN 2015,
Menimbang     :
a.  bahwa Panitia Nasional Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, berwenang untuk melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi SNMPTN;
b.  bahwa berdasarkan hasil Rapat Penetapan Seleksi SNMPTN 2015 tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2015 yang diikuti oleh seluruh Rektor dan/atau Wakil Rektor/Pembantu Rektor Bidang Akademik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), telah ditetapkan hasil seleksi SNMPTN Tahun 2015 untuk setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN);
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Panitia Nasional SNMPTN Tahun 2015 tentang Hasil Seleksi SNMPTN Tahun 2015.

Mengingat       :          
1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
3.  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);
4.  Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1a/M/KP/I/2015 tentang Panitia Nasional Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2015;
5.  Peraturan Ketua Umum Panitia Nasional SNMPTN Tahun 2015 Nomor 1/Per.Ketum/2015 tentang Prosedur Operasional Baku Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2015.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                                 :                                                  
KEPUTUSAN PANITIA NASIONAL SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2015 TENTANG HASIL SELEKSI SNMPTN TAHUN 2015.

KESATU                                    :                                                  
Menetapkan hasil seleksi SNMPTN Tahun 2015 dengan rincian masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA          :          
Menetapkan Peserta SNMPTN yang nama dan nomornya tercantum dalam daftar terlampir, dinyatakan lulus seleksi SNMPTN 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Status penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan, akan ditentukan berdasarkan verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli) yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat Peserta SNMPTN diterima.
b.  Kehadiran pada saat registrasi (daftar ulang) pada tanggal 9 Juni 2015 akan menentukan proses verifikasi dan status penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa PTN.
c.  Setelah Peserta SNMPTN dinyatakan lolos verifikasi, maka status Peserta SNMPTN ditetapkan diterima sebagai mahasiswa di PTN tujuan tersebut.
d.  Bagi Peserta SNMPTN yang merupakan Peserta Bidikmisi, selain dilakukan verifikasi terhadap data akademik, PTN tujuan akan melakukan juga verifikasi data ekonomi dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta SNMPTN untuk menetapkan status penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa.
e.  Syarat, ketentuan dan jadwal registrasi (daftar ulang) harus dilihat di laman PTN tujuan masing-masing.

KETIGA                                     :                                                  
Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan Panitia Nasional SNMPTN 2015 tidak melayani surat menyurat berkaitan dengan Keputusan ini.

KEEMPAT                                 :                                                  
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2015
KETUA UMUM,

ROCHMAT WAHAB
NIP 195701101984031002

Berikut daftar siswa SMAN 2 Busungbiu, Buleleng yang dinyatakan Lulus pada SNMPTN 2015.

No.
No. Pendaftaran
Nama Siswa
PTN
Program Studi
1.
4150794842
DEWA AYU SUARI DEWI
UNUD
D4 PARIWISATA
2.
4150536357
I DEWA GEDE ADNYANA PAMUNGKAS
UNUD
ILMU KOMPUTER/TEKNIK INFORMATIKA
3.
4150544453
I GEDE RUPAWAN HADIASA
UNUD
AGROEKO TEKNOLOGI
4.
4150542930
I KETUT DWIPA SEMADI
UNUD
AGRIBISNIS
5.
4150539112
I NYOMAN SUKAYARTA
UNUD
EKONOMI PEMBANGUNAN
6.
4150530102
KOMANG PENY KARMITRI ASMI
UNUD
AKUNTANSI
7.
4150532577
LUH DEVI FEBRIANTI
UNUD
SASTRA INGGRIS


Selamat dan terus belajar demi meraih masa depan yang lebih baik. (gpa)
readmore »»