SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Agustus 2015

Skema Baru Ukuran Profesionalisme Guru

Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknud) untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan non-akademis.
Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun. Pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata di Jakarta, Rabu (6/8).
"Mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG," ujarnya.
Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.
"Di bawah Ditjen GTK kami akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata.
‎Dijelaskannya, ‎UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin.
Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK.  Kedua, meningkatkan kualitas LPTK. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.‎


Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/08/07/319179/ (Jumat, 07 Agustus 2015)
readmore »»  

Guru Wajib Mengikuti Uji Kompetensi Tahun 2015

Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Sumarna Supranata menyatakan, uji kompetensi guru (UKG) menjadi target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahun ini. Pasalnya, disinyalir banyak guru yang kompetensinya memble alias rendah.
"Sekarang ini disinyalir kompetensi guru-guru memble tapi kinerjanya bagus. Hanya saja ukuran kinerja itu sangat subjektif, berbeda dengan kompetensi yang ukurannya jelas," kata Pranata, Jumat (7/8 2015).
Dia menyebutkan, selama ini kinerja seorang guru baik atau baik sekali sifatnya subjektif. Itu sebabnya, penilaian kinerja guru ini akan direview lagi dengan melibatkan pihak eksternal dalam penilaian.
‎Penilaian kinerja guru ini, lanjutnya, untuk mengukur profesionalitas tenaga pendidik dari sisi non akademis. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi.
"Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai," ucapnya.
Pranata menambahkan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
 "Guru profesional memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan," terangnya.
 Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan‎.


Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/08/07/319264/ (Jumat, 07 Agustus 2015)
readmore »»  

Senin, 07 Januari 2013

24 Jam Tatap Muka Perminggu Kurang Proporsional


Ada sinyalemen baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, yang akan mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu (http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/07/17285528/Kuota.Mengajar.24.Jam.Bakal.Dikaji.Ulang).  Sinyalemen ini patut didukung dan didorong, setidaknya oleh para guru yang sudah sangat merasakan duka lara dan nyaris tidak ada sukanya dari kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Karena, beban mengajar ini berhubungan dengan tunjangan profesi guru (TPG), penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Ada sejumlah alasan logis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah kebijakan itu.

Pertama, paling sedikit ada 6 tugas utama guru, yaitu menyusun rencana pembelajaran, menyajikan pembelajaran, melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Namun, yang dijadikan sebagai acuan menentukan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu hanya satu tugas utama, yaitu menyajikan pembelajaran semata.

Kedua, beban mengajar sebesar 24 jam tatap muka perminggu telah mereduksi kualitas tugas utama guru yang lain, kecuali tugas menyajikan. Guru sibuk dan disibukkan oleh upaya memenuhi ketentuan 24 jam mengajar tatap muka perminggu. Akibatnya, kegiatan merencanakan, mengevaluasi, menganalisis, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa, nyaris hanya sekadar dilaksanakan tanpa persiapan yang sungguh-sungguh. Bahkan, diduga ada banyak guru melakukan upaya copy paste dalam mempersiapkan dokumen kegiatan pembelajaran. Artinya, ada indikasi penurunan profesionalisme di kalangan guru. Dan, patut diduga ini terjadi akibat penerapan ketentuan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Ketiga, banyak guru memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu, harus mengajar di banyak sekolah. Bahkan, jarak satu sekolah dengan sekolah lainnya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran guru habis dijalanan. Dalam konteks ini, menuntut kualitas akan semakin sulit dan jauh. Pendek kata, kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu, lebih banyak mudarat tinimbang manfaat, setidaknya untuk situasi dan kondisi saat ini.

Keempat, guru tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan PKB. Padahal, PKB memiliki tujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas utamanya. Salah satu kendala guru kesulitan melakukan PKB, karena adanya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Berdasarkan alasan tersebut, maka sangat logis untuk mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu. Dalam hal ini semua tugas utama guru harus dijadikan acuan menentukan jumlah beban mengajar. Misalnya, menyusun rencana pembelajaran (2 jam), menyajikan pembelajaran (18 jam), melaksanakan penilaian (1 jam), menganalisis hasil penilaian (1 jam), melakukan remedial dan pengayaan (2 jam), dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun eksturikuler (2 jam). Dengan demikian, jumlah beban mengajar guru sebanyak 26 jam pelajaran perminggu. Dengan demikian, beban mengajar guru diperhitungkan secara proporsional dan mengarah profesional.

Apabila semua komponen tugas utama guru dijadikan acuan untuk menentukan beban mengajar guru, maka ada tanggung jawab moral di kalangan guru untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini, karena berkaitan dengan TPG, PKG, dan PKB. Jika para guru telah membuat dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka diyakini kualitas pembelajaran dan pendidikan dapat diraih. Semua dokumen yang disusun dapat diharapkan orisinal, sehingga berpotensi menghadirkan kreativitas dan profesionalitas di kalangan guru.

Jangan lagi ada guru yang mengajar di banyak sekolah demi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Tidak ada lagi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran para guru habis dijalanan. Oleh karena itu, beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu relevan dan signifikan dikaji ulang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada guru melayani siswa secara profesional. Pemerintah hendaknya menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada para guru. Karena, semua pihak mengerti, memahami, dan menyadari bahwa guru adalah tulang punggung dan garda terdepan yang menentukan kualitas pendidikan. Berikanlah kesempatan kepada guru untuk melayani siswa tanpa kepura-puraan. Semoga.


readmore »»