SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITIK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Oktober 2012

3 Risiko Lembaga Negara Melobi Oknum DPR


Ada tiga risiko yang akan dihadapi lembaga negara jika melobi oknum DPR, demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan analisis terhadap fenomena berbangsa dan bernegara. Pertama, oknum-oknumnya dapat dihukum dan diadili. Kedua, lembaga negara dan DPR akan tersandera oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Dan ketiga, eksekutif dan legislatif akan memuaskan nafsu sombong oknum yang dianggap penting. Hal itu berarti rakyat tidak diperhatikan dengan baik oleh Negara.

Sesungguhnya, pejabat lembaga Negara dan oknum DPR sangat memahami, bahwa tindakan yang merugikan keuangan Negara niscaya dituntut oleh Negara melalui tangan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Proses pengelolaan keuangan Negara pada umumnya banyak dilakukan dan diputuskan dengan cara lobi. Akibatnya, muncullah penyimpangan yang menguntungkan oknum dan merugikan Negara. Lobi dilakukan, karena ingin mendapatkan lebih dari yang seharusnya diterima. Tapi apa mau dikata, terkadang tuntutan status yang ingin lebih tinggi dari kalangan pada umumnya memunculkan upaya untuk mencari celah. Kecenderungan untuk tampil lebih tinggi inilah yang menimbulkan nafsu angkara murka sehingga menjerat lehernya sendiri.

Fenomena pejabat lembaga negara melobi oknum DPR diyakini merusak sistem ketatanegaraan. Lobi akan menimbulkan tindakan yang menyalahi aturan. Lobi juga disinyalir menyebabkan upaya dengan sengaja menutupi kebocoran, kecurangan, dan kekeliruan yang sudah diketahui dan dilakukan. Jika semua tindakan destruktif yang kecil dibiarkan, sedikit demi sedikit tapi pasti akan menimbulkan tindakan destruktif yang lebih besar. Akibatnya, pengelolaan Negara keluar dari aturan hukum yang berlaku. Kondisi ini dipastikan menyebabkan Negara gagal.

Kebiasaan lobi menyuburkan kesombongan pejabat lembaga negara dan oknum DPR. Kesombongan karena memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk melakukan perubahan. Kesombongan ini menyebabkan eksekutif dan legislatif sewenang-wenang menjalankan pemerintahan. Kong kali kong antara pelaksana pemerintahan dan pengawas dapat menyebabkan pengelolaan Negara menyimpang dari tujuan yang semula ditetapkan. Walupun itu melanggar aturan. Akhirnya kesombongan itu akan menjadi-jadi dan menghancurkan tatanan kehiduapn berbangsa dan bernegara. Pendek kata, fenomena melobi lebih banyak mudarat tinimbang manfaat. Oleh karena itu fenomena melobi harus dihapuskan dari muka bumi ini, karena tidak sesuai dengan peri kejujuran dan peri keadilan.

Dengan demikian, pengelolaan Negara hendaknya dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan. Sangat tidak elok jika eksekituf melobi legislatif. Apalagi sebaliknya, legislatif melobi pejabat lembaga Negara. Lobi-melobi harus dihentikan. Semua hendaknya dikembalikan kepada aturan main yang telah ditetapkan. Aturan pun hendaknya terukur, objektif, dan berkeadilan. Pejabat Negara harus menjadi contoh atau teladan. Sehingga, pejabat-pejabat di bawahnya dapat menjadikan contoh agar tidak melakukan lobi-lobi yang bertentangan dengan aturan. Karena, sesungguhnya lobi adalah tawar-menawar. Dan peristiwa tawar menawar hanya dibenarkan terjadi di pasar antara pembeli dengan penjual. Sedangkan Negara bukanlah pasar, sehingga sangat tidak dibenarkan mengadakan lobi. Apakah Bapak/Ibu/Saudara setuju?

readmore »»  

Minggu, 26 Februari 2012

Lomba Blog dan Twitter DPD RI (Catatan Hari Pertama)

Jakarta, 16/02/2012. Adalah sebuah perjalanan tak terduga. Mengudara, menginap di hotel bintang lima (baca Hotel Sultan, Jakarta), mengikuti sidang paripurna DPD RI, dan melihat dari dekat kondisi rumah wakil rakyat, yang katanya kini tidak lagi merakyat. Hidup memang rahasia Tuhan, seperti halnya perjalanan mengikuti lomba blogger dan twitter, “Andai Saya Anggota DPD RI”. Tidak pernah terbayangkan dapat bercengkrama dengan sebagian kecil wakil rakyat, khususnya anggota DPD RI.

Kamis, 16 Februari 2012, pagi sekitar pukul 06.30 wita, harus sudah berada di
bandara Ngurah Rai, Denpasar untuk berangkat menuju Jakarta. Undangan ke Jakarta menghadiri acara sosialisasi parlemen dan pengumuman pemenang Blog dan Twitter Lomba DPD RI. Undangan, jadwal acara, kode booking pesawat (untuk yang di luar Jakarta dan sekitarnya) dan keterangan lainnya telah dikirimkan melalui email (putradnyana@gmail.com). Kode Booking dan Jadwal Pesawat Denpasar - Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda telah dipersiapkan oleh panitia. (Booking Code: UWFRY, 1ADNYANA/GEDEPUTRAMR, 1 GA 403 Y 16FEB DPSCGK HK1, 0725-4 0810-4 Y-Y /E). Sekali lagi, sebuah kesempatan untuk menunjukkan kompetensi diri. Kesempatan untuk melakukan refleksi diri. Bahwa, sesungguhnya di atas langit masih ada langit. Sehingga, dapat mereduksi kesombongan diri.

Perjalanan dari Denpasar, Bali dibelai cuaca yang amat bersahabat. Matahari bersinar terang, langit cerah, angin berhembus semilir, walau malamnya
turun hujan, tapi di pagi hari terlihat sangat kondusif. Pesawat tinggal landas tepat pukul 07.25 wita. Namun, di sekitar Laut Jawa, mendung tebal, angin berhembus kencang, sehingga menyebabkan guncangan pesawat cukup keras dan relatif lama. Suhu di atas mencapai -370C, sesuai dengan informasi dari LCD yang terpasang di depan tempat duduk. Pukul 07.47 Wib, pesawat landing di bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. Panitia lomba DPD RI telah menunggu dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab. Sambil menunggu kedatangan peserta dari Palembang, Medan, Pontianak, dan lain-lian, peserta bersama panitia bercengkrama sambil menikmati kudapan di kantin KFC bandara.

Istirahat di hotel, pada posisi lantai 5 dengan nomor kamar 569 cukup
menyegarkan kembali kondisi dari kelelahan. Telepon panitia kembali memanggil para peserta lomba sekitar pukul 13.00 wib. Makan siang bersama di restourant hotel. Untuk selanjutnya istirahat dan sekitar pukul 15.00 wib akan meluncur ke gedung DPR RI guna menghadiri rapat paripurna DPD RI.

Rumah wakil rakyat yang amat luas, hari ini aman dari demonstrasi. Lalu lintas di sekitar gedung DPR lancar. Aktivitas staf DPR berjalan sesuai dengan tugasnya masing-masing. Bahkan, di sekitar gedung (terlihat dari gedung Nusantara), banyak pemuda dan anak-anak bermain. Tenis lapangan, bulu tangkis, sepak bola, bahkan hanya sekadar foto-foto. Ini menunjukkan bahwa kondisi aman, lancar, kondusif, dan terkendali. Seandainya, setiap hari suasana nyaman seperti ini, maka para anggota dewan yang terhormat dapat bekerja dengan optimal (ini seandainya, lo!).

Ruang rapat paripurna DPD RI, terlihat cukup sederhana. Tidak ada pembatas (balkon) antara anggota DPD dengan masyarakat yang ingin mengikut
rapat (seperti halnya para finalis lomba DPD RI). Ini adalah kelebihan di satu pihak, tetapi juga kekurangan di pihak lain. Kelebihan dari kondisi ini, menunjukkan bahwa DPD RI dengan masyarakat tidak ada batas. Rakyat boleh menyampaikan aspirasinya dengan leluasa. Ini juga menunjukkan kesederhanaan lembaga DPD RI. Namun dibalik itu, kondis ini menunjukkan kurangnya perhatian pihak-pihak berkepentingan terhadap eksistensi DPD RI. Bahkan, boleh jadi dikatakan DPD RI adalah anak tiri wakil rakyat. (wih julukan yang aneh!). walau dalam kondisi seperti itu, ternyata pimpinan dan anggota DPD RI tak surut memperjuangkan kepentingan rakyat. (tapi jangan sampai lupa memperjuangkan kepentingan DPD RI). Amandemen konstitusi untuk memperkuat posisi tawar DPD RI adalah keniscayaan. Badget yang meningkat adalah hal lain yang patut diperhitungkan. Pemerataan pembangunan antar wilayah terus dioptimalkan. Inilah antara lain pembahasan rapat paripurna DPD RI. Finalis lomba blogger dan twitter “andai saya anggota DPD RI” mengapresiasi fenomena ini, dengan mengikuti sidang dan memberikan salam kepada ketua DPD RI (Irman Gusman). Sekarang, tinggal mendoakan agar DPD RI terus berjuang membela hak-hak rakyat melalui penguatan kewenangannya. Semoga!!! (putradnyana)
readmore »»  

Kamis, 09 Februari 2012

Lomba Menulis Tingkat Nasional tentang Kriteria Anggota DPR Masa Depan

Prasyarat mutlak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonsia (NKRI) yang kuat dan maju, yakni terjaganya minimal 4 pilar negara demokrasi (eksekutif, yudikatif, legislatif dan pers). Berbagai skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pejabat negara, aparat penegak hukum dan wakil rakyat dewasa ini, pertanda masa depan bangsa ini masih jauh dari harapan. Itu semua hanya akan memperburuk situasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia pernah mendapatkan julukan Macan Asia. Potensi ekomomi yang dimiliki bangsa ini sangat besar. Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia juga sangat melimpah dan kompetitif.


Kelemahan yang dimiliki bangsa ini yakni ketiadaan atau minimalisnya para pemimpin di berbagai tingkatan yang amanah, jujur, profesional dan visioner. Hal itu juga tidak jauh berbeda dengan lembaga perwakilan rakyat. Kita teramat sulit menemukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mumpuni, yang benar-benar mengerti tugas dan fungsinya sebagai wakil-nya rakyat. Mereka umumnya malahan menjadi rakyat sebagai pelayan yang harus menyediakan dana bagi anggota dewan untuk keperluan pribadi dan partainya. Janji saat kampanye hapir tidak pernah diingat lagi saat sudah tiba di Gedung Dewan di Senayan maupun di ibukota Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi anggota DPRD). Pemilu dengan sistim memilih orang, bukan partai, bahkan tertempel foto sang calon yang akan dipilih, tidak membawa dampak signifikan dalam menghasilkan angoota DPR yang berkulaitas baik. Lembaga DPR malah menjelma jadi rumah bancakan uang rakyat melalui Banggar, korupsi dana proyek, calo anggaran, dan praktek tidak terpuji lainnya dari anggota dewan.

Untuk menggali dan mengeksplorasi berbagai gagasan dari segenap lapisan masyarakat luas, pelajar dan mahasiswa serta para intelektual maupun pakar menyikapi permasalahan terpokok yang membelit bangsa ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengundang Anda, seluruh lapisan masyarakat Indonesia, untuk menuangkan gagasan, ide, serta harapannya tentang sosok calon anggota DPR idaman rakyat melalui Lomba Menulis Artikel Tingkat Nasional tentang 12 Kriteria Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Depan.

PERSYARATAN LOMBA

1. Terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa kecuali, domisili di dalam negeri maupun di luar negeri, bersifat perorangan, yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok lomba: SISWA SLTP/SLTA, MAHASISWA, GURU/DOSEN, WARTAWAN/PENULIS, dan UMUM.

2.Mendaftarakan diri menjadi Pewarta Warga di Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) pada situs www.pewarta-indonesia.com. Bagi yang belum terdaftar silahkan klik DI SINI untuk mendaftarkan diri.

3. Tema artikel : "Kriteria Calon Anggota DPR RI Masa Depan". Judul bebas. Artikel harus berisi 12 kriteria calon anggota DPR yang ideal. Tulisan boleh condong pada sosok seseorang atau tokoh tertentu yang sudah wafat, baik tokoh lokal, tokoh nasional, maupun tokoh dunia.

4. Setiap peserta lomba boleh mengirimkan tidak lebih dari dua naskah. Tulisan asli (orisinil) bukan saduran, ditulis dalam bahasa populer, dan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai dengan EYD. Kutipan diperbolehkan tidak lebih dari 20% dan wajib mencantumkan sumber referensinya.

5. Naskah diketik dengan jenis huruf Time News Roman (TNR), ukuran 12, spasi 1, dengan panjang artikel populer antara 800 s/d 1.200 kata saja.

6. Pada akhir tulisan dicantumkan identitas lengkap penulis meliputi nama, tempat/tanggal lahir, nama sekolah/universitas, alamat sekolah/universitas, alamat rumah, nomor telepon seluler dan/atau nomor telpon rumah serta (bila ada) alamat e-mail, akun facebook, aku friendster atau lainnya.

7. Pengiriman naskah artikel hanya dapat diterima Panitia melalui surat elektronik (e-mail) saja ke : lomba.dpr@pewarta-indonesia.com dan/atau panitia.ppwi.dpr@gmail.com. Panitia tidak melayani penerimaan naskah dan surat-menyurat secara konvensional (kantor pos atau jasa pengiriman lainnya). Bagi yang tidak memiliki email dan/atau akses internet, dapat menitipkan kepada orang lain dengan tetap mencantumkan identitas diri penulis.

8. Seluruh naskah lomba harus disertai kartu identitas (KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa) dan sudah diterima Panitia antara tanggal 1 Januari s/d 30 Juni 2012 (Pukul 24.00 WIB).

9. Penjurian akan dilakukan dari tanggal 1 - 30 Juli 2012, sedangkan pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2012.

DEWAN JURI DAN KETERANGAN LAINNYA

1. Juri lomba adalah Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA (Ketua Umum PPWI), Mung Pujanarko, S.Sos (Dosen Jurnalistik, Kolumnis), Imam Suwandi, S.Sos (Penulis, Editor Senior MetroTV), Supadiyanto, S.Sos.I (Penulis, Editor dan Kolumnis berbagai media cetak lokal dan nasional), dan Muhammad Subhan (Jurnalis dan Novelis).

2. Keputusan Dewan Juri adalah absolut (mutlak) dan tak bisa diganggu-gugat.

3. Seluruh naskah yang dikirimkan ke pihak panitia akan dipublikasikan segera di Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) di situs: http://www.pewarta-indonesia.com atas nama akun penulis. Hak publikasi dan penggunaan artikel untuk kepentingan pendidikan, sosial-budaya, dan demokrasi menjadi milik PPWI Nasional.

4. Penyerahan hadiah akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2012 bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Nasional Republik Indonesia.

HADIAH DAN PENGHARGAAN

1. Tropi Juara I dan Sertifikat dari PPWI Nasional + tabanas Rp. 1.000.000,- dan hadiah sponsor bagi 5 orang Pemenang I.

2. Tropi Juara II dan Sertifikat dari PPWI Nasional + tabanas Rp. 750.000,- dan hadiah sponsor bagi 5 orang Pemenang II.

3. Tropi Juara III dan Sertifikat dari PPWI Nasional + tabanas Rp. 500.000,- dan hadiah sponsor bagi 5 orang Pemenang III.

4. Tropi Juara Harapan I dan Sertifikat dari PPWI Nasional + tabanas Rp. 300.000,- dan hadiah sponsor bagi 5 orang Pemenang Harapan I.

5. Tropi Juara Harapan II dan Sertifikat dari PPWI Nasional + tabanas Rp. 200.000,- dan hadiah sponsor bagi 5 orang Pemenang Harapan II.

7. Dari sekian banyak artikel yang masuk, akan dipilih 20 kriteria terbaik untuk selanjutnya dikompilasi ke dalam sebuah tulisan berjudul PANDUAN CERDAS MEMILIH ANGGOTA DPR dan akan disebarluaskan melalui koran, bulettin, majalah, brosur, spanduk, leaflet, buku saku, jejaring sosial, blog, sindikasi media online, video online, dan bentuk publikasi lainnya.

8. Sebagai apresiasi positif, seluruh peserta lomba mendapatkan piagam penghargaan (dalam bentuk soft-copy) dari PPWI Nasional.

PENUTUP

Nah inilah kesempatan bagi semua warga negara Indonesia untuk membuktikan kepedulian Anda dalam membangun bangsa melalui penciptaan institusi parlemen Indonesia yang baik, amanah, dan berpihak kepada rakyatnya. Jika Anda beruntung bakal mendapatkan hadiah-hadiah menarik di atas!

Alamat Sekretariat Panitia Lomba (PPWI):

Jl. Danau Diatas No. 94 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210, Phone 021-5705101, Fax 021-5742554 dan/atau Jl. Anggrek Cendrawasih X, Blok K No. 27B, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat 11840. Call/SMS Center: 081371051875 (Wina), 085289354567 (Ilyas Muhammadiyah), 081286077772 (Ichwan Efendi). E-mail: lomba.dpr@pewarta-indonesia.com dan panitia.ppwi.dpr@gmail.com.



Jakarta, 31 Desember 2011

a/n Pengurus PPWI Nasional

Pantitia Lomba,
Ari Muzakki
readmore »»  

Minggu, 05 Februari 2012

Pengumuman: 20 Nama Pemenang Lomba Online DPD 2012



Pengumuman: 20 Nama Pemenang Lomba Online DPD 2012
No
Peserta Blog
Peserta Twitter
1
Kharizma Ahmada
Alfan Gunawan Ahmad
2
Nasha Pinasthika
Hidayat
3
Meliyana
Muh. Arfah Rahman
4
Dwi Wahyudi
Sudrajat
5
Darma Agung Setya Irfiansyah
Ahmad Afif Maulana
6
Afran
Endi Rohendi Biaro
7
Ahmad yunus
Mochamad Fajar Nugraha
8
Mulyono
Ega Asnatasia Maharani
9
Widi Krisna Permadi
Kuncoro Adi Broto
10
Rosiva Dewi
Aslan Sadli
11
Bella Noer Achaddiah           
Cintra Afridiyana
12
Shinta Yanirma
Aldila Geri Istantina
13
Rizky Hafiz
Hertily Surviva
14
Stella Mariss
Tri Munzilawati
15
Ega Permana
Monica Lora
16
Gede Putra Adnyana
Herlinda Yuniasti
17
Teguh Prasetyo
Henny Handayani
18
Arry Eka Setiawan
Ilal Romadhon
19
Danar Anindito Mu'jizat
Yamis Shamah
20
Kuncoro Adi Broto
Wildan Husaini

Catatan: Top 20 akan dihubungi melalui email dan telepon oleh panitia untuk diundang ke Jakarta menghadiri acara Pengumuman Juara Lomba Online DPD. Juara Lomba DPD akan diumumkan pertengahan Februari 2012 (sekitar tanggal 15 atau 16 Februari 2012)




readmore »»  

Sabtu, 24 Desember 2011

Kekerasan: Bagian Kegagalan Otda

Tragedi Mesuji (Lampung) dan bentrok berdarah di Sape (Bima, Nusa Tenggara Barat) adalah kasus teranyar yang menjadi penutup di pengujung tahun 2011. Begitu mudah masyarakat terbakar amarah, meledak, dan bermuara menjadi kekerasan. Aparat penegak hukum seolah larut dalam irama kekerasan itu. Ada apa dengan bangsa ini?

Kehilangan akal sehat dan bahkan rasa persaudaraan mulai menjalar dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan menjadi raja. Jika kepentingan tidak terpenuhi, provokator merajalela. Akhirnya, bentrok massa tak terhindarkan. Kepentingan sangat dekat dengan kekuasaan. Dan kekuasaan semakin ramai, manakala otonomi daerah (Otda) dikumandangkan. Jadi, patut diduga Otda adalah bagian tak terpisahkan dari berbagai kerusuhan dan kekerasan di tengah masyarakat. Apa argumentasinya?

Dengan penerapan Otda maka membuka peluang lebih banyak hadirnya raja-raja kecil. Dipastikan, setiap raja memiliki pasukan (pendukung) fanatis. Raja yang merasa memiliki massa lebih banyak cenderung lebih berani membuat keputusan. Walupun keputusan itu terkadang merugikan dan bahkan menyakiti masyarakat. Ketika terjadi penolakan terhadap keputusan itu, maka terjadilah adu kekuatan massa. Artinya, masyarakat yang notabene bersaudara dibenturkan. Maka musnahlah persaudaraan dan menjelma menjadi permusuhan. Bahkan permusuhan ini sangat berbahaya, karena terjadi di tengah masyarakat yang selalu berinteraksi setiap hari dengan jarak yang amat sangat dekat. Potensi tindak kekerasan tak terelakkan. Ini bukan lagi api dalam sekam, tetapi bom waktu yang tinggal menunggu waktu untuk meledak di tengah masyarakat. Bom yang pasti akan menghancurkan tatanan kehidupan bermasyarakat. Ternyata penerapan Otda berpotensi menceraiberaikan rasa persaudaraan di tengah masyarakat.

Imbas lain dari Otda yakni, munculnya ketimpangan kesejehteraan yang sangat lebar antara satu daerah dengan daerah lain. Otda menyulitkan pemerintah provinsi, apalagi pusat untuk meratakan kesejahteraan di seluruh tanah air Indoensia. Daerah yang miskin tak berkutik, sementara daerah kaya semakin bangga dengan kekayaannya. Akhirnya, munculnya benih kecemburuan sosial yang sewaktu-waktu meledak menjadi permusuhan dan kekerasan. Daerah perbatasan yang memiliki potensi kekayaan alam besar, sangat mudah dipertentangkan dengan berbagai dalih demi peningkatan kesejahteraan. Daerah perbatasan kaya menjadi daerah konflik. Masing-masing pemda berusaha mempertahankan dan atau mengklaim wilayah itu sebagai bagian daerahnya. Maka dapat dibayangkan, akan terjadi perebutan wilayah yang akhirnya bermuara pada saling bunuh tak berkesudahan. Pendek kata, Otda telah menjadi pemicu dan pemacu permusuhan/bentrok antarmassa. Sebuah potensi disintegrasi bangsa.

Tentu masih banyak argumentasi logis dan ilmiah yang dapat diberikan berkaitan dengan kekurangan/kelemahan penerapan Otda. Walau tak dapat dimungkiri ada juga kelebihannya. Namun, dari sekian tahun perjalanan Otda ternyata lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. Oleh karena itu, patut dilakukan kajian ulang terhadap eksistensi Otda. Hal ini semata-mata demi kesejahteraan dan kedamaian kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mungkinkah?

Tulisan lainnya:
http://www.kompasiana.com/putradnyana

readmore »»  

Jumat, 23 Desember 2011

Lomba Blog dan Twit

Andai Saya Menjadi Anggota DPD RI Saatnya salurkan gagasan untuk Indonesia lewat DPD RI... Mari tuangkan ide untuk membangun daerah kita lewat DPD RI lomba penulisan blog dan twit yang bertema "Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI". Posisikan diri sebagai anggota DPD RI, di mana mengembangkan dan menyejahterakan daerah-daerah di Indonesia adalah tugas, peran dan tanggungjawab anggota. Semua pihak boleh turut serta menjadi peserta lomba, dengan ketentuan: • Tidak memiliki hubungan dengan anggota dan staf DPD RI secara jabatan maupun keluarga inti. • Karya yang dikirimkan belum pernah dipublikasikan. • Seluruh keputusan bersifat mutlak & tidak dapat diganggu-gugat. • Pemenang akan dihubungi langsung oleh dpd.go.id via telepon & email. • Lomba berlangsung dari 28 November 2011 s/d 31 Desember 2011. • Panitia berhak membatalkan kemenangan, bila peserta terbukti melakukan kecurangan. • Untuk informasi lebih lanjut: (twitter) @lombadpd, (facebook fan page) lomba dpd, dan (surel) lomba.dpd@gmail.com. Lebih lanjut silahkan kunjungi: http://lomba.dpd.go.id/
readmore »»  

Sabtu, 19 November 2011

Pasal? Anda Jual, Kami Beli

Setiap fenomena jual beli, ujung-ujungnya mencari keuntungan. Apakah itu jual beli pulsa, Apalagi jual beli pasal dalam UU, seperti yang diungkapkan Mahfud MD (Ketua MK). Ahmad Rubai (Fraksi PAN DPR RI) menyatakan dirinya sependapat dengan Mahfud MD bahwa praktek jual beli pasal UU di DPR memang terjadi. Bukan isapan jempol atau sekadar opini dalam sebuah kuliah. Ah, sungguh tauladan yang sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Anggota DPR yang terhormat, semestinya menjadi tauladan bagi masyarakat dalam berpikir, berkata, dan berbuat. Begitu banyak perilaku menyimpang dipertontonkan oleh beliau-beliau yang terhormat, diantaranya perkelahian, tidur, bolos, dan debat kusir dalam sidang, bergelimang fasilitas, seperti rumah dan mobil mewah, sampai pada tindak korupsi berjamaah. Aduh, sungguh-sungguh menghancurkan rasa keadilan masyarakat. Tidak salah jika mantan presiden RI, Gus Dur, mengatakan anggota DPR RI seperti taman kanak-kanak.
Terlepas dari semua itu, agaknya sistem rekrutmen anggota DPR, baik di kabupaten, provinsi, apalagi DPR RI, harus ditata ulang. Selama, ini sistem perekrutan cenderung berbasis uang dan massa. Siapa yang punya uang banyak, dipastikan dapat mengumpulkan suara banyak, akhirnya lolos menjadi calon DPR. Walaupun proses pengumpulan pendukung tidak dilakukan secara proporsional dan profesional. Bahkan, cenderung menghalalkan segala cara, baik cara intimidasi, kekerasan, dan jual beli suara. Wih, lengkap sudah fenomena jual beli itu. Jual beli pulsa, pasal, bahkan suara. Akibatnya, semakin hari, semakin kacau sistem perpolitikan Indonesia. Apa yang mau diwariskan kepada generasi mendatang?
Kembali ke sistem rekrutmen anggota DPR. Dalam hal ini, hendaknya ada proses seleksi baik menyangkut kemampuan intelektual maupun emosi. Pendek kata, anggota DPR paling sedikit memiliki empat kompetensi, yaitu akademik, sosial, kepribadian, dan profesional. Oleh karena itu mekanisme perekrutan hendaknya melalui seleksi administrasi, uji kemampuan intelektual dan emosional, wawancara, dan uji publik. Dalam hal ini, uji publik dapat dilakukan melalui debat terbuka yang dimediasi/difasilitasi oleh media massa. Atau, membuat tulisan dalam bentuk esai/opini tentang komitmennya menjadi wakil rakyat. Hal ini telah dilaksanakan manakala terjadi seleksi pimpinan KPK. Sistem ini dapat diadopsi dalam kerangka perekrutan anggota dewan yang terhormat. Semua sistem tersebut haruslah dipayungi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penyimpangan yang terjadi dapat dikontrol dan dikenakan sanksi.
Sebutan untuk para DPR adalah dewan yang terhormat. Oleh karena itu, mereka hendaknya terhormat baik secara akademis maupun nonakademis. Jangan lagi ada pikiran, perkataan, dan perbuatan dewan  yang terhormat mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat. Sikap pragmatis, opurtunis, apalagi homo homini lupus, harus musnah di kalangan dewan terhormat. Jika ini dapat diwujudnyatakan, diyakini tidak ada lagi jual beli pasal, apalagi tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat bekerja, tersenyum, dan menikmati hasil kerjanya dengan adil dan merata. Semoga. (Gede Putra Adnyana)

Tulisan lainnya:

readmore »»