SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Mei 2015

PBT, CBT, dan Indeks Integritas UN 2015

Indeks integritas ujian nasionan (IIUN) tahun 2015 yang memiliki makna sama dengan indeks kecurangan, telah dipublikasikan pihak Kemendikbud. Hasil analisis terhadap IIUN menunjukkan bahwa ada dugaan terdapat borok-borok penyelenggaraan UN di tahun sebelumnya yang selama ini sengaja ditutupi. Ada fakta menarik yang patut dicatat dari indeks integritas penyelenggaraan UN tahun 2015. Di mana, provinsi-provinsi yang dulu mendominasi perolehan rerata nilai UN tertinggi, kini tidak muncul sebagai provinsi dengan indeks integritas yang membanggakan. Artinya, tingkat kejujuran pelaksanaan UN di provinsi tersebut patut dipertanyakan. Ada apa ya? Bahkan, untuk pelaksanaan UN tahun 2015, Mendikbud menyatakan bahwa nilai kejujuran pelaksanaan UN SMA tahun 2015 dan sederajat cukup memprihatinkan (http://edukasi.kompas.com/read/2015/05/18/17381761). Masih ditemukan adanya indikasi kecurangan pelaksanaan UN di sejumlah daerah. Pemetaan hasil UN dan IIUN, menunjukkan bahwa terdapat fenomena hasil nilai UN yang tinggi, namun angka IIUN rendah. Artinya, patut diduga telah terjadi tindak kecurangan (ketidakjujuran) dalam pelaksanaan UN 2015. Hal ini, karena ada kecenderungan tindak kecurangan tersebut sudah biasa terjadi dan selama ini didiamkan atau sengaja didiamkan. Sungguh memprihatinkan.
Selama ini kecurangan dan contek-mencontek menjadi bisik-bisik yang tak pernah diungkap oleh negara. Semua mengetahui itu ada tapi tidak ada yang mau melakukan sesuatu. Kemdikbud memutuskan untuk berhenti diam dan mendiamkan. Mulai sekarang laporan Ujian Nasional akan mengungkap tentang kecurangan selain meneruskan semangat untuk memperbaiki mutu pendidikan secara terus menerus. (Konfrensi pers Pemanfaatan Hasil UN 2015, 18 Mei 2015). Artinya, sudah ada pengakuan Negara terhadap keborokan penyelenggaraan UN yang selama ini sengaja didiamkan. Oleh karena itu, semua pihak harus melakukan refleksi bahwa kejujuran lebih utama dari sekadar rerata hasil UN. Namun, semangat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UN harus terus dikumandangkan seiring dengan peningkatan kualitas kejujuran. Jika hal ini dapat diwujudnyatakan maka kualitas pendidikan yang susungguhnya, tanpa kepalsuan mulai dapat dihadirkan. Inilah sebuah keyakinan.
Indeks integritas ujian nasionan (IIUN),  Indeks integritas memiliki makna sama dengan indeks kecurangan. Artinya, suatu provinsi atau kabupaten atau sekolah dengan nilai indeks integritas atau indeks kecurangan kecil, maka tindak kecurangan yang terjadi juga kecil, dan sebaliknya. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan batas ideal indeks integritas yang masih dapat ditoleransi. Akan tetapi, pihak Kemendikbud telah meriliis indeks integritas beberapa provinsi yang memiliki nilai indeks integritas kecil, yang berarti tindak kecurangan dalam pelaksanaan UN di provinsi tersebut relatif kecil.
Berikut tujuh provinsi yang memiliki indeks kecurangan pelaksanaan UN tahun 2015 kecil atau berintegritas tinggi, yakni:
1)  Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), dengan indeks kecurangan 1 %;
2)  Provinsi Bangka Belitung (4,5 persen);
3)  Provinsi Kalimantan Utara (11,6 persen);
4)  Provinsi Bengkulu (12 persen);
5)  Provinsi Kepulauan Riau (14 persen);
6)  Provinsi Gorontalo (20 persen);
7)  Provinsi Nusa Tenggara Timur (20,4 persen).
Sedangkan provinsi-provinsi lainnya, memiliki indeks kecurangan di atas atas 21 persen hingga 84,9 persen. Lalu provinsi apakah yang indeks kecurangannya sampai 84,9%? Jangan-jangan provinsi yang selama ini merajai jajaran elit perolehan rerata nilai UN. Ah, sungguh menyakitkan!
Pihak kemendikbud telah menyimpulkan bahwa, indikasi kecurangan hanya terjadi fffrfrpada ujian nasional berbasis kertas atau paper based test (PBT). Sedangkan untuk UN CBT (Computer Based Test) atau ujian berbasis komputer, tidak terjadi kecurangan sama sekali. Dengan kata lain, tingkat kecurangan UN berbasis komputer adalah nol  persen (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4194). Oleh karena itu, semakin cepat sekolah melaksanakan CBT, semakin baik. Karena, indeks kecurangan penyelenggaraan UN dapat dijamin sampai 0%.
Artinya, jika sebuah daerah atau sekolah berani menggunakan komputer dalam ujian, berarti daerah atau sekolah tersebut berani jujur dalam ujian nasional. Usaha dalam perbaikan pelaksanaan UN, hendaknya tidak sekadar perbaikan nilai, tetapi juga perbaikan sikap kejujuran. Hal ini penting dalam konteks revolusi mental dan perbaikan ekosistem pendidikan. Oleh karena itu, peserta didik, guru, kepala sekolah dan orang tua harus bahu membahu menumbuhkembangkan kejujuran dalam setiap detak kehidupan. Mudah-mudah, publikasi indeks integritas menjadi efek jera bagi siapapun yang melaksanakan kecurangan dan di pihak lain memberikan efek motivasi untuk senantiasa dengan gagah berani menghadirkan kejujuran.

Lalu bagaimana cara menentukan indeks kecurangan tersebut? Pihak Kemendikbud menjelaskan, bahwa indeks integritas diperoleh dari penilaian keseragaman nilai, pola jawaban siswa, dan kecurangan siswa yang terjadi saat UN. Pendek kata, indeks integritas ditentukan dengan bantuan perhitungan statitstik. Jadi berisfat ilmiah, sehingga layak dipercaya. Oleh karena itu, sudah saatnya semua sekolah, kabupaten, dan provinsi bekerja keras menghadirkan penyelenggaraan UN yang berintegritas tinggi demi revolusi mental. Semoga.
readmore »»  

Kamis, 12 Desember 2013

Menuju Hybrid Learning Models Pada Kurikulum 2013

MENUJU HYBRID LEARNING MODELS PADA KURIKULUM 2013
Oleh: Gede Putra Adnyana (putradnyana@gmail.com)
SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali

Perdebatan tentang kurikulum 2013 luar biasa pada tataran elit, tetapi biasa-biasa saja di kalangan pelaksana teknis, yakni guru dan siswa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembelajaran pada sekolah-sekolah pelaksana kurikulum 2013 masih cenderung berpusat pada guru, satu arah, siswa pasif, tidak kontekstual, individualistik, miskin media, sedikit sumber belajar, dan kurang memanfaatkan teknologi informasi. Artinya, pesan-pesan kurikulum 2013 belum dapat terbaca, dimengerti, dan dipahami secara utuh dan terang benderang oleh sebagian besar kalangan guru.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersikukuh mengimplementasikan dan sangat meyakini “kesaktian” kurikulum 2013. Konsekuensi logis  dari hal itu, guru dan pihak berkepentingan lainnya harus membaca, mengertikan, dan memahami kembali kurikulum 2013 dengan cepat, tepat, dan utuh. Sebagai ujung tombak implementasi, guru harus bekerja keras membongkar seluk beluk kurikulum 2013, terutama dari sisi praksis, yakni kegiatan pembelajaran.
Pada hakikatnya, kurikulum 2013 mengamanatkan prinsip pembelajaran siswa aktif (student centered). Siswa dibimbing untuk melakukan kegiatan mengamati, menanya, menganalisis, dan mengkomunikasikan. Oleh karena itu, guru wajib berkreativitas dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar, teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
Kreativitas para guru yang berorientasi pembelajaran siswa aktif, meniscayakan penggunaan waktu belajar lebih banyak. Pembelajaran tidak cukup berlangsung di sekolah dan di dalam kelas, yang bersifat formal dan memenjarakan. Dalam konteks ini, perlu tambahan alokasi waktu belajar siswa yang dapat berlangsung di rumah dan/atau di masyarakat, baik secara mandiri maupun kelompok. Artinya, pembelajaran dapat berlangsung dalam bentuk tatap muka dan tanpa tatap muka. Salah satu pembelajaran tanpa tatap muka adalah pembelajaran online. Gabungan pembelajaran tatap muka dan online ini, selanjutnya disebut dengan Hybrid Learning Models.
Beberapa institusi, terutama pada jenjang pendidikan tinggi telah mengimplementasikan Hybrid Learning Models. University of Washington, Bothell, misalnya, telah menerapkan Hybrid Learning Models dengan mengalokasikan waktu belajar secara online sebesar 25% sampai 50% dari waktu tatap muka di kelas. Hybrid Learning Models pada hakikatnya menawarkan gabungan dari berbagai model, metode, sarana, sumber, dan media pembelajaran. Situasi dan kondisi ini sejalan dengan tuntutan perubahan dalam kurikulum 2013.
Implementasi Hybrid Learning Models  meniscayakan variasi model, metode, sarana, sumber, dan media pembelajaran. Hal ini relevan dengan tingkat perkembangan psikologi siswa yang cenderung menyukai dan ingin mengetahui hal-hal baru. Mereka suka bereksperimen dan mengeksplorasi berbagai fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi ini diayakini dapat memacu lahirnya insan yang produktif, kreatif, dan inovatif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.
Web Sekolah, Guru, dan Siswa
Dukungan seluruh stakeholders pendidikan di sekolah merupakan kunci sukses implementasi Hybrid Learning Models pada kurikulum 2013. Dukungan seyogyanya menyentuh langsung para guru dan siswa. Mereka diketuk hati nuraninya untuk memaksimalkan kegiatan pembelajaran. Dalam konteks ini para guru dan siswa diajak bersama-sama mengembangkan pembelajaran online. Kepala sekolah sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator (EMAS-LIM), harus berada pada garda terdepan untuk memicu dan memacu implementasi Hybrid Learning Models.
Langkah awal yang dapat dilakukan, yakni dengan membangun dan mengembangkan web sekolah, setidaknya weblog. Web tersebut diharapkan berfungsi sebagai inisiator maupun stimulus dalam kerangka merangsang melek teknologi di kalangan guru dan siswa. Semua informasi tentang sekolah, guru, pegawai, siswa, materi pelajaran, kegiatan sekolah, dan informasi yang relevan dengan dunia pendidikan dapat diakses melalui web sekolah. Kondisi ini merupakan awal yang mulia untuk memulai Hybrid Learning Models yang memanfaatkan secara optimal berbagai model, media, dan sumber belajar. Dengan upaya tersebut, sekolah telah berkontribusi positif kepada warga sekolah untuk menumbuhkembangkan kompetensi dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam pembelajaran.
Selanjutnya, sekolah mendorong guru-guru dan siswa mengoptimalkan implementasi Hybrid Learning Models dengan membuat web yang digunakan dalam pembelajaran. Ketika para guru telah memiliki web sendiri, setidaknya weblog, diyakini akan berpengaruh langsung terhadap peningkatan kompetensi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini berkembang pesat. Hal ini penting agar dapat menjawab enam pendorong utama teknologi pendidikan, yakni mobile learning, cloud computing, collaborative learning, mentoring, hybrid learning, dan student centered. Kompetensi ini sejalan dengan tuntutan kurikulum 2013 agar mampu menghadapi tantangan eksternal, yakni kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, serta pengaruh dan imbas teknosains.
Dengan pengembangan dan pemanfaatan web, guru dapat mengoptimalkan waktu dan metode pembelajaran. Dalam web guru, dimasukkan berbagai materi pelajaran, tugas-tugas siswa, petunjuk praktik, media tanya jawab, dan penilaian belajar siswa. Artinya, kompetensi guru untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dengan materi pembelajaran dapat ditumbuh-kembangkan. Guru dapat memasukkan bahan ajar, video, animasi, simulasi, dan lembar kerja siswa dalam webnya sehingga dapat dieksplorasi atau diakses oleh siswa setiap saat. Secara sederhana, guru juga dapat menggunakan kolom komentar sebagai media interaktif, berdiskusi, dan bahkan menilai aktivitas siswa dalam memanfaatkan media belajar online. Fenomena ini diyakini mampu meningkatkan minat, motivasi, dan waktu belajar siswa di luar belajar tatap muka di dalam kelas.
Guru juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan email, misalnya membentuk group email untuk menjaga privasi siswa. Karena, ada kalanya tugas pembelajaran bersifat tertutup untuk menghindari duplikasi dan plagiasi tugas antarsiswa. Tugas-tugas ini dapat dikirim dalam bentuk file atau folder ke alamat email guru mata pelajaran yang telah ditentukan. Optimalisasi email ini meniscayakan guru dan siswa melek teknologi komputer dan internet. Terwujudnya situasi dan kondisi tersebut, diyakini dapat memaksimalkan waktu dan kesempatan belajar sehingga dapat menumbuhkembangkan kompetensi siswa sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Para siswa juga dimotivasi membuat dan mengembangkan webnya masing-masing. Web siswa tersebut dapat dijadikan media untuk mengungkapkan pendapat atau jawaban terhadap tugas-tugas atau isu-isu yang dikaji. Guru dapat memberikan penilaian terhadap kualitas web siswa sebagai portofolio. Kondisi ini meniscayakan siswa untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan webnya, baik dari sisi desain, substansi, maupun interaksi. Secara langsung maupun tidak langsung, siswa berkreativitas terhadap berbagai tugas belajar yang dibebankan kepadanya. Dalam hal ini, siswa juga dapat mengeksplorasi web siswa lainnya sehingga mampu membandingkan dengan hasil karyanya. Kondisi ini akan membangun karakter siswa untuk menghargai karya orang lain, bahkan menghargai perbedaan yang menjadi keniscayaan bangsa Indonesia yang multikultural. Siswa didorong untuk terus melakukan refleksi diri guna dapat berkarya lebih baik demi menghasilkan produk yang lebih baik pula. Untuk menghindari duplikasi dan plagiasi, maka peran dan fungsi guru sebagai fasilitator, mediator, dan evaluator harus dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Agar fenomena duplikasi dan plagiasi ini dapat diminimalisir, perlu memberikan tugas yang berbeda pada setiap siswa dalam konteks dan konten pembelajaran yang relevan. Oleh karena itu, perlu dirancang jaringan antarguru dan antarsiswa sehingga dapat berinteraksi secara maksimal. Dalam konteks inilah Hybrid Learning Models mewujud nyata sebagai model pembelajaran andalan pada kurikulum 2013.
Akhirnya, Hybrid Learning Models, diyakini sebagai model pembelajaran yang relevan dalam implementasi kurikulum 2013. Pembelajaran tatap muka dan online terlaksana dengan efektif dan efisien, manakala jaringan web sekolah, guru, dan siswa dapat dioptimalkan.  Optimalisasi ini berimplikasi terhadap peningkatan waktu belajar siswa serta menumbuhkembangkan sikap kritis, inovatif, dan kreatif di kalangan guru dan siswa. Dengan Hybrid Learning Models pada kurikulum 2013, berbagai kompetensi yang menjadi tuntutan kurikulum 2013 dan tuntutan masa depan dapat diwujudnyatakan, seperti, kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, toleran terhadap perbedaan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. (Penulis: Gede Putra Adnyana adalah guru pada SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali)


readmore »»  

Selasa, 27 Agustus 2013

Anggaran 5% untuk Perpustakaan Sekolah

Disinyalir masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak memiliki tenaga profesional dalam mengelola perpustakaan. Selain itu, patut diduga masih banyak sekolah yang belum mengalokasikan dana sebesar lima persen untuk pengelolaan perpusatakaan, mulai dari pengadaan buku-buku, manajemen dan infrastruktur perputakaan. Kondisi ini menyebabkan eksistensi perpustakaan di beberapa sekolah termarginalkan. Padahal, sangat disadari bahwa perpustakaan adalah jantung-nya sekolah.
Wakil Menteri Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengakui keberadaan perpustakaan di sekolah bertalian dengan peningkatan prestasi siswa di sekolah bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan data di lapangan yang menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang sudah memiliki perpustakaan, nilai siswanya meningkat tajam. Rata-rata peningkatan akademik mencapai 21 persen. Untuk itulah, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 43 tentang Perpustakaan dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah. Diharapkan dengan regulasi ini, maka pemerintah dan sekolah wajib menegakkan peraturan tersebut, terutama yang menyangkut dengan urusan perpustakaan. Dalam konteks pemberian dana BOS, maka sekolah diharapkan menganggarkan lima persen dari dana BOS untuk perpustakaan.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pengelolaan perpustakaan di Indonesia, terutama menyasar berbagai bidang pendidikan yang ada. Diharapkan dengan adanya perangkat peraturan dan undang-undang tersebut, seluruh sekolah di Indonesia bisa meningkatkan mutu  perpustakaannya. Pemerintah sangat menyadari bahwa perpustakaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sekolah. Untuk itulah, bagi sekolah yang baru dibangun, pemerintah sudah langsung menyiapkan fasilitas ruangan untuk perpustakaan.
Dengan demikian, sekolah wajib mengarahkan perhatiannya kepada eksistensi perpustakaan. Mulai dari kelayakan gedung, kebersihan dan kenyamanan, jumlah koleksi buku, pelayanan kepada siswa, tenaga pengelola perpustakaan yang berkompeten, serta berbagai upaya untuk meningkatkan minat siswa berkunjung, membaca, dan meminjam buku-buku perpustakaan.  Jika kondisi ini dapat diwujudnyatakan, maka pelan tapi pasti harapan untuk meningkatkan kualitas sekolah demi generasi masa depan dapat wujudkan.


readmore »»  

Senin, 24 Juni 2013

Gaji Ke-13 dan BLSM Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, telah ditandatangani oleh  Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Juni 2013 di Jakarta.  Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013 (Pasal 3 (1)). Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni 2013 (Pasal 4 (1). Atau dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran dilakukan setelah bulan Juni 2013 (Pasal 4, ayat (2)). 
Kehadiran gaji bulan ketiga belas adalah berkah sekaligus amanah. Gaji bulan ketiga belas dipastikan memberikan napas bantuan yang melegakan bagi kalangan PNS golongan bawah di tengah kenaikan harga BBM yang telah dilakukan pemerintah 22 Juni 2013. Kenaikan harga BBM telah mengangkat harga barang dan jasa pada semua aspek kehidupan. Kondisi ini dipastikan akan mencekik leher masyarakat/PNS golongan menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemberian gaji bulan ketiga belas hendaknya jangan ditunda-tunda terlalu lama. Jangan ada niat buruk dibalik kebaikan. Jangan ada dusta di tengah kejujuran. Semakin cepat semakin baik. Apalagi bulan-bulan ke depan banyak kegiatan kalangan masyarakat/PNS yang membutuhkan suntikan biaya. Seperti, penerimaan siswa baru, mahasiswa baru, membeli perlengkapan sekolah, dan Hari Raya Idul Fitri. Di lain pihak PNS pada semua lini harus siap meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja demi meningkatkan pelayanan publik. Inilah tanggung jawab moral kalangan PNS sebagai konpensasi dari pemberian gaji bulan ketiga belas.
Pemerintah juga telah menggelontorkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk memperkecil dampak psikologis kenaikan harga BBM. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat sasaran yang sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM. Pihak pemerintah telah menyatakan sangat siap untuk penyaluran BLSM tersebut. Mulai tanggal 24 Juni 2013, BLSM sudah dicairkan di beberapa daerah. Dengan demikian, penyaluran BLSM dan gaji bulan  ketiga belas tahun 2013 memiliki manfaat yang relatif sama. Yakni, mengantisipasi dengan cepat dan segera dampak langsung akibat kenaikan harga BBM.
Adalah sangat bijaksana, jika upaya pemerintah tersebut tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Politisasi akan menyebabkan kebingungan di kalangan akar rumput yang akhirnya merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah. Politik semestinya hadir untuk menyejahterakan masyarakat dengan berbagai pendekatan. Warna boleh berbeda, tetapi tujuan harus disamakan, yakni menyejahterakan rakyat baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. Politik bukan memperkokoh perbedaan, bukan juga pemaksaan kehendak. Politik bukan juga harus melakukan demonstrasi anarkis yang akhirnya merugikan semua pihak. Politik adalah perbedaan yang menyatukan dan perbedaan yang membawa keindahan demi kesejahteraan.  Oleh karena itu, dalam konteks BLSM dan pemberian gaji ketiga belas semua partai politik dan pihak-pihak yang berkepentingan harus memberikan dukungan moral dalam kerangka menyejahterakan masyarakat. Semoga.

Bagi yang berkenan mengunduh PP Nomor 48 Tahun 2013, silahkan di sini:
readmore »»  

Selasa, 28 Mei 2013

Membedah Program Bedah Rumah: Juara I Jurnalis Award Bali 2013


Adalah Kadek Rionita, siswa SMAN 2 Busungbiu kelas XI-IPA.1 dengan bangga mempersembahkan tropi sebagai Juara I, Jurnalis Award Bali 2013. Kompetisi karya tulis dalam bentuk esai ini diselenggarakan oleh Asosiasi Media Bali (AMB). Adapun kompetisi yang digelar tahun 2013 ini, bertajuk “Jurnalis Award Bali 2013”. Lomba dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Wartawan, Umum, Mahasiswa/Pelajar. Dalam hal ini, peserta mengkaji, mengkritisi, mengevaluasi, dan memberi solusi terhadap Program Bali Mandara yang menjadi Program Provinsi Bali 2008 – 2013.



Kompetisi menulis esai digelar sebagai salah satu upaya menumbuhkembangkan kemampuan berpikir analitis kritis di kalangan siswa. Karena, tidak dapat dimungkiri bahwa ada korelasi yang positif dan signifikans antara kemampuan berpikir kritis dengan prestasi belajar siswa. Peningkatan kemampuan berpikir kritis diyakini berpengaruh terhadap peningkatan prestasi belajar siswa. 

Dalam konteks inilah, Kelompok Ilmiah Siswa SMAN 2 Busungbiu (KIS Smandab), dengan segala kekurangan dan keberanian menyepakati untuk mengikuti kompetisi dimaksud. Persiapan, pengambilan data di lapangan, diskusi, penulisan, dan penyempurnaan karya tulis terus dilakukan agar menghasilkan karya yang layak dikompetisikan. Akhirnya, semua kerja keras itu dapat dituntaskan pada tanggal 9 Mei 2013 dengan berhasil menuntaskan karya tulis yang siap diikutkan dalam kompetisi Jurnalis Award Bali 2013.

Malam hari, tanggal 12 Mei 2013, sekitar pukul 20.00 Wita ada telepon dari panitia lomba Jurnalis Award Bali 2013. Isi telepon pada intinya menginformasikan bahwa ada karya tulis dari SMAN 2 Busungbiu masuk nominasi. Lebih detail disebutkan bahwa tulisan yang berjudul “Membedah Program Bedah Rumah” karya Kadek Rionita siswa kelas XI-IPA dinyatakan masuk nominasi juara. Oleh karena itu, panitia memanggil untuk menghadiri pengumuman juara pada tanggal 13 Mei 2013, pukul 09.00 Wita. Pengumuman dilaksanakan di Museum Bajra Sandhi, Renon, Denpasar. Namun, sebelumnya dilaksanakan seminar nasional dengan tema “Pers Yang Independen”.

Serangkaian kegiatan dilaksanakan pada pengumuman Jurnalis Award Bali 2013, mulai dari seminar nasional, pemberian penghargaan “Berita Award” kepada Gubernur Bali, dan pengumuman Juara “Jurnalis Award Bali 2013”. Akhirnya, tulisan yang berjudul “Membedah Program Bedah Rumah” karya Kadek Rionita dinyatakan sebagai Juara I, Jurnalis Award Bali 2013. Hasil ini tentu sangat membanggakan baik untuk Kadek Rionita, KIS Smandab, Maupun SMAN 2 Busungbiu.

Pada tulisan berjudul “Membedah Program Bedah Rumah”, Kadek Rionita mengkritisi program Bedah Rumah sebagai salah satu Program Bali Mandara yang bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinian di Bali. Bahwa masyarakat sangat merasakan manfaat program bedah rumah, oleh karena itu harus dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan. Seperti, melibatkan krama desa, optimalisasi aparatur pemerintahan desa, petunjuk teknis yang jelas, serta melibatkan pemerintahan kabupaten. Jika semua ini bersinergi, maka diyakini kualitas dan kuantitas program bedah rumah niscaya dapat ditingkatkan. Muara dari semua itu adalah percepatan pengentasan kemiskinian demi kesejahteraan masyarakat Bali.

Perolehan Juara I, Jurnalis Award Bali 2013, dapat dijadikan sebagai motivasi bagi seluruh sivitas akademika SMAN 2 Busungbiu. Bahwa, walaupun sekolah berada di pinggiran dan usia masih muda, namun prestasi tidak boleh terpinggirkan. Semangat dan motivasi tinggi harus terus dikumandangkan untuk meraih prestasi demi prestise. Menyadari kelemahan-kelemahan yang dimiliki, maka sudah seharusnya seluruh warga sekolah melakukan kerja keras dengan kesungguhan yang tinggi. Muara dari semua itu adalah untuk mewujudnyatakan visi, misi, tujuan, dan program SMAN 2 Busungbiu. Pendek kata, kerja keras, kesungguhan, dan tanpa kepura-puraan adalah keniscayaan untuk mewujudkan SMAN 2 Busungbiu yang bermutu. Semoga

readmore »»  

Rabu, 09 Januari 2013

Gugur Sudah RSBI-SBI


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 menyatakan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Walaupun keputusan itu disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Namun, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) lenyap dari muka bumi Indonesia demi hukum.

Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan putusan MK adalah biaya pengelolaan RSBI-SBI yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI juga dapat menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Di lain pihak, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa sesuai dengan amanan Sumpah Pemuda 1928.

Terlepas dari keputusan MK tersebut, berikut tulisan tentang pencermatan terhadap keberadaan RSBI/SBI yang penulis susun pada 7 November 2011.  Ijinkan dengan hormat menayangkan kembali sekadar untuk kilas balik.

“Sejak awal aku sudah menduga, bahwa ada sesuatu dibalik RSBI. Ada udang dibalik batu. Batu dibalik, udang dipungut. Begitu banyak sekolah-sekolah mengusulkan diri menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Sampai-sampai pihak Kemdiknas (kini, Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk menyetop kemunculan RSBI. Bahkan, ada upaya untuk mengkaji ulang RSBI yang telah ada. Fenomena itu patut diduga telah terjadi kesalahan prosedur atau sistem pengelolaan RSBI. Ada apa dengan RSBI?
Diskrimanasi pembiayaan telah terjadi dalam dunia pendidikan. Sekolah dengan kategori RSBI lebih leluasa memungut pembiayaan. Sementara itu, sekolah standar harus berhati-hati, bahkan cenderung tidak berani memungut biaya. Kondisi ini persis berlaku untuk ungkapan “si kaya makin kaya, si miskin bertambah miskin”. Akibatnya, sekolah dengan kategori RSBI lebih mudah menjalankan berbagai program peningkatan mutu. Sedangkan sekolah non RSBI terengah-engah dalam pembiayaan kegiatan sekolah. Ketimpangan mutu akan semakin lebar terjadi. Padahal jumlah sekolah dengan kategori non RSBI jauh lebih banyak. Artinya, jumlah siswa juga jauh lebih banyak. Artinya lagi, lebih banyak siswa yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan dalam rangka penumbuhkembangan potensi diri. Kalau pendidikan telah mengalami diskriminasi, maka mau dibawa kemana pendidikan kita?
Sudah saatnya melakukan regulasi yang berkeadilan dalam dunia pendidikan. Sekolah adalah tempat menumbuhkembangkan potensi peserta didik. Oleh karena itu memberikan dukungan kepada seluruh sekolah adalah keniscayaan. Dalam konteks inilah maka pemerintah baik pusat maupun daerah harus berpihak kepada pendidikan bukan kepada kategori sekolah. Memperhatikan yang kurang baik menjadi lebih baik adalah tindakan mulia. Jangan lagi ada pembiaran penurunan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah. Generasi penerus di masa datang harus lebih baik. Sehingga pendidikan adalah untuk pendidikan dan pendidikan untuk semua”.

Dengan demikian, mengelola pendidikan hendaknya bebas dari kepentingan. Baik kepentingan ekonomi maupun politik. Tersebab oleh itulah maka kualitas pendidikan mengalami kemunduran dan kehancuran. Pendidikan yang harus menawarkan dan menghadirkan idialisme, sikap kritis, objektif, jujur, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab, harus kalah, tenggelam dan lenyap oleh komersialisasi dan politisasi pendidikan. Oleh karena itu, saatnya untuk mengembalikan tujuan mulia pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Memulai yang mulia demi memuliakan generasi bangsa adalah kemuliaan. Salah satu strategi efektif dan efisien yang dapat dilakukan adalah dengan mengelola pendidikan secara proporsional dan profesional dengan rasa pelayanan yang tulus dan ikhlas. Sekali lagi, melayani generasi masa depan bangsa secara tulus dan ikhlas tanpa kepura-puraan. Semoga.

readmore »»  

Senin, 07 Januari 2013

24 Jam Tatap Muka Perminggu Kurang Proporsional


Ada sinyalemen baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, yang akan mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu (http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/07/17285528/Kuota.Mengajar.24.Jam.Bakal.Dikaji.Ulang).  Sinyalemen ini patut didukung dan didorong, setidaknya oleh para guru yang sudah sangat merasakan duka lara dan nyaris tidak ada sukanya dari kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Karena, beban mengajar ini berhubungan dengan tunjangan profesi guru (TPG), penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Ada sejumlah alasan logis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah kebijakan itu.

Pertama, paling sedikit ada 6 tugas utama guru, yaitu menyusun rencana pembelajaran, menyajikan pembelajaran, melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Namun, yang dijadikan sebagai acuan menentukan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu hanya satu tugas utama, yaitu menyajikan pembelajaran semata.

Kedua, beban mengajar sebesar 24 jam tatap muka perminggu telah mereduksi kualitas tugas utama guru yang lain, kecuali tugas menyajikan. Guru sibuk dan disibukkan oleh upaya memenuhi ketentuan 24 jam mengajar tatap muka perminggu. Akibatnya, kegiatan merencanakan, mengevaluasi, menganalisis, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa, nyaris hanya sekadar dilaksanakan tanpa persiapan yang sungguh-sungguh. Bahkan, diduga ada banyak guru melakukan upaya copy paste dalam mempersiapkan dokumen kegiatan pembelajaran. Artinya, ada indikasi penurunan profesionalisme di kalangan guru. Dan, patut diduga ini terjadi akibat penerapan ketentuan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Ketiga, banyak guru memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu, harus mengajar di banyak sekolah. Bahkan, jarak satu sekolah dengan sekolah lainnya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran guru habis dijalanan. Dalam konteks ini, menuntut kualitas akan semakin sulit dan jauh. Pendek kata, kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu, lebih banyak mudarat tinimbang manfaat, setidaknya untuk situasi dan kondisi saat ini.

Keempat, guru tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan PKB. Padahal, PKB memiliki tujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas utamanya. Salah satu kendala guru kesulitan melakukan PKB, karena adanya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Berdasarkan alasan tersebut, maka sangat logis untuk mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu. Dalam hal ini semua tugas utama guru harus dijadikan acuan menentukan jumlah beban mengajar. Misalnya, menyusun rencana pembelajaran (2 jam), menyajikan pembelajaran (18 jam), melaksanakan penilaian (1 jam), menganalisis hasil penilaian (1 jam), melakukan remedial dan pengayaan (2 jam), dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun eksturikuler (2 jam). Dengan demikian, jumlah beban mengajar guru sebanyak 26 jam pelajaran perminggu. Dengan demikian, beban mengajar guru diperhitungkan secara proporsional dan mengarah profesional.

Apabila semua komponen tugas utama guru dijadikan acuan untuk menentukan beban mengajar guru, maka ada tanggung jawab moral di kalangan guru untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini, karena berkaitan dengan TPG, PKG, dan PKB. Jika para guru telah membuat dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka diyakini kualitas pembelajaran dan pendidikan dapat diraih. Semua dokumen yang disusun dapat diharapkan orisinal, sehingga berpotensi menghadirkan kreativitas dan profesionalitas di kalangan guru.

Jangan lagi ada guru yang mengajar di banyak sekolah demi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Tidak ada lagi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran para guru habis dijalanan. Oleh karena itu, beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu relevan dan signifikan dikaji ulang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada guru melayani siswa secara profesional. Pemerintah hendaknya menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada para guru. Karena, semua pihak mengerti, memahami, dan menyadari bahwa guru adalah tulang punggung dan garda terdepan yang menentukan kualitas pendidikan. Berikanlah kesempatan kepada guru untuk melayani siswa tanpa kepura-puraan. Semoga.


readmore »»  

Jumat, 26 Oktober 2012

3 Risiko Lembaga Negara Melobi Oknum DPR


Ada tiga risiko yang akan dihadapi lembaga negara jika melobi oknum DPR, demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan analisis terhadap fenomena berbangsa dan bernegara. Pertama, oknum-oknumnya dapat dihukum dan diadili. Kedua, lembaga negara dan DPR akan tersandera oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Dan ketiga, eksekutif dan legislatif akan memuaskan nafsu sombong oknum yang dianggap penting. Hal itu berarti rakyat tidak diperhatikan dengan baik oleh Negara.

Sesungguhnya, pejabat lembaga Negara dan oknum DPR sangat memahami, bahwa tindakan yang merugikan keuangan Negara niscaya dituntut oleh Negara melalui tangan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Proses pengelolaan keuangan Negara pada umumnya banyak dilakukan dan diputuskan dengan cara lobi. Akibatnya, muncullah penyimpangan yang menguntungkan oknum dan merugikan Negara. Lobi dilakukan, karena ingin mendapatkan lebih dari yang seharusnya diterima. Tapi apa mau dikata, terkadang tuntutan status yang ingin lebih tinggi dari kalangan pada umumnya memunculkan upaya untuk mencari celah. Kecenderungan untuk tampil lebih tinggi inilah yang menimbulkan nafsu angkara murka sehingga menjerat lehernya sendiri.

Fenomena pejabat lembaga negara melobi oknum DPR diyakini merusak sistem ketatanegaraan. Lobi akan menimbulkan tindakan yang menyalahi aturan. Lobi juga disinyalir menyebabkan upaya dengan sengaja menutupi kebocoran, kecurangan, dan kekeliruan yang sudah diketahui dan dilakukan. Jika semua tindakan destruktif yang kecil dibiarkan, sedikit demi sedikit tapi pasti akan menimbulkan tindakan destruktif yang lebih besar. Akibatnya, pengelolaan Negara keluar dari aturan hukum yang berlaku. Kondisi ini dipastikan menyebabkan Negara gagal.

Kebiasaan lobi menyuburkan kesombongan pejabat lembaga negara dan oknum DPR. Kesombongan karena memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk melakukan perubahan. Kesombongan ini menyebabkan eksekutif dan legislatif sewenang-wenang menjalankan pemerintahan. Kong kali kong antara pelaksana pemerintahan dan pengawas dapat menyebabkan pengelolaan Negara menyimpang dari tujuan yang semula ditetapkan. Walupun itu melanggar aturan. Akhirnya kesombongan itu akan menjadi-jadi dan menghancurkan tatanan kehiduapn berbangsa dan bernegara. Pendek kata, fenomena melobi lebih banyak mudarat tinimbang manfaat. Oleh karena itu fenomena melobi harus dihapuskan dari muka bumi ini, karena tidak sesuai dengan peri kejujuran dan peri keadilan.

Dengan demikian, pengelolaan Negara hendaknya dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan. Sangat tidak elok jika eksekituf melobi legislatif. Apalagi sebaliknya, legislatif melobi pejabat lembaga Negara. Lobi-melobi harus dihentikan. Semua hendaknya dikembalikan kepada aturan main yang telah ditetapkan. Aturan pun hendaknya terukur, objektif, dan berkeadilan. Pejabat Negara harus menjadi contoh atau teladan. Sehingga, pejabat-pejabat di bawahnya dapat menjadikan contoh agar tidak melakukan lobi-lobi yang bertentangan dengan aturan. Karena, sesungguhnya lobi adalah tawar-menawar. Dan peristiwa tawar menawar hanya dibenarkan terjadi di pasar antara pembeli dengan penjual. Sedangkan Negara bukanlah pasar, sehingga sangat tidak dibenarkan mengadakan lobi. Apakah Bapak/Ibu/Saudara setuju?

readmore »»  

Sabtu, 13 Oktober 2012

Bobot Soal UN 2013 Ditingkatkan


Ujian Nasional (UN) sampai saat ini masih menjadi isu menarik untuk diperbincangkan. Karena, begitu banyak fenomena unik dan menggelitik terjadi bersamaan dengan digelarnya UN. Fenomena itu sebagian besar berupa upaya dari pihak-pihak terkait yang bermuara agar siswa dapat lulus 100%. Walaupun terkadang mengingkari hati nurani. Fenomena menarik itu sudah mulai muncul pada UN 2013, walaupun penyelenggaraannya masih beberapa bulan lagi.

Masih terngiang dalam ingatan, tentang perubahan UN 2013 yang bakal menerapkan 20 paket soal di setiap ruangan. Artinya, setiap siswa mendapatkan soal berbeda. Lalu, muncul wacana menyelenggarakan UN 2013 tanpa pengawas. Dasar pemikirannya, kehadiran pengawas membuat suasana kejiwaan siswa dalam mengerjakan soal tidak tenang. Sehingga, pengawasan cukup dilakukan dari jarak jauh. Dan, yang terkini muncul lagi wacana yang cukup menggerahkan hati suasana pihak-pihak yang berkepentingan dengan UN, terutama para siswa. Wacana itu adalah rencana meningkatkan standar kelulusan UN 2013 menjadi 6,0.

Peningkatan standar kelulusan UN dari 5,5 menjadi 6,0 memang merupakan upaya yang logis dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Fenomena ini merupakan tantangan tersendiri kepada stakeholders pendidikan. Tantangan pertama dan utama dihadapi oleh pihak sekolah dan terutama siswa, yaitu agar dapat menembus standar kelulusan itu. Pihak sekolah dan terutama siswa dituntut untuk meningkatkan persiapan diri lebih baik. Persiapan harus dilakukan sungguh-sungguh dan jauh dari unsur paksaan. Karena, terdapat sinyalemen bahwa saat ini telah terjadi degradasi motivasi belaja di kalangan siswa. Kondisi ini, memunculkan tantangan lain, yaitu upaya menyusun strategi jitu agar dapat lulus dalam UN. Terkadang strategi yang direncanakan tidak fair dan menghalalkan segala cara. Jika itu terjadi, maka fenomena ini sesungguhnya telah meracuni moral dan kepribadian peserta didik.

Namun, pihak kementerian Pendidikan dan Kebudayaan punya alternatif lain, yaitu standar nilainya tetap 5,5 tetapi derajat kesulitan soal ditingkatkan.  Pada tahun 2012 proporsi tingkat kesulitan soal adalah 10 persen mudah, 80 persen sedang, dan 10 persen sukar. Formulasi pada tahun 2013 kemungkinan menjadi 10 persen mudah, 70 persen sedang, dan 20 persen sukar. Walau proporsi ini belum final, tetapi patut diduga bahwa penyelenggaraan UN 2013 akan lebih memberatkan siswa. Karena, setiap perubahan niscaya memerlukan adaptasi. Dan adaptasi inilah yang akhirnya menimbulkan tindakan tidak fair dari kalangan yang ingin mendapatkan hasil memuaskan, tetapi dengan kerja yang tidak berat. Maklum itu adalah sifat manusia yang pragmatis dan opurtunis.

Untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2013 nanti, ternyata pemerintah telah menetapkan bahwa batas nilai minimum kelulusan bagi para siswa ditargetkan tetap pada angka 5,5. Namun meski batas nilai minimum kelulusan tidak diubah, bobot soal rencananya yang akan diubah. Dalam hal ini tingkat kesulitan soal dinaikkan. Artinya, aka nada beban tambahan bagi siswa dan guru untuk meningkatkan kesiapan siswa menghadapi UN.

Apapun rencana pemerintah, maka semestinya stakeholders pendidikan harus menyatakan siap. Kesiapan hendaknya dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh. Guru sebagai garda terdepan sudah saatnya menunjukkan kemampuannya dalam membimbing dan melayani siswa demi kesuksesan. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah, terutama pemerintah daerah jangan mengghancurkan semangat para guru dengan melakukan penekanan-penekanan. Penekanan yang paling kentara adalah ancaman mutasi, akibat berbeda pendapat dan pilihan. Karena begitu isu mutasi mendera, maka suasana menjadi tidak nyaman dan kinerja dipastikan menurun. Jadi, semua pihak harus bersinergi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga.

Sumber:
readmore »»