SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2015

UN Tahun 2015 Tidak Menentukan Kelulusan

Isu Ujian Nasional sampai saat ini tetap menarik diperbincangkan karena menyangkut banyak pihak, mulai dari siswa, guru, orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah. Hal yang sama juga terjadi pada UN tahun 2015 yang akan digelar pada bulan April 2015. Namun, ada yang berbeda pada penyelenggaraan UN tahun 2015 yang tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Benarkah?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, ada perubahan konsep UN tahun 2015. Di mana, UN tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan. Hal ini dilakukan agar dapat membawa perubahan perilaku positif bagi siswa, orang tua, guru, maupun pemerintah daerah. Karena, ketika UN digunakan sebagai penentu kelulusan, maka banyak intervensi yang dilakukan guru, sekolah, maupun pemerintah daerah supaya nilai UN di sekolah atau daerahnya tinggi. Untuk itulah Mendikbud mengeluarkan kebijakan menghapus UN sebagai penentu kelulusan agar ada perubahan perilaku tersebut. Dengan demikian kepala daerah tidak perlu mengumumkan berapa persen di daerahnya yang lulus UN.
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan UN 2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk pemetaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat, melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan pemerintah daerah, untuk melihat di mana posisi mereka secara nasional. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3722)
Hasil Ujian Nasional (UN) 2015 berfungsi untuk pemetaan dan syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian hasil UN bukan untuk lulus atau tidak lulus, tetapi dalam bentuk angka untuk refleksi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional. Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya. Artinya, siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. Ini adalah kesempatan bagi siswa yang nilainya kurang, jadi bersifat opsional, dan tidak ada kewajiban mengulang. (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/3723).
Setitik Harapan
Kebijakan UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan adalah setitik hujan di tengah gurun pasir. Mengapa tidak? Permasalahan pendidikan di Indonesia begitu kompleks, dan UN adalah salah satu diantaranya. Walaupun demikian, titik hujan di gurun pasir ini diharapkan menjadi pemicu dan pemacu tumbuh suburnya tunas-tunas bangsa yang jujur, kompetitif, dan bertanggung jawab. Mengapa?
Tidak dapat dimungkiri, kebijakan UN sebagai penentu kelulusan pada tahun-tahun sebelumnya, telah menyuburkan gejala manipulasi, rekayasa, dan ketidakjujuran. Hasil UN adalah segalanya. Tidak lulus UN berarti malapetaka. Akhirnya, semua komponen pendidikan mulai dari siswa, guru, sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah, bersepakat untuk menyukseskan UN. Bahkan kesepakatan itu menjurus kearah konspirasi. Kondisi inilah yang pada akhirnya melahirkan tindakan menghalalkan segala cara, meskipun dengan cara-cara inkonstitusional. Muara dari segala itu adalah hancurnya karakter Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan UN yang tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa patut didukung oleh semua pihak.
Siswa harus yakin dengan kemampuan sendiri. bahwa pendidikan tidak hanya terbatas pada perolehan hasil UN, tetapi menyeluruh menyangkut sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Guru pun tidak perlu khawatir dengan hasil UN. Sehingga pembelajaran yang selama ini berorientasi peningkatan pengetahuan semata, harus ditinjau ulang. Guru jangan lagi ikut terlibat dalam berbagai bentuk konspirasi jahat, tindakan jahat, tindakan melanggar hukum, bahkan tindakan yang menyakiti hati nurani guru itu sendiri dengan dalih membantu siswa agar lulus UN. Tetapi, guru hendaknya mulai melaksanakan tugasnya sebagai pengajar, pelatih, pembimbing, dan pendidik untuk mengembangkan sikap, keterampilan, dan pengetahuan secara seimbang.
Sekolah tidak perlu lagi ketakutan dengan hasil UN yang jeblok. Adalah kurang bijaksana manakala sekolah membentuk tim sukses UN. Apalagi, menyusun strategi yang melanggar hukum demi suksesnya hasil UN. Tetapi, segera melakukan upaya agar proses pengajaran, pelatihan, pembimbingan, dan pendidikan baik akademis maupun non akademis berlangsung seimbang dan menyeluruh.

Pemerintah daerah pun tak perlu lagi memasang target dan menekan sekolah berkaitan dengan UN. Berikanlah otonomi sekolah untuk berkembang sesuai dengan situasi, kondisi, dan kemampuannya. Jangan ada paksaan terhadap target-target yang cenderung memberatkan sekolah. Namun, pengawasan, bimbingan, dan bantuan hendaknya terus dilakukan secara lebih bijaksana dengan pendekatan kekeluargaan, kebersamaan, dan penuh tanggung jawab. Jika hal ini dapat dilakukan secara sinergis dan berkelanjutan, maka sedikit demi sedikit, tapi pasti akan terjadi perubahan paradigma di kalangan siswa, guru, orang tua, dan sekolah tentang tujuan pendidikan dan pembelajaran. yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa agar tumbuh menjadi insan yang kompetitif dan bertanggung jawab. Mungkinkah? Semoga! (gpa)
readmore »»  

Kamis, 12 Desember 2013

Menuju Hybrid Learning Models Pada Kurikulum 2013

MENUJU HYBRID LEARNING MODELS PADA KURIKULUM 2013
Oleh: Gede Putra Adnyana (putradnyana@gmail.com)
SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali

Perdebatan tentang kurikulum 2013 luar biasa pada tataran elit, tetapi biasa-biasa saja di kalangan pelaksana teknis, yakni guru dan siswa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembelajaran pada sekolah-sekolah pelaksana kurikulum 2013 masih cenderung berpusat pada guru, satu arah, siswa pasif, tidak kontekstual, individualistik, miskin media, sedikit sumber belajar, dan kurang memanfaatkan teknologi informasi. Artinya, pesan-pesan kurikulum 2013 belum dapat terbaca, dimengerti, dan dipahami secara utuh dan terang benderang oleh sebagian besar kalangan guru.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersikukuh mengimplementasikan dan sangat meyakini “kesaktian” kurikulum 2013. Konsekuensi logis  dari hal itu, guru dan pihak berkepentingan lainnya harus membaca, mengertikan, dan memahami kembali kurikulum 2013 dengan cepat, tepat, dan utuh. Sebagai ujung tombak implementasi, guru harus bekerja keras membongkar seluk beluk kurikulum 2013, terutama dari sisi praksis, yakni kegiatan pembelajaran.
Pada hakikatnya, kurikulum 2013 mengamanatkan prinsip pembelajaran siswa aktif (student centered). Siswa dibimbing untuk melakukan kegiatan mengamati, menanya, menganalisis, dan mengkomunikasikan. Oleh karena itu, guru wajib berkreativitas dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar, teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
Kreativitas para guru yang berorientasi pembelajaran siswa aktif, meniscayakan penggunaan waktu belajar lebih banyak. Pembelajaran tidak cukup berlangsung di sekolah dan di dalam kelas, yang bersifat formal dan memenjarakan. Dalam konteks ini, perlu tambahan alokasi waktu belajar siswa yang dapat berlangsung di rumah dan/atau di masyarakat, baik secara mandiri maupun kelompok. Artinya, pembelajaran dapat berlangsung dalam bentuk tatap muka dan tanpa tatap muka. Salah satu pembelajaran tanpa tatap muka adalah pembelajaran online. Gabungan pembelajaran tatap muka dan online ini, selanjutnya disebut dengan Hybrid Learning Models.
Beberapa institusi, terutama pada jenjang pendidikan tinggi telah mengimplementasikan Hybrid Learning Models. University of Washington, Bothell, misalnya, telah menerapkan Hybrid Learning Models dengan mengalokasikan waktu belajar secara online sebesar 25% sampai 50% dari waktu tatap muka di kelas. Hybrid Learning Models pada hakikatnya menawarkan gabungan dari berbagai model, metode, sarana, sumber, dan media pembelajaran. Situasi dan kondisi ini sejalan dengan tuntutan perubahan dalam kurikulum 2013.
Implementasi Hybrid Learning Models  meniscayakan variasi model, metode, sarana, sumber, dan media pembelajaran. Hal ini relevan dengan tingkat perkembangan psikologi siswa yang cenderung menyukai dan ingin mengetahui hal-hal baru. Mereka suka bereksperimen dan mengeksplorasi berbagai fenomena yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi ini diayakini dapat memacu lahirnya insan yang produktif, kreatif, dan inovatif melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.
Web Sekolah, Guru, dan Siswa
Dukungan seluruh stakeholders pendidikan di sekolah merupakan kunci sukses implementasi Hybrid Learning Models pada kurikulum 2013. Dukungan seyogyanya menyentuh langsung para guru dan siswa. Mereka diketuk hati nuraninya untuk memaksimalkan kegiatan pembelajaran. Dalam konteks ini para guru dan siswa diajak bersama-sama mengembangkan pembelajaran online. Kepala sekolah sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator (EMAS-LIM), harus berada pada garda terdepan untuk memicu dan memacu implementasi Hybrid Learning Models.
Langkah awal yang dapat dilakukan, yakni dengan membangun dan mengembangkan web sekolah, setidaknya weblog. Web tersebut diharapkan berfungsi sebagai inisiator maupun stimulus dalam kerangka merangsang melek teknologi di kalangan guru dan siswa. Semua informasi tentang sekolah, guru, pegawai, siswa, materi pelajaran, kegiatan sekolah, dan informasi yang relevan dengan dunia pendidikan dapat diakses melalui web sekolah. Kondisi ini merupakan awal yang mulia untuk memulai Hybrid Learning Models yang memanfaatkan secara optimal berbagai model, media, dan sumber belajar. Dengan upaya tersebut, sekolah telah berkontribusi positif kepada warga sekolah untuk menumbuhkembangkan kompetensi dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi ke dalam pembelajaran.
Selanjutnya, sekolah mendorong guru-guru dan siswa mengoptimalkan implementasi Hybrid Learning Models dengan membuat web yang digunakan dalam pembelajaran. Ketika para guru telah memiliki web sendiri, setidaknya weblog, diyakini akan berpengaruh langsung terhadap peningkatan kompetensi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini berkembang pesat. Hal ini penting agar dapat menjawab enam pendorong utama teknologi pendidikan, yakni mobile learning, cloud computing, collaborative learning, mentoring, hybrid learning, dan student centered. Kompetensi ini sejalan dengan tuntutan kurikulum 2013 agar mampu menghadapi tantangan eksternal, yakni kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, serta pengaruh dan imbas teknosains.
Dengan pengembangan dan pemanfaatan web, guru dapat mengoptimalkan waktu dan metode pembelajaran. Dalam web guru, dimasukkan berbagai materi pelajaran, tugas-tugas siswa, petunjuk praktik, media tanya jawab, dan penilaian belajar siswa. Artinya, kompetensi guru untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dengan materi pembelajaran dapat ditumbuh-kembangkan. Guru dapat memasukkan bahan ajar, video, animasi, simulasi, dan lembar kerja siswa dalam webnya sehingga dapat dieksplorasi atau diakses oleh siswa setiap saat. Secara sederhana, guru juga dapat menggunakan kolom komentar sebagai media interaktif, berdiskusi, dan bahkan menilai aktivitas siswa dalam memanfaatkan media belajar online. Fenomena ini diyakini mampu meningkatkan minat, motivasi, dan waktu belajar siswa di luar belajar tatap muka di dalam kelas.
Guru juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan email, misalnya membentuk group email untuk menjaga privasi siswa. Karena, ada kalanya tugas pembelajaran bersifat tertutup untuk menghindari duplikasi dan plagiasi tugas antarsiswa. Tugas-tugas ini dapat dikirim dalam bentuk file atau folder ke alamat email guru mata pelajaran yang telah ditentukan. Optimalisasi email ini meniscayakan guru dan siswa melek teknologi komputer dan internet. Terwujudnya situasi dan kondisi tersebut, diyakini dapat memaksimalkan waktu dan kesempatan belajar sehingga dapat menumbuhkembangkan kompetensi siswa sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Para siswa juga dimotivasi membuat dan mengembangkan webnya masing-masing. Web siswa tersebut dapat dijadikan media untuk mengungkapkan pendapat atau jawaban terhadap tugas-tugas atau isu-isu yang dikaji. Guru dapat memberikan penilaian terhadap kualitas web siswa sebagai portofolio. Kondisi ini meniscayakan siswa untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan webnya, baik dari sisi desain, substansi, maupun interaksi. Secara langsung maupun tidak langsung, siswa berkreativitas terhadap berbagai tugas belajar yang dibebankan kepadanya. Dalam hal ini, siswa juga dapat mengeksplorasi web siswa lainnya sehingga mampu membandingkan dengan hasil karyanya. Kondisi ini akan membangun karakter siswa untuk menghargai karya orang lain, bahkan menghargai perbedaan yang menjadi keniscayaan bangsa Indonesia yang multikultural. Siswa didorong untuk terus melakukan refleksi diri guna dapat berkarya lebih baik demi menghasilkan produk yang lebih baik pula. Untuk menghindari duplikasi dan plagiasi, maka peran dan fungsi guru sebagai fasilitator, mediator, dan evaluator harus dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Agar fenomena duplikasi dan plagiasi ini dapat diminimalisir, perlu memberikan tugas yang berbeda pada setiap siswa dalam konteks dan konten pembelajaran yang relevan. Oleh karena itu, perlu dirancang jaringan antarguru dan antarsiswa sehingga dapat berinteraksi secara maksimal. Dalam konteks inilah Hybrid Learning Models mewujud nyata sebagai model pembelajaran andalan pada kurikulum 2013.
Akhirnya, Hybrid Learning Models, diyakini sebagai model pembelajaran yang relevan dalam implementasi kurikulum 2013. Pembelajaran tatap muka dan online terlaksana dengan efektif dan efisien, manakala jaringan web sekolah, guru, dan siswa dapat dioptimalkan.  Optimalisasi ini berimplikasi terhadap peningkatan waktu belajar siswa serta menumbuhkembangkan sikap kritis, inovatif, dan kreatif di kalangan guru dan siswa. Dengan Hybrid Learning Models pada kurikulum 2013, berbagai kompetensi yang menjadi tuntutan kurikulum 2013 dan tuntutan masa depan dapat diwujudnyatakan, seperti, kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, toleran terhadap perbedaan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. (Penulis: Gede Putra Adnyana adalah guru pada SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali)


readmore »»  

Kamis, 23 Mei 2013

Hasil dan Harapan UN 2013


Jumlah peserta UN SMA/MA tahun pelajaran 2012/2013 adalah 1.581.286 siswa. Dari jumlah tersebut, siswa yang dinyatakan lulus UN berjumlah 1.573.036 orang (99,48%), sedangkan yang tidak lulus berjumlah 8.250 orang (0,52%). Dengan demikian persentase kelulusan tahun 2013 ini turun 0,02% dari tahun 2012 yang mencapai 99,50%.
Sedangkan untuk jumlah peserta UN SMK 2012/2013 sebanyak 1.106.140 siswa. Siswa yang dinyatakan lulus berjumlah 1.105.539 siswa (99,95%), sedangkan yang tidak lulus berjumlah 601 siswa (0,23%). Artinya, tingkat kelulusan UN SMK tahun 2013 lebih tinggi 0,23 persen dibandingkan tahun 2012 yang mencapai 99,72%.
Secara nasional, nilai rata-rata murni UN SMA tahun pelajaran 2012/2013 mencapai 6,35. Pencapaian rata-rata ini lebih kecil 1,22 poin dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai 7,57.
Ada fenomena menarik yang terjadi pada kelulusan UN tahun 2012/2013 ini. Terdapat sebanyak 24 sekolah peserta Ujian Nasional tingkat SMA sederajat mengalami ketidaklulusan 100%. Di mana total siswa yang tidak lulus UN dari ke-24 sekolah tersebut berjumlah 899 siswa. Namun, di pihak lain terdapat sebanyak 15.000 sekolah yang siswanya lulus UN 100%. Artinya, persentase sekolah dengan ketidaklulusan 100% mencapai 0,16%, sedangkan sekolah yang lulus 100% ada sebanyak 86,98%.
 Apapun hasilnya, kebijakan UN telah digulirkan dan menjadi keputusan politik pemerintah. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, sesungguhnya tantangan lebih besar telah menghadang di depan mata. Upaya menembus PTN, masuk ke dunia usaha dan indistri adalah awal untuk meraih masa depan. Oleh karena itu, kerja harus terus dikumandangkan.
Sedangkan bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, tidak pada tempatnya menyesali diri. Siswa harus bangkit untuk merubah keadaan dengan jalan mengikuti kejar paket C atau mengulang untuk 1 tahun mendatang. Karena, semua masa lalu haruslah dijadikan pelajaran untuk lebih baik di masa kini dan masa datang.
Di lain pihak, pemerintah harus terus melakukan kajian menyeluruh terhadap penyelenggaraan UN sebagai hajatan nasional. Sehingga dapat dilihat kelemahan dan kekuatannya serta tantangan dan peluangnya. Pendek kata, jika lebih banyak manfaat tinimbang mudarat, wajib dilanjutkan. Tetapi, jika sebaliknya, harus dihentikan. Muara dari semua itu adalah demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga.


readmore »»  

Minggu, 21 April 2013

Ketika Nilai Rapor untuk SNMPTN



Gede Putra AdnyanaMantapnya keputusan pemerintah menjadikan nilai rapor siswa SMA/SMK sebagai salah satu elemen seleksi penerimaan masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2013 patut diapresiasi. Ini membuktikan ada kepercayaan pemerintah, khususnya perguruan tinggi terhadap kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar pada jenjang pendidikan menengah. Namun, apakah pemerintah sudah mempertimbangkan dampak ikutan terhadap pemberlakuan kebijakan ini? Karena nilai rapor disinyalir relatif sering dan mudah dimanipulasi. Beberapa fakta yang mengemuka diantaranya, adanya pengguguran penerima bidikmisi, akibat nilai rapor yang dikirim secara online tidak sesuai dengan nilai rapor aslinya.  Bahkan, untuk tahun 2013 banyak SMA di sejumlah daerah masuk daftar hitam perguruan tinggi. Sekolah-sekolah tersebut dinilai telah memalsukan data. Fakta-fakta ini diduga merupakan fenomena gunung es yang patut diwaspadai.

Harus diakui bahwa kualitas sekolah sangat beragam. Sekolah di perkotaan cenderung kualitasnya lebih baik tinimbang di pedesaan. Umur sekolah yang lebih tua juga cenderung mempunyai kualitas lebih baik daripada sekolah berumur muda. Pendek kata, sekolah memiliki kualitas yang berbeda ditinjau dari 8 standar nasional pendidikan (SNP). Ke-8 SNP tersebut, yaitu standar isi, kompetensi lulusan, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Perbedaan pada kualitas SNP dipastikan menyebabkan perbedaan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, tidak masuk akal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, manakala menyamakan kualitas nilai rapor siswa pada kualitas sekolah yang berbeda.

Perbedaan kualitas sekolah juga jelas terlihat dari animo siswa. Siswa dengan tingkat kemampuan tinggi dipastikan akan memilih sekolah favorit yang cenderung berada di perkotaan.  Penjaringan siswa dilakukan melalui jalur prestasi akademik, sehingga efektif menjaring siswa yang potensial.  Di lain pihak, sekolah di pedesaan atau yang berumur muda hanya memperoleh sisa-sisa yang harus diterima dalam kerangka menyukseskan rencana wajib belajar 12 tahun. Dengan kata lain, sekolah tersebut sudah jatuh tertimpa tangga pula. Artinya, kualitas SNP sudah pas-pasan, ditambah lagi siswa yang diterima juga pas-pasan. Akibatnya, siswa dan guru teramat sulit untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajarnya. Jika kualitas masukannya saja sudah amat berbeda, maka dapat dipastikan proses dan hasil belajarnya pun akan berbeda kualitasnya. Lalu, apakah realistis, logis, dan relevan membandingkan dan bahkan menyamakan kualitas nilai rapor siswa pada sekolah yang nyata-nyata berbeda kualitas. Adalah kesalahan besar dan menyuburkan  ketidakadilan, tatkala menyamakan sesuatu yang berbeda.

Dalam konteks ini, jika nilai rapor dijadikan sebagai salah satu elemen SNMPTN maka ada kecenderungan komponen kualitas, objektivitas, kejujuran, dan bahkan keadilan akan terzalimi. Ke depan satuan pendidikan tidak mau dan bahkan tidak berani memberikan nilai rendah pada rapor siswa. Dengan berbagai alasan dan daya upaya, guru bersama semua komponen sekolah akan memasang strategi untuk memberikan nilai tinggi dalam rapor siswa. Walaupun tindakan itu disadari menghancurkan idealisme dan mengingkari hati nurani profesi guru. Muncullah fenomena mengangkat nilai rapor secara massal. Lama kelamaan fenomena dan tindakan ini menjadi kebiasaan, sesuai denga hukum alam ala bisa karena biasa. Dampak berikutnya, siswa yang berhak diterima melalui jalur SNMPTN, tidak dapat mengambil haknya, karena diserobot oleh siswa lain yang tidak berhak. Ketika hak dan kewajiban tidak dihadirkan dengan kejujuran dan keadilan, maka penzaliman itu telah mewujud nyata.

Penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menetapkan kriteria ketuntasan minimal  (KKM) juga menjadi bagian yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung. Sangat mungkin sekolah-sekolah akan memasang KKM yang tinggi. Hal ini terjadi, karena belum adanya aturan yang mengaturnya, hanya keberanian dan demi kepentingan siswa menjadi landasan. Penetapan KKM yang tinggi semata-mata agar nilai rapor siswa dapat bersaing dengan nilai rapor siswa pada sekolah lainnya. Sekali lagi, agar dapat bersaing untuk merebut kursi di perguruan tinggi negeri. Akhirnya, mucullah fenomena penetapan KKM yang tinggi dengan mengabaikan faktor intake, daya dukung, dan kompleksitas. Kondisi ini memaksa para guru dan siswa mencapai nilai KKM.  Berbagai tindakan dilakukan, antara lain memberikan pembelajaran tambahan, tugas di rumah, remidial berkali-kali, menurunkan tingkat kesulitan soal, memberikan soal yang sama, dan akhirnya terpaksa memberikan nilai sebesar KKM karena semua upaya telah dilakukan tetapi nilai siswa belum juga mencapai KKM. Kondisi ini mengakibatkan guru dengan sadar telah mengingkari 9 prinsip penilaian, yaitu sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria dan akuntabel. Akibatnya, tidak jarang nilai-nilai yang tertulis pada rapor siswa sangat fantastic dan tidak sesuai dengan kompetensi siswa yang sesungguhnya.

Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, tidak menutup kemungkinan rekayasa atau markup nilai rapor siswa secara massal akan menjadi kebiasaan buruk di dunia pendidikan. Kebiasaan buruk atas nama membantu kepentingan siswa agar dapat menembus perguruan tinggi negeri. Proses pembelajaran dan hasil belajar siswa banyak dipenuhi kepura-puraan. Semua dilakukan atas nama kepentingan siswa. Sehingga, siswa, guru, pegawai, orang tua siswa, bahkan masyarakat ikut larut di dalamnya. Sekali lagi, demi kepentingan dan masa depan siswa. Akibatnya, hancurlah idealisme, sikap kritis, kreatif, dan inovatif di kalangan siswa dan guru.

Kewenangan satuan pendidikan untuk menetapkan KKM sesuai KTSP seakan menjadi pembenar atas fenomena tersebut. Kondisi Ini sangat berbahaya dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu harus ada upaya antispasi dari semua komponen pendidikan untuk memperkecil dan bahkan menghilangkan dampak negatif tersebut. Dalam hal ini pemerintah menjadi ujung tombak sebagai pengambil keputusan di bidang pendidikan. Paling tidak, hendaknya dihadirkan peraturan yang mampu menjawab permasalahan tersebut demi pendidikan di masa datang. Peraturan yang menjadi payung hukum bagi guru untuk tidak takut bertindak dan berani bertanggung jawab dalam mengimplementasikan keprofesionalannya sebagai guru demi mencerdaskan kehidupan bangsa. (Penulis: Gede Putra Adnyana, Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali. Sumber: http://www.imobeducare.com/story/gede-putra-adnyana-1)
readmore »»  

Rabu, 09 Januari 2013

Gugur Sudah RSBI-SBI


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 menyatakan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Walaupun keputusan itu disertai dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Namun, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) lenyap dari muka bumi Indonesia demi hukum.

Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan putusan MK adalah biaya pengelolaan RSBI-SBI yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI juga dapat menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Di lain pihak, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa sesuai dengan amanan Sumpah Pemuda 1928.

Terlepas dari keputusan MK tersebut, berikut tulisan tentang pencermatan terhadap keberadaan RSBI/SBI yang penulis susun pada 7 November 2011.  Ijinkan dengan hormat menayangkan kembali sekadar untuk kilas balik.

“Sejak awal aku sudah menduga, bahwa ada sesuatu dibalik RSBI. Ada udang dibalik batu. Batu dibalik, udang dipungut. Begitu banyak sekolah-sekolah mengusulkan diri menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Sampai-sampai pihak Kemdiknas (kini, Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan untuk menyetop kemunculan RSBI. Bahkan, ada upaya untuk mengkaji ulang RSBI yang telah ada. Fenomena itu patut diduga telah terjadi kesalahan prosedur atau sistem pengelolaan RSBI. Ada apa dengan RSBI?
Diskrimanasi pembiayaan telah terjadi dalam dunia pendidikan. Sekolah dengan kategori RSBI lebih leluasa memungut pembiayaan. Sementara itu, sekolah standar harus berhati-hati, bahkan cenderung tidak berani memungut biaya. Kondisi ini persis berlaku untuk ungkapan “si kaya makin kaya, si miskin bertambah miskin”. Akibatnya, sekolah dengan kategori RSBI lebih mudah menjalankan berbagai program peningkatan mutu. Sedangkan sekolah non RSBI terengah-engah dalam pembiayaan kegiatan sekolah. Ketimpangan mutu akan semakin lebar terjadi. Padahal jumlah sekolah dengan kategori non RSBI jauh lebih banyak. Artinya, jumlah siswa juga jauh lebih banyak. Artinya lagi, lebih banyak siswa yang tidak mendapatkan pelayanan pendidikan dalam rangka penumbuhkembangan potensi diri. Kalau pendidikan telah mengalami diskriminasi, maka mau dibawa kemana pendidikan kita?
Sudah saatnya melakukan regulasi yang berkeadilan dalam dunia pendidikan. Sekolah adalah tempat menumbuhkembangkan potensi peserta didik. Oleh karena itu memberikan dukungan kepada seluruh sekolah adalah keniscayaan. Dalam konteks inilah maka pemerintah baik pusat maupun daerah harus berpihak kepada pendidikan bukan kepada kategori sekolah. Memperhatikan yang kurang baik menjadi lebih baik adalah tindakan mulia. Jangan lagi ada pembiaran penurunan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah. Generasi penerus di masa datang harus lebih baik. Sehingga pendidikan adalah untuk pendidikan dan pendidikan untuk semua”.

Dengan demikian, mengelola pendidikan hendaknya bebas dari kepentingan. Baik kepentingan ekonomi maupun politik. Tersebab oleh itulah maka kualitas pendidikan mengalami kemunduran dan kehancuran. Pendidikan yang harus menawarkan dan menghadirkan idialisme, sikap kritis, objektif, jujur, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab, harus kalah, tenggelam dan lenyap oleh komersialisasi dan politisasi pendidikan. Oleh karena itu, saatnya untuk mengembalikan tujuan mulia pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Memulai yang mulia demi memuliakan generasi bangsa adalah kemuliaan. Salah satu strategi efektif dan efisien yang dapat dilakukan adalah dengan mengelola pendidikan secara proporsional dan profesional dengan rasa pelayanan yang tulus dan ikhlas. Sekali lagi, melayani generasi masa depan bangsa secara tulus dan ikhlas tanpa kepura-puraan. Semoga.

readmore »»  

Senin, 07 Januari 2013

24 Jam Tatap Muka Perminggu Kurang Proporsional


Ada sinyalemen baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, yang akan mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu (http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/07/17285528/Kuota.Mengajar.24.Jam.Bakal.Dikaji.Ulang).  Sinyalemen ini patut didukung dan didorong, setidaknya oleh para guru yang sudah sangat merasakan duka lara dan nyaris tidak ada sukanya dari kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Karena, beban mengajar ini berhubungan dengan tunjangan profesi guru (TPG), penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Ada sejumlah alasan logis dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah kebijakan itu.

Pertama, paling sedikit ada 6 tugas utama guru, yaitu menyusun rencana pembelajaran, menyajikan pembelajaran, melaksanakan penilaian, menganalisis hasil penilaian, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Namun, yang dijadikan sebagai acuan menentukan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu hanya satu tugas utama, yaitu menyajikan pembelajaran semata.

Kedua, beban mengajar sebesar 24 jam tatap muka perminggu telah mereduksi kualitas tugas utama guru yang lain, kecuali tugas menyajikan. Guru sibuk dan disibukkan oleh upaya memenuhi ketentuan 24 jam mengajar tatap muka perminggu. Akibatnya, kegiatan merencanakan, mengevaluasi, menganalisis, melakukan remedial dan pengayaan, dan membimbing siswa, nyaris hanya sekadar dilaksanakan tanpa persiapan yang sungguh-sungguh. Bahkan, diduga ada banyak guru melakukan upaya copy paste dalam mempersiapkan dokumen kegiatan pembelajaran. Artinya, ada indikasi penurunan profesionalisme di kalangan guru. Dan, patut diduga ini terjadi akibat penerapan ketentuan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Ketiga, banyak guru memenuhi ketentuan 24 jam tatap muka perminggu, harus mengajar di banyak sekolah. Bahkan, jarak satu sekolah dengan sekolah lainnya cukup jauh. Kondisi ini menyebabkan waktu, biaya, tenaga, dan pikiran guru habis dijalanan. Dalam konteks ini, menuntut kualitas akan semakin sulit dan jauh. Pendek kata, kebijakan beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu, lebih banyak mudarat tinimbang manfaat, setidaknya untuk situasi dan kondisi saat ini.

Keempat, guru tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan PKB. Padahal, PKB memiliki tujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas utamanya. Salah satu kendala guru kesulitan melakukan PKB, karena adanya beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu.

Berdasarkan alasan tersebut, maka sangat logis untuk mengkaji beban mengajar guru 24 jam tatap muka perminggu. Dalam hal ini semua tugas utama guru harus dijadikan acuan menentukan jumlah beban mengajar. Misalnya, menyusun rencana pembelajaran (2 jam), menyajikan pembelajaran (18 jam), melaksanakan penilaian (1 jam), menganalisis hasil penilaian (1 jam), melakukan remedial dan pengayaan (2 jam), dan membimbing siswa baik pada kegiatan intrakurikuler maupun eksturikuler (2 jam). Dengan demikian, jumlah beban mengajar guru sebanyak 26 jam pelajaran perminggu. Dengan demikian, beban mengajar guru diperhitungkan secara proporsional dan mengarah profesional.

Apabila semua komponen tugas utama guru dijadikan acuan untuk menentukan beban mengajar guru, maka ada tanggung jawab moral di kalangan guru untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Hal ini, karena berkaitan dengan TPG, PKG, dan PKB. Jika para guru telah membuat dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka diyakini kualitas pembelajaran dan pendidikan dapat diraih. Semua dokumen yang disusun dapat diharapkan orisinal, sehingga berpotensi menghadirkan kreativitas dan profesionalitas di kalangan guru.

Jangan lagi ada guru yang mengajar di banyak sekolah demi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka perminggu. Tidak ada lagi waktu, biaya, tenaga, dan pikiran para guru habis dijalanan. Oleh karena itu, beban mengajar 24 jam tatap muka perminggu relevan dan signifikan dikaji ulang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada guru melayani siswa secara profesional. Pemerintah hendaknya menunjukkan keberpihakan yang sungguh-sungguh kepada para guru. Karena, semua pihak mengerti, memahami, dan menyadari bahwa guru adalah tulang punggung dan garda terdepan yang menentukan kualitas pendidikan. Berikanlah kesempatan kepada guru untuk melayani siswa tanpa kepura-puraan. Semoga.


readmore »»  

Kamis, 27 Desember 2012

Penyiapan Guru Sebagai Implementator Kurikulum 2013


Faktor utama ke­berhasilan implementasi kurikulum 2013 adalah kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependi­dik­an (PTK) dengan kurikulum dan buku teks. Di lain pihak, faktor pendukung yang juga berpengaruh diantaranya 1) ketersediaan buku sebagai ba­han ajar dan sumber belajar yang mengintegrasikan standar pem­bentuk kurikulum, 2) penguatan peran pemerintah da­lam pembinaan dan penga­wasan, dan 3) penguatan ma­naj­emen dan budaya sekolah (http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/uji-publik-kurikulum-2013-5).
Dengan demikian, sesungguhnya amat disadari bahwa PTK, khususnya guru adalah faktor penentu pertama dan utama ke­berhasilan kurikulum 2013. Oleh karena itu guru wajib digarap secara profesional. Penyiapan guru sebagai implementator kurikulum 2013 hendaknya bebas dari kolusi, nepotisme, kepentingan, dan kepura-puraan. Semua harus dilaksanakan secara terukur, sistematis, dan bertanggung jawab.
Skema strategi penyiapan guru menghadapi kurikulum 2013 meliputi, diklat instruktur, guru utama, dan guru sebagai implementator kurikulum 2013. Dalam hal ini, meniscayakan adanya keterlibatan unsur dinas pendidikan, dosen, widyaiswara, guru inti, pengawas, kepala sekolah, dan guru kelas atau guru mata pelajaran. Produk dari keterlibatan unsur-unsur tersebut adalah instruktur dan guru utama yang bertugas menyebarluaskan kurikulum 2013 di lapangan.
Secara teknis perekrutan instruktur dan guru utama harus mendapat perhatian dari pemerintah. Pada daerah ini sangat mungkin terjadinya tawar-menawar sehingga hadir sosok instruktur dan guru utama yang tidak berkompeten. Hal ini terjadi karena kedekatan orang-orang tertentu dengan birokrasi. Akibatnya, kompetensi dan profesionalitas terabaikan. Ketika instruktur dan guru utama yang menjadi kepanjangan tangan dan penerjemah pelaksanaan kurikulum 2013 tidak berkompeten, maka akan berpeluang terjadinya kesalahan atau kekeliruan dalam penyebarluasan hakikat, substansi, dan pelaksanaan kurikulum 2013. Ini artinya ada potensi kegagalan.
Dalam konteks inilah pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menyikapi dengan serius kemungkinan terjadinya fenomena dimaksud. Sekali lagi, sikap serius diperlukan untuk mereduksi potensi kegagalan kurikulum 2013. Faktor transparansi, kejujuran, objektivitas, dan profesionalitas dalam menyiapkan instruktur dan guru utama wajib dilaksanakan dalam proses perekrutan.
Peserta diklat hendaknya direkrut melalui seleksi dengan mempertimbangkan empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogi, profesional,  social, dan kepribadian. Oleh karena itu sistem perekrutan dilakukan dengan tes dan penilaian portofolio. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan terukur dengan rubrik yang jelas.
Ketepatan dalam proses perekrutan diyakini akan menghasilkan instruktur dan guru utama yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, tidak ada tawar-menawar, main mata, suka tidak suka dalam proses perekrutan peserta diklat. Kejujuran dan objektivitas harus dikedapankan. Semua dilakukan semata-mata untuk menghasilkan implementator kurikulum 2013 yang cerdas demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Publikasi lain:

readmore »»  

Keberhasilan Kurikulum 2013


Sedikitnya ada dua faktor besar dalam ke­ berhasilan kurikulum 2013. Pertama, penen­tu, yaitu kesesuaian kompetensi pendidik dan tenaga kependi­dik­an (PTK) dengan kurikulum dan buku teks. Kedua, faktor pendukung yang terdiri dari tiga unsur; (i) ketersediaan buku sebagai ba­han ajar dan sumber belajar yang mengintegrasikan standar pem­bentuk kurikulum; (ii) penguatan peran pemerintah da­am pembinaan dan penga­wasan; dan (iii) penguatan ma­naj­emen dan budaya sekolah.
iklan5-skema2
iklan5-skema1
Berkait dengan faktor perta­ma, Kemdikbud sudah mende­sain­­ strategi penyiapan guru se­­bagaimana digambarkan pa­da skema penyiapan guru yang me­ibatkan tim pengembang kurikulum di tingkat pusat; instruktur diklat terdiri atas unsur dinas pendidikan, dosen, widya­swara, guru inti, pengawas, ke­­pala sekolah; guru uta­ma me­iputi guru inti, penga­was, dan kepala sekolah; dan guru mereka terdiri atas guru kelas, guru mata pelajaran SD, SMP, SMA, SMK.
Pada diri guru, sedikitnya ada empat aspek yang harus di­beri perhatian khusus dalam rencana implementasi dan ke­terlaksanaan kurikulum 2013, yaitu kompetensi pedagogi; kompetensi akademik (keilmuan); kompetensi sosial; dan kompetensi manajerial atau kepemimpinan. Guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum, diharapkan bisa menyiapkan dan membuka diri terhadap beberapa kemung­kinan terjadinya perubahan.
Kesiapan guru lebih penting­ daripada pengembangan kuri­kulum 2013. Kenapa guru menjadi penting? Karena dalam kurikulum 2013, bertujuan mendorong peserta didik, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar,­ dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), terhadap apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah mene­rima materi pembelajaran.
Melalui empat tujuan itu diharapkan siswa memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih produktif. Disinilah guru berperan be­sar di dalam mengimplementa­sikan tiap proses pembelajaran pada kurikulum 2013. Guru ke depan dituntut tidak hanya cer­das tapi juga adaptip terhadap perubahan.
iklan5-gbr1
Posted Wed, 12/26/2012 - 10:11 by sidiknas




readmore »»  

Jumat, 26 Oktober 2012

3 Risiko Lembaga Negara Melobi Oknum DPR


Ada tiga risiko yang akan dihadapi lembaga negara jika melobi oknum DPR, demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan analisis terhadap fenomena berbangsa dan bernegara. Pertama, oknum-oknumnya dapat dihukum dan diadili. Kedua, lembaga negara dan DPR akan tersandera oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Dan ketiga, eksekutif dan legislatif akan memuaskan nafsu sombong oknum yang dianggap penting. Hal itu berarti rakyat tidak diperhatikan dengan baik oleh Negara.

Sesungguhnya, pejabat lembaga Negara dan oknum DPR sangat memahami, bahwa tindakan yang merugikan keuangan Negara niscaya dituntut oleh Negara melalui tangan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Proses pengelolaan keuangan Negara pada umumnya banyak dilakukan dan diputuskan dengan cara lobi. Akibatnya, muncullah penyimpangan yang menguntungkan oknum dan merugikan Negara. Lobi dilakukan, karena ingin mendapatkan lebih dari yang seharusnya diterima. Tapi apa mau dikata, terkadang tuntutan status yang ingin lebih tinggi dari kalangan pada umumnya memunculkan upaya untuk mencari celah. Kecenderungan untuk tampil lebih tinggi inilah yang menimbulkan nafsu angkara murka sehingga menjerat lehernya sendiri.

Fenomena pejabat lembaga negara melobi oknum DPR diyakini merusak sistem ketatanegaraan. Lobi akan menimbulkan tindakan yang menyalahi aturan. Lobi juga disinyalir menyebabkan upaya dengan sengaja menutupi kebocoran, kecurangan, dan kekeliruan yang sudah diketahui dan dilakukan. Jika semua tindakan destruktif yang kecil dibiarkan, sedikit demi sedikit tapi pasti akan menimbulkan tindakan destruktif yang lebih besar. Akibatnya, pengelolaan Negara keluar dari aturan hukum yang berlaku. Kondisi ini dipastikan menyebabkan Negara gagal.

Kebiasaan lobi menyuburkan kesombongan pejabat lembaga negara dan oknum DPR. Kesombongan karena memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk melakukan perubahan. Kesombongan ini menyebabkan eksekutif dan legislatif sewenang-wenang menjalankan pemerintahan. Kong kali kong antara pelaksana pemerintahan dan pengawas dapat menyebabkan pengelolaan Negara menyimpang dari tujuan yang semula ditetapkan. Walupun itu melanggar aturan. Akhirnya kesombongan itu akan menjadi-jadi dan menghancurkan tatanan kehiduapn berbangsa dan bernegara. Pendek kata, fenomena melobi lebih banyak mudarat tinimbang manfaat. Oleh karena itu fenomena melobi harus dihapuskan dari muka bumi ini, karena tidak sesuai dengan peri kejujuran dan peri keadilan.

Dengan demikian, pengelolaan Negara hendaknya dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan. Sangat tidak elok jika eksekituf melobi legislatif. Apalagi sebaliknya, legislatif melobi pejabat lembaga Negara. Lobi-melobi harus dihentikan. Semua hendaknya dikembalikan kepada aturan main yang telah ditetapkan. Aturan pun hendaknya terukur, objektif, dan berkeadilan. Pejabat Negara harus menjadi contoh atau teladan. Sehingga, pejabat-pejabat di bawahnya dapat menjadikan contoh agar tidak melakukan lobi-lobi yang bertentangan dengan aturan. Karena, sesungguhnya lobi adalah tawar-menawar. Dan peristiwa tawar menawar hanya dibenarkan terjadi di pasar antara pembeli dengan penjual. Sedangkan Negara bukanlah pasar, sehingga sangat tidak dibenarkan mengadakan lobi. Apakah Bapak/Ibu/Saudara setuju?

readmore »»  

Sabtu, 13 Oktober 2012

Bobot Soal UN 2013 Ditingkatkan


Ujian Nasional (UN) sampai saat ini masih menjadi isu menarik untuk diperbincangkan. Karena, begitu banyak fenomena unik dan menggelitik terjadi bersamaan dengan digelarnya UN. Fenomena itu sebagian besar berupa upaya dari pihak-pihak terkait yang bermuara agar siswa dapat lulus 100%. Walaupun terkadang mengingkari hati nurani. Fenomena menarik itu sudah mulai muncul pada UN 2013, walaupun penyelenggaraannya masih beberapa bulan lagi.

Masih terngiang dalam ingatan, tentang perubahan UN 2013 yang bakal menerapkan 20 paket soal di setiap ruangan. Artinya, setiap siswa mendapatkan soal berbeda. Lalu, muncul wacana menyelenggarakan UN 2013 tanpa pengawas. Dasar pemikirannya, kehadiran pengawas membuat suasana kejiwaan siswa dalam mengerjakan soal tidak tenang. Sehingga, pengawasan cukup dilakukan dari jarak jauh. Dan, yang terkini muncul lagi wacana yang cukup menggerahkan hati suasana pihak-pihak yang berkepentingan dengan UN, terutama para siswa. Wacana itu adalah rencana meningkatkan standar kelulusan UN 2013 menjadi 6,0.

Peningkatan standar kelulusan UN dari 5,5 menjadi 6,0 memang merupakan upaya yang logis dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Fenomena ini merupakan tantangan tersendiri kepada stakeholders pendidikan. Tantangan pertama dan utama dihadapi oleh pihak sekolah dan terutama siswa, yaitu agar dapat menembus standar kelulusan itu. Pihak sekolah dan terutama siswa dituntut untuk meningkatkan persiapan diri lebih baik. Persiapan harus dilakukan sungguh-sungguh dan jauh dari unsur paksaan. Karena, terdapat sinyalemen bahwa saat ini telah terjadi degradasi motivasi belaja di kalangan siswa. Kondisi ini, memunculkan tantangan lain, yaitu upaya menyusun strategi jitu agar dapat lulus dalam UN. Terkadang strategi yang direncanakan tidak fair dan menghalalkan segala cara. Jika itu terjadi, maka fenomena ini sesungguhnya telah meracuni moral dan kepribadian peserta didik.

Namun, pihak kementerian Pendidikan dan Kebudayaan punya alternatif lain, yaitu standar nilainya tetap 5,5 tetapi derajat kesulitan soal ditingkatkan.  Pada tahun 2012 proporsi tingkat kesulitan soal adalah 10 persen mudah, 80 persen sedang, dan 10 persen sukar. Formulasi pada tahun 2013 kemungkinan menjadi 10 persen mudah, 70 persen sedang, dan 20 persen sukar. Walau proporsi ini belum final, tetapi patut diduga bahwa penyelenggaraan UN 2013 akan lebih memberatkan siswa. Karena, setiap perubahan niscaya memerlukan adaptasi. Dan adaptasi inilah yang akhirnya menimbulkan tindakan tidak fair dari kalangan yang ingin mendapatkan hasil memuaskan, tetapi dengan kerja yang tidak berat. Maklum itu adalah sifat manusia yang pragmatis dan opurtunis.

Untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2013 nanti, ternyata pemerintah telah menetapkan bahwa batas nilai minimum kelulusan bagi para siswa ditargetkan tetap pada angka 5,5. Namun meski batas nilai minimum kelulusan tidak diubah, bobot soal rencananya yang akan diubah. Dalam hal ini tingkat kesulitan soal dinaikkan. Artinya, aka nada beban tambahan bagi siswa dan guru untuk meningkatkan kesiapan siswa menghadapi UN.

Apapun rencana pemerintah, maka semestinya stakeholders pendidikan harus menyatakan siap. Kesiapan hendaknya dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh. Guru sebagai garda terdepan sudah saatnya menunjukkan kemampuannya dalam membimbing dan melayani siswa demi kesuksesan. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah, terutama pemerintah daerah jangan mengghancurkan semangat para guru dengan melakukan penekanan-penekanan. Penekanan yang paling kentara adalah ancaman mutasi, akibat berbeda pendapat dan pilihan. Karena begitu isu mutasi mendera, maka suasana menjadi tidak nyaman dan kinerja dipastikan menurun. Jadi, semua pihak harus bersinergi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga.

Sumber:
readmore »»  

Jumat, 12 Oktober 2012

Menanti UN 2013 yang Jurdil

Kisi-kisi Ujian Nasional (UN) 2013 sedang dalam proses perumusan. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Muhammad Aman Wirakartakusumah mengatakan, perumusan kisi-kisi itu dilaksanakan  bersama dengan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemdikbud. Direncanakan, kisi-kisi tersebut akan rampung pada bulan November, untuk kemudian di sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Dalam kerangka itu, pihak sekolah hendaknya sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi UN 2013. 

Kisi-kisi UN 2013, pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan kisi-kisi UN yang sebelum-sebelumnya. Sehingga pihak sekolah dapat menggunakan kisi-kisi UN 2012 atau 2011 sebagai bentuk persiapan awal antisipasi. Kisi-kisi UN 2013 didasarkan dan dikembangkan dari kurikulum tingkat satuan pendidikan. Atau dikembangkan dari standar isi sesuai permen 22 tahun 2006.

Dengan demikian, jika standar nasional dan standar isi kurikulum betul-betul dilaksanakan oleh guru, maka sesungguhnya UN dapat dikelola dengan lebih objektif. Hal ini karena, kisi-kisi hanya lebih mengoperasinalkan indikator dalam standar isi. Jadi, pada hakikatnya sekolah dapat melakukan persiapan awal, tanpa harus  menunggu kisi-kisi UN 2013.

Selain itu, sekolah juga dapat memanfaatkan hasil evaluasi dan kajian penyerapan pelaksanaan UN sebelumnya. Dalam kajian tersebut telah secara spesifik menggambarkan pemetaan penyerapan masing-masing mata pelajaran, di masing-masing provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Dengan kata kata lain, sekolah hendaknya memiliki data yang objektif terhadap hasil UN sebelumnya. Berdasarkan data tersebut dapat dilakukan berbagai upaya sebagai bentuk persiapan menghadapi UN 2013.

Berdasarkan hasil analisis yang cermat dan objektif, sekolah dan guru memiliki gambaran apa yang harus lebih difokuskan kepada para peserta didiknya. Sehingga anak bisa disiapkan dan lebih percaya diri saat melaksanakan UN. Sudahkah semua sekolah melaksanakan analisis ini? Apakah analisis data UN memberikan manfaat yang signifikan terhadap peningkatan kesiapan siswa menghadapi UN 2013?

Fakta di lapangan menujukkan, ternyata data yang diperoleh sebagian sekolah tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya (tidak valid). Terlalu banyak pengotor terhadap data dimaksud. Pengotor itu mulai dari pesiapan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan. Misalnya, adanya kebocoran soal, beredarnya kunci jawaban, siswa bekerja sama dalam mengerjakan UN, dan berbagai masalah teknis di lapangan. Akibatnya, data yang diperoleh sangat manipulatif dan bias sehingga analisis dan pengambilan kesimpulan juga tidak tepat guna dan tepat sasaran. Artinya, masih ada dampak kekurangsempurnaan penyelenggaraan UN tahun sebelumnya terhadap kualitas UN 2013. Lalu, apakah penyelenggaraan UN 2013 dapat berlangsung lebih jujur dan adil? Tunggu hasilnya!

Selama UN dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan siswa, maka selama itu juga kecurangan UN akan terjadi. Karena semua pelaku pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, guru, siswa, dan bahkan orang tua siswa menjadikan kelulusan sebagai tolok ukur keberhasilan. Akibatnya, muncul berbagai daya upaya, bahkan dengan menghalalkan segala cara agar hasil UN tidak jeblok. Ketika ada paradigm seperti itu, yakinkah bahwa penggunaan 20 paket soal UN 2013 akan menghadirkan kejujuran? Sekali lagi, ini perlu pembuktian.


readmore »»  

Selasa, 09 Oktober 2012

‘Konstitusi dan Negara Kesejahteraan: Pendidikan yang Memerdekakan’ Tersebab oleh UN


Siapakah sesungguhnya pemegang kendali pembelajaran dalam sistem pendidikan di negeri ini? Guru di sekolah, kurikulum pendidikan, ataukah para penentu kebijakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Buku-buku teks yang memuat berbagai teori didaktik-metodik, yang tentu didukung pengalaman empirik di berbagai belahan dunia, selalu menempatkan guru sebagai simpul awal sekaligus akhir dari keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan. Kurikulum dan infrastruktur pendidikan memang penting, tetapi ia hanyalah alat untuk mencapai tujuan. Adapun penentu kebijakan lebih dimaksudkan sebagai fasilitator untuk mendinamisasikan arah yang ingin dituju.

Masalahnya, di negeri ini fungsi dan peran hakiki guru sebagai pendidik sudah bergeser jauh. Di tengah rezim pendidikan yang lebih mendewa hasil daripada proses, ditandai penyelenggaraan ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan, proses pembelajaran tak lagi tertuju pada upaya pemahaman dan penguasaan materi ajar yang aplikatif untuk menatap kehidupan di luar kelas. Apa yang disebut proses belajar-mengajar kini lebih terfokus pada upaya bagaimana bisa keluar sebagai pemenang, menaklukkan seperangkat model soal pilihan berganda yang akan menjadi penentu kelanjutan masa depan persekolahan peserta didik ke level berikutnya.

Fungsi guru sudah direduksi sedemikain rupa dan lebih diposisikan sekadar sebagai pengajar. Model dan strategi belajar pun penuh siasat, bagaikan sekompi pasukan tempur yang terjun ke medan perang untuk menaklukkan musuh bersama bernama UN. Latihan-latihan menyiasati model-model soal sudah jamak dilakukan. Proses pengerdilan pun terjadi. Bahkan, di banyak tempat, sejumlah guru menipu diri sendiri dengan ikut berbuat curang hanya agar anak didiknya lolos dari jerat UN.

Hak dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik sudah tergerus kepentingan jangka pendek. Proses pembelajaran tak lagi diorientasikan untuk mengembangkan potensi-potensi kemanusiaan anak. Ketika imajinasi disumbat, pendidikan pun kehilangan maknanya sebagai bagian dari proses pembudayaan.

Dalam diskusi panel Kompas bersama Lingkar Muda Indonesia di Bentara Budaya Jakarta, 5 September 2012, kegundahan itu kian meruyak. Sekolah diakui bukan lagi tempat yang menggairahkan untuk berkreasi. Seorang guru peserta diskusi sampai pada tahap ”putus asa” untuk terus berwacana, mengkritik, dan mengingatkan para pengambil kebijakan bahwa ada yang tidak beres dengan pengelolaan pendidikan saat ini. Terlebih menyangkut kebijakan UN, yang secara masif sudah mengubah orientasi pembelajaran di sekolah.

”Anehnya, ketika sekolah dikelompokkan jadi tiga kategori, ujian akhirnya hanya satu, yakni UN. Apakah ini masuk akal untuk orang sehat?” kata peserta lainnya. Tiga kategori dimaksud adalah sekolah reguler, sekolah standar nasional (SSN), serta sekolah bertaraf internasional/rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI/RSBI).

UN yang Membelenggu

Sudah begitu banyak kata pengingat diucapkan, masukan disampaikan, bahkan gugatan melalui pengadilan pun sudah dilayangkan. Namun, semua itu tak didengar.

Putusan pengadilan yang memenangkan gugatan citizen lawsuit oleh 58 warga negara terhadap keberadaan UN, yang antara lain memerintahkan para tergugat—Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), serta Ketua Badan Standardisasi Nasional Pendidikan—agar terlebih dahulu ”…meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ujian nasional lebih lanjut… dan meninjau kembali sistem pendidikan nasional”, juga tak digubris.

”Kalau sistem pendidikan kita masih terus seperti ini, apakah mungkin kita bisa membangun pendidikan yang memerdekakan? Menurut saya kita tak perlu terlalu banyak lagi berwacana. Kita desak saja Menteri Pendidikan supaya kembali ke jalan yang benar,” kata seorang guru peserta diskusi.

Guru yang seharusnya jadi pemegang kendali pembelajaran di sekolah kini tak lebih hanya alat dari rezim pendidikan yang mendewakan hasil ketimbang pendidikan sebagai proses. Ketika keberhasilan anak diukur dari capaian angka-angka; ketika proses pembelajaran sekadar instrumen untuk memperoleh nilai tinggi; dan ketika kelulusan itu sendiri jadi penentu masa depan peserta didik, maka kecederungan umum mengorientasikan kegiatan belajar-mengajar pada pencapaian UN tak terelakkan.

Proses pembelajaran yang seharusnya memberi tekanan pada aspek kreativitas, pemecahan masalah, berdiskusi, presentasi dan riset—atau apa pun istilahnya—terbatas, akhirnya terpinggirkan. Alih-alih melahirkan kerja keras untuk menguasai materi ajar dalam rangka membangun pemahaman dan pengaplikasian ilmu untuk kehidupan, yang terjadi justru mereka bekerja keras terkait bagaimana menyelesaikan latihan-latihan soal. Kini UN sudah jadi belenggu dalam sistem pendidikan di negeri ini, terutama dalam upaya pengembangan potensi anak.

Persentase kelulusan tinggi dengan nilai-nilai yang bagus, yang oleh pemegang kebijakan serta-merta diklaim sebagai bukti mutu pendidikan kita meningkat berkat UN, adalah kesimpulan yang naif. Fakta empirik justru menampakkan gejala sebaliknya.

Masalah Rutin

Lihatlah pencapaian siswa Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan oleh the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Tes yang tak sekadar mengukur kemampuan anak memahami mata pelajaran di sekolah, tetapi juga bagaimana mereka mengaplikasikan pengetahuan itu untuk menyelesaikan masalah-masalah di dunia nyata, menempatkan anak-anak Indonesia di posisi ke-54-59 dari 65 negara pada 2006 . Pada 2009, tes kemampuan di bidang membaca, sains, dan matematika itu tetap tak beranjak. ”Kalau tidak di posisi ke-6, ya, paling tinggi ke-9 dari bawah di antara 65 negara,” kata salah seorang panelis.

Mengutip hasil kajian Profesor Iwan Pranoto, Guru Besar Matematika dari Institut Teknologi Bandung, ternyata penyebab rendahnya kemampuan anak-anak Indonesia menyelesaikan soal- soal yang diberikan dalam PISA terkait erat dengan pelaksanaan model pembelajaran kita di sekolah yang sangat dipengaruhi target-target pencapaian UN.

Tersebab oleh UN, proses pembelajaran pun difokuskan pada kemampuan berpikir rutin, suatu kemampuan berpikir tingkat rendah. Ini ditandai kecenderungan kuat pada peningkatan intensitas belajar-mengajar lewat pembiasaan penyelesaian latihan-latihan soal UN, di mana soal yang satu dengan yang lain memiliki banyak kemiripan.

Hasilnya? Anak-anak Indonesia tidak diajar bagaimana menyelesaikan masalah dengan kreativitas mereka. Jika pembelajaran semacam ini terus berlanjut, anak-anak Indonesia tak akan siap menghadapi tantangan abad ke-21 yang butuh dasar-dasar kemampuan berpikir tingkat tinggi untuk memecahkan berbagai persoalan dunia nyata.

Diskusi Panel Kompas
KOMPAS, 09 Oktober 2012



readmore »»