Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdiknud) untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis
dan non-akademis.
Pengukuran
akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG)
setiap tahun. Pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap
kinerja guru. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Sumarna Supranata di Jakarta, Rabu (6/8).
"Mulai
tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan
menjalani UKG," ujarnya.
Sebelumnya,
UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.
"Di
bawah Ditjen GTK kami akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318 ribu
guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun
ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata.
Dijelaskannya,
UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019
mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target
tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
mengenai guru yang terdiri atas tiga poin.
Pertama,
meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK. Kedua,
meningkatkan kualitas LPTK. Ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan
guru.
Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2015/08/07/319179/
(Jumat, 07 Agustus 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda adalah Kebahagiaan Kami