
Pembahasan untuk bagian kesimpulan
saja menghabiskan waktu satu jam dengan 10 menit rehat. Seusai rehat pun masih
terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat. Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sependapat dengan satu poin
pada kesimpulan.
Berikut kesimpulan lengkap hasil
rapat kerja khusus tentang ujian nasional (UN):
I. Sikap Komisi X dan Kemdikbud
terhadap pelaksanaan UN tingkat SMA dan sederajat:
1. Menyesalkan pelaksanaan UN
tingkat SMA dan sederajat tahun 2013 yang tidak dilaksanakan secara serentak di
seluruh daerah sehingga berpotensi melahirkan ketidakadilan dan memberikan
dampak psikologis terhadap peserta ujian dan implikasi anggaran.
2. Hasil UN SMA dan sederajat tahun
2013 yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN
perlu dipertimbangkan kembali dengan kajian mendalam.
Terhadap poin kedua tersebut, F-PKS
dan F-PPP memberi catatan. PKS berpendapat bahwa hasil UN SMA dan sederajat
tahun 2013 tidak dapat dijadikan syarat kelulusan dan persyaratan masuk PTN.
Sedangkan PPP berpendapat masih memerlukan waktu untuk mengambil keputusan
karena UN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. Komisi X DPR RI mendesak
Mendikbud RI untuk:
1. Melakukan evaluasi secara
menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pengambil kebijakan, pelaksana,
dan pengawasan pengadaan dan distribusi naskah UN 2013.
2. Segera menyelesaikan investigasi
proses pelaksanaan pengadaan naskah UN tahun 2013 dan menyerahkan hasil
investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi X.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan
dan evaluasi UN tahun 2013 setiap jenjang pendidikan secara komprehensif,
paling lambat satu bulan setelah seluruh pelaksanaan UN tahun 2013 selesai.
III. F-PKS meminta ada audit
investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan III. Komisi X mendesak Mendikbud
untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, utamanya terkait dengan tugas, wewenang, dan peran Badan
Standar Nasional Pendidikan dalam menyelenggarakan UN.
IV. Dalam rangka pengawasan,
evaluasi pelaksanaan UN th 2013, dan landasan pengambilan kebijakan UN tahun 2014,
Komisi X dan Kemdikbud sepakat membentuk Panitia Kerja Evaluasi Pelaksanaan UN
Tahun 2013. (http://edukasi.kompas.com/read/2013/04/27/1209384)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda adalah Kebahagiaan Kami