Wakil
Menteri Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim
mengakui keberadaan perpustakaan di sekolah bertalian dengan peningkatan
prestasi siswa di sekolah bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan data di
lapangan yang menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang sudah memiliki
perpustakaan, nilai siswanya meningkat tajam. Rata-rata peningkatan akademik
mencapai 21 persen. Untuk itulah, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 43
tentang Perpustakaan dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah. Diharapkan dengan regulasi ini, maka pemerintah
dan sekolah wajib menegakkan peraturan tersebut, terutama yang menyangkut
dengan urusan perpustakaan. Dalam konteks pemberian dana BOS, maka sekolah
diharapkan menganggarkan lima persen dari dana BOS untuk perpustakaan.
Hal
ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pengelolaan perpustakaan
di Indonesia, terutama menyasar berbagai bidang pendidikan yang ada. Diharapkan
dengan adanya perangkat peraturan dan undang-undang tersebut, seluruh sekolah
di Indonesia bisa meningkatkan mutu perpustakaannya.
Pemerintah sangat menyadari bahwa perpustakaan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari sekolah. Untuk itulah, bagi sekolah yang baru dibangun,
pemerintah sudah langsung menyiapkan fasilitas ruangan untuk perpustakaan.
Dengan
demikian, sekolah wajib mengarahkan perhatiannya kepada eksistensi
perpustakaan. Mulai dari kelayakan gedung, kebersihan dan kenyamanan, jumlah
koleksi buku, pelayanan kepada siswa, tenaga pengelola perpustakaan yang
berkompeten, serta berbagai upaya untuk meningkatkan minat siswa berkunjung,
membaca, dan meminjam buku-buku perpustakaan.
Jika kondisi ini dapat diwujudnyatakan, maka pelan tapi pasti harapan
untuk meningkatkan kualitas sekolah demi generasi masa depan dapat wujudkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda adalah Kebahagiaan Kami