SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Minggu, 24 November 2013

Soal Pra UAS Kimia Kelas XII dan XI Semester Ke-1


Ulangan Akhir Semester (UAS) tahun pelajaran 2013/2014 segera menjelang. Semua siswa pasti tertantang. Bahkan, bagi siswa kelas XII momentum ini hendaknya dijadikan tolok ukur untuk mengetahui tingkat kesiapan menghadapi Ujian Nasional (UN). 
Sebagai bahan persiapan, berikut disajikan soal-soal Pra UAS untuk mata pelajaran kimia kelas XII dan kelas XI, Semester ke-1. Semoga bermanfaat.

Bagi yang berkenan mengetahui lebih lanjut, silahkan unduh pada link berikut:


readmore »»  

Kamis, 03 Oktober 2013

Hasil Konvensi untuk UN 2014

Konvensi Ujian Nasional (UN) telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 – 27 September 2013. Konvensi UN ini diselenggarakan di Gedung Kemdikbud, Jakarta yang sedikitnya 350 peserta. Para peserta adalah mereka yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap kondisi pendidikan nasional.
Berdasarkan penyampaian hasil rumusan konvensi tersebut, dapat disimpulkan bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan mutu ini dilaksankan melalui peningkatan mutu lulusan sekolah sehingga mutu peserta didik dapat bersaing baik di dalam negeri, regional, dan internasional.
Paling sedikit terdapat 27 butir hasil rumusan konvensi UN rumusan untuk peningkatan mutu pendidikan, ykani:
1)     Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2)     Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3)     Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur melalui UN.
4)     UN mampu memberikan informasi pencapaian kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu, antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5)     Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk pemetaan dan pembinaan.
6)     Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a)    Penyusunan UN, pembuatan soal dengan melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b)    Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c)    penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal, telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7)     Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta perguruan tinggi swasta.
8)     Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR, Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9)     Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10)  Peran perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11)  Peran provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan, pemindaian dan skoring.
12)  Peran kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik, penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13)  Peningkatan kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan negeri dan swasta dalam UN.

Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14)  Pelaksanaan UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan akuntabilitas.
15)  Pembentukan lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya melalui roadmap.
16)  Dalam penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen. Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17)  Konstruksi soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif, kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18)  Sasaran komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
19)  Pada penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20)  Nilai tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21)  Pengawasan dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a)    Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang dilakukan pusat.
b)    Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c)    Serah terima master soal diselenggarakan penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta, kepolisian dan kanwil.
d)    Selama master soal belum dicetak, pengamanan dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22)  Pengelolaan data peserta UN dilakukan dengan cara:
a)     Pengamanan nilai rapor dikirim setiap semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b)     Pemerintah menetapkan dan menjalankan ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang  tidak mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c)     Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan data UN dan nilai rapor.
d)     Pengiriman nilai rapor dilakukan secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah tersebut.
23)  Penggandaan dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi. Naskah soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24)  Pengawasan pada saat UN akan berpegang pada:
a)     Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b)     Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang oleh guru.
c)     Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas pendidikan.
d)     Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan tidak menggunakan pakaian dinas.
e)     Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran wajib dikenakan sanksi.
25)  Pengolahan data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a)     Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan batuan polisi.
b)     Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara pusat yang diawasi BSNP.
c)     Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara pusat dan diawasi BSNP.
d)     Salah satu fungsi penting UN adalah untuk pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
26)  Perlu disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran nasional.


readmore »»  

Selasa, 27 Agustus 2013

Anggaran 5% untuk Perpustakaan Sekolah

Disinyalir masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak memiliki tenaga profesional dalam mengelola perpustakaan. Selain itu, patut diduga masih banyak sekolah yang belum mengalokasikan dana sebesar lima persen untuk pengelolaan perpusatakaan, mulai dari pengadaan buku-buku, manajemen dan infrastruktur perputakaan. Kondisi ini menyebabkan eksistensi perpustakaan di beberapa sekolah termarginalkan. Padahal, sangat disadari bahwa perpustakaan adalah jantung-nya sekolah.
Wakil Menteri Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengakui keberadaan perpustakaan di sekolah bertalian dengan peningkatan prestasi siswa di sekolah bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan data di lapangan yang menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang sudah memiliki perpustakaan, nilai siswanya meningkat tajam. Rata-rata peningkatan akademik mencapai 21 persen. Untuk itulah, pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 43 tentang Perpustakaan dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah. Diharapkan dengan regulasi ini, maka pemerintah dan sekolah wajib menegakkan peraturan tersebut, terutama yang menyangkut dengan urusan perpustakaan. Dalam konteks pemberian dana BOS, maka sekolah diharapkan menganggarkan lima persen dari dana BOS untuk perpustakaan.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pengelolaan perpustakaan di Indonesia, terutama menyasar berbagai bidang pendidikan yang ada. Diharapkan dengan adanya perangkat peraturan dan undang-undang tersebut, seluruh sekolah di Indonesia bisa meningkatkan mutu  perpustakaannya. Pemerintah sangat menyadari bahwa perpustakaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sekolah. Untuk itulah, bagi sekolah yang baru dibangun, pemerintah sudah langsung menyiapkan fasilitas ruangan untuk perpustakaan.
Dengan demikian, sekolah wajib mengarahkan perhatiannya kepada eksistensi perpustakaan. Mulai dari kelayakan gedung, kebersihan dan kenyamanan, jumlah koleksi buku, pelayanan kepada siswa, tenaga pengelola perpustakaan yang berkompeten, serta berbagai upaya untuk meningkatkan minat siswa berkunjung, membaca, dan meminjam buku-buku perpustakaan.  Jika kondisi ini dapat diwujudnyatakan, maka pelan tapi pasti harapan untuk meningkatkan kualitas sekolah demi generasi masa depan dapat wujudkan.


readmore »»  

Senin, 24 Juni 2013

Gaji Ke-13 dan BLSM Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, telah ditandatangani oleh  Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Juni 2013 di Jakarta.  Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013 (Pasal 3 (1)). Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni 2013 (Pasal 4 (1). Atau dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran dilakukan setelah bulan Juni 2013 (Pasal 4, ayat (2)). 
Kehadiran gaji bulan ketiga belas adalah berkah sekaligus amanah. Gaji bulan ketiga belas dipastikan memberikan napas bantuan yang melegakan bagi kalangan PNS golongan bawah di tengah kenaikan harga BBM yang telah dilakukan pemerintah 22 Juni 2013. Kenaikan harga BBM telah mengangkat harga barang dan jasa pada semua aspek kehidupan. Kondisi ini dipastikan akan mencekik leher masyarakat/PNS golongan menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemberian gaji bulan ketiga belas hendaknya jangan ditunda-tunda terlalu lama. Jangan ada niat buruk dibalik kebaikan. Jangan ada dusta di tengah kejujuran. Semakin cepat semakin baik. Apalagi bulan-bulan ke depan banyak kegiatan kalangan masyarakat/PNS yang membutuhkan suntikan biaya. Seperti, penerimaan siswa baru, mahasiswa baru, membeli perlengkapan sekolah, dan Hari Raya Idul Fitri. Di lain pihak PNS pada semua lini harus siap meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja demi meningkatkan pelayanan publik. Inilah tanggung jawab moral kalangan PNS sebagai konpensasi dari pemberian gaji bulan ketiga belas.
Pemerintah juga telah menggelontorkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk memperkecil dampak psikologis kenaikan harga BBM. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat sasaran yang sangat merasakan dampak kenaikan harga BBM. Pihak pemerintah telah menyatakan sangat siap untuk penyaluran BLSM tersebut. Mulai tanggal 24 Juni 2013, BLSM sudah dicairkan di beberapa daerah. Dengan demikian, penyaluran BLSM dan gaji bulan  ketiga belas tahun 2013 memiliki manfaat yang relatif sama. Yakni, mengantisipasi dengan cepat dan segera dampak langsung akibat kenaikan harga BBM.
Adalah sangat bijaksana, jika upaya pemerintah tersebut tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Politisasi akan menyebabkan kebingungan di kalangan akar rumput yang akhirnya merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah. Politik semestinya hadir untuk menyejahterakan masyarakat dengan berbagai pendekatan. Warna boleh berbeda, tetapi tujuan harus disamakan, yakni menyejahterakan rakyat baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. Politik bukan memperkokoh perbedaan, bukan juga pemaksaan kehendak. Politik bukan juga harus melakukan demonstrasi anarkis yang akhirnya merugikan semua pihak. Politik adalah perbedaan yang menyatukan dan perbedaan yang membawa keindahan demi kesejahteraan.  Oleh karena itu, dalam konteks BLSM dan pemberian gaji ketiga belas semua partai politik dan pihak-pihak yang berkepentingan harus memberikan dukungan moral dalam kerangka menyejahterakan masyarakat. Semoga.

Bagi yang berkenan mengunduh PP Nomor 48 Tahun 2013, silahkan di sini:
readmore »»