Konvensi Ujian Nasional (UN) telah dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 – 27 September 2013. Konvensi UN ini
diselenggarakan di Gedung Kemdikbud, Jakarta yang sedikitnya 350 peserta. Para
peserta adalah mereka yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap kondisi
pendidikan nasional.
Berdasarkan penyampaian hasil rumusan konvensi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa UN tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan. Peningkatan mutu ini dilaksankan melalui peningkatan mutu lulusan
sekolah sehingga mutu peserta didik dapat bersaing baik di dalam negeri,
regional, dan internasional.
Paling sedikit terdapat 27 butir hasil rumusan konvensi
UN rumusan untuk peningkatan mutu pendidikan, ykani:
1)
Pencapaian mutu sekolah dicapai dengan
standar yang telah ditetapkan dan peningkatan standar secara berkala.
2)
Diadakannya UN mempunyai dasar hukum yang
tercantum dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
3)
Keberagaman kualitas sekolah di Indonesia
memerlukan standar yang berlaku secara nasional yang pencapaiannya diukur
melalui UN.
4)
UN mampu memberikan informasi pencapaian
kompetensi sampai dengan ke tingkat sekolah dalam perbandingannya antar waktu,
antar sekolah baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga
dengan demikian dapat lebih tepat sasaran.
5)
Hasil UN dapat digunakan untuk memasuki
jenjang pendidikan selanjutnya. Hasil UN tingkat SMA dapat digunakan untuk
pemetaan dan pembinaan.
6)
Untuk menjamin krediilitasnya, maka UN harus
diselengarakan secara institusional dan profesional oleh suatu lembaga
independen, pencapaiannya dikembangkan melalui roadmap secara bertahap. Sebelum
terbentuknya badan independen yang dimaksud, peran pemerintah pusat dalam hal
ini meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) penyelengaraan UN meliputi:
a)
Penyusunan UN, pembuatan soal dengan
melibatkan pendidik dan para ahli di bidangnya.
b)
Mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat, jumlah paket soal adalah 20 dengan tingkat kesukaran setara.
c)
penyiapan bahan ujian mengikuti tahapan dan
prosedur pengembangan standar, termasuk di dalamnya kisi-kisi penulisan soal,
telaah, uji coba, analisis butir dan perakitan.
7)
Pengandaan dan distribusi soal dilaksanakan
provinsi dengan pengawasan pemerintah pusat dan perguruan tinggi negeri serta
perguruan tinggi swasta.
8)
Keberhasilan peran pemerintah pusat (seperti
yang dimaksud butir ke tujuh) dan dukungan dari lembaga terkait. Yaitu DPR,
Kementerian Keuangan, dan kepolisian. Ketika ada force major, penundaan
pelaksanaan UN harus dilakukan secara nasional.
9)
Panitia penyelenggaraan UN terdiri dari panitia
penyelenggara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
10) Peran
perguruan tinggi negeri dan swasta dalam UN meliputi pengawasan percetakan dan
distribusi soal UN dari pendidikan dasar.
11) Peran
provinsi, dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam UN
meliputi penyiapan bahan, pelaksanaan, termasuk distribusi UN, penggandaan,
pemindaian dan skoring.
12) Peran
kabupaten/kota dalam UN meliputi distribusi dari satuan pendidikan, pemindaian
dan peran satuan pendidikan dalam UN meliputi penyiapan biodata peserta didik,
penentuan calon pengawas ruang ujian dan pegawasan di ruang ujian.
13) Peningkatan
kredibilitas dan aksesibilitas UN dilakukan dengan cara peningkatan koordinasi
pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi negeri dan swasta, satuan pendidikan
negeri dan swasta dalam UN.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
Pendekatan sanksi hukum yang tegas akan dielaborasi tergantung kesalahan yang dilakukan.
14) Pelaksanaan
UN ke depan dilakukan melalui penjaminan aksesibilitas, kredibilitas dan
akuntabilitas.
15) Pembentukan
lembaga mandiri profesional yang memiliki otoritas yang rintisan sistemnya
melalui roadmap.
16) Dalam
penentuan kelulusan penggabungan nilai UN tetap pada komposisi 60-40 persen.
Batas kelulusan standar nasional dari tahun ke tahun dinaikkan secara bertahap.
17) Konstruksi
soal UN terus menerus ditingkatkan sehingga dapat mengukur kemampuan peserta
didik pada ranah kognitif yang lebih tinggi, kemampuan pada ranah afektif,
kemampuan psikomotorik dan interaktif.
18) Sasaran
komposisi penggabungan nilai pada nilai kelulusan UN adalah 100 persen nilai UN
dan 100 persen nilai sekolah dengan ketentuan bahwa semua peserta didik harus
lulus di kedua nilai tersebut untuk dapat dinyatakan lulus pada jenjag
penddidikan yang diikutinya. Sasaran ini akan dapat dicapai paling lama 5 tahun
dengan pemenuhan delapan standar pendidikan.
19) Pada
penentuan kelulusan di tingkat sekolah, nilai rapor diberi nilai yang lebih
tinggi dari UN dengan komposisi 70:30 yang diiringi dengan peningkatan
kapasitas guru, terutama di bidang penilaian. Hal ini didasari pada nilai rapor
merupaan hasil pengamatan berkesinambungan selama peserta didk mengikuti
pendidikan pada jejang yang diikutinya.
20) Nilai
tiap semester pada sekolah dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi,
serta ke Kementerian Agama melalui LPMP.
21) Pengawasan
dan pengamanan bahan ujian dilakukan dengan cara:
a)
Pengawasan dalam penyusunan kisi-kisi yang
dilakukan pusat.
b)
Perakitan paket soal diawasi BSNP.
c)
Serah terima master soal diselenggarakan
penyelenggara pusat ke provinsi disaksikan perguruan tinggi negeri dan swasta,
kepolisian dan kanwil.
d)
Selama master soal belum dicetak, pengamanan
dan pengawasan menjadi tanggung jawab kepolisian.
22) Pengelolaan
data peserta UN dilakukan dengan cara:
a)
Pengamanan nilai rapor dikirim setiap
semester kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
b)
Pemerintah menetapkan dan menjalankan
ketentuan serta sanksi yang tegas kepada dinas pendidikan yang tidak
mengirimkan nilai rapor calon peserta UN sesuai ketentuan yang berlaku.
c)
Pemerintah menetapkan batas waktu penyerahan
data UN dan nilai rapor.
d)
Pengiriman nilai rapor dilakukan secara
online. Bagi sekolah yang belum memiliki data online akan dipertimbangkan pada
era berikutnya. Akan ada penyesuaian agar online bisa dilakukan pada sekolah
tersebut.
23) Penggandaan
dan distribusi soal dilakukan berpegang pada penanggung jawab dan pengisian UN
yang diawasi pusat, serta pengawasan dilakukan oleh perguruan tinggi. Naskah
soal UN disimpan di tempat yang dapat dijamin keamanannya untuk hindari
kebocoran soal di daerah terpencil maka bahan UN diberikan lebih awal dan
dijaga ketat oleh aparat keamanan perguruan tinggi.
24) Pengawasan
pada saat UN akan berpegang pada:
a)
Pengawas pelaksanaan UN di satuan pendidikan
akan diawasi perguruan tinggi, dewan pendidikan dan LPMP.
b)
Pengawas ruang ujian dilakukan secara silang
oleh guru.
c)
Pengawas satuan pendidikan dan pengawas ruang
ujian ditetapkan oleh perguruan tinggi yang berkorodinasi dengan dinas
pendidikan.
d)
Aparat kepolisian saat pelaksanaan pengawasan
tidak menggunakan pakaian dinas.
e)
Pengawas ruang yang melakukan pelanggaran
wajib dikenakan sanksi.
25) Pengolahan
data hasil ujian akan mempertimbangkan:
a)
Pemindaian SMA yang dilakukan oleh perguruan
tinggi, SMP oleh dinas provinsi, dan sekolah dasar oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
dengan batuan polisi.
b)
Penskoran hasil UN dilakukan oleh penyelengara
pusat yang diawasi BSNP.
c)
Validasi nilai sekolah dilakukan oleh penyelenggara
pusat dan diawasi BSNP.
d)
Salah satu fungsi penting UN adalah untuk
pemetaan, maka dari itu Kemdikbud segera melakukan analisis hasil UN dan
didistribusikan ke semua provinsi di seluruh Indonesia dengan meminta kepada
semua pihak untuk menggunakannya sebagai rujukan utama pengembangan pedidikan.
26) Perlu
disusun pos penyelenggaraan UN yang komprehensif sebagai pedoman penyelenggaran
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda adalah Kebahagiaan Kami