SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Jumat, 16 November 2012

Draf Struktur Kurikulum SMA (Baru)


Draf perubahan struktur kurikulum untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sudah disampaikan sebelumnya. Kini, soal kurikulum sekolah menengah atas (SMA). Pembahasan kurikulum baru yang akan diterapkan pada Juni 2013 ini masih menyisakan permasalahan struktur kurikulum SMA. 

Kalaupun jadi, kurikulum untuk SMA belum akan diterapkan secara menyeluruh. Hal ini terkait dengan masalah penjurusan pada jenjang pendidikan menengah ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa masalah kurikulum untuk tingkat SMA ini memang akan diperdalam lagi. Namun telah mengemuka tiga alternatif yaitu tidak ada penjurusan sama sekali, penjurusan pada kelas X atau pemilihan mata pelajaran berdasarkan minta pada pendidikan lanjutan.

"Tapi ini masih dibahas lebih dalam lagi. Karena tiga alternatif ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing," kata Nuh, saat jumpa pers di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Mata pelajaran tak berubah

Untuk jenjang menengah atas ini, jumlah mata pelajaran tidak mengalami perubahan hanya saja waktu belajar tetap ditambah sekitar satu jam pelajaran per minggu. Sementara itu, diusulkan adanya integrasi vertikal dengal perguruan tinggi agar memudahkan anak-anak untuk melanjutkan pendidikan.

Bina life and career skills

Berbeda dengan tingkat SMA, untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pengguna industri akan dilibatkan dalam penyusunan kurikulum untuk SMK. Kemudian muncul usul agar diadakan semacam pendalaman materi berhubungan dengan life and career skills.

UN untuk kelas XI?

Kemudian untuk dua tingkatan ini juga ada saran terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yang sebaiknya dilakukan pada kelas XI. Dengan majunya waktu UN, anak-anak SMK akan fokus untuk ujian sertifikasi keahlian pada kelas XII. Sedangkan anak-anak SMA akan berkonsentrasi untuk ujian masuk perguruan tinggi pada kelas XII.


Sumber:
http://edukasi.kompas.com/read/2012/11/16/16434143/Draf.Struktur.Kurikulum.SMA.Masih.Penuh.Alternatif
readmore »»  

Senin, 12 November 2012

Lomba Karya Tulis Reformasi Birokrasi



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan yang Baik dan didukung The Australian Agency for International Development (AusAID) mengundang para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa, dan wartawan untuk terlibat dalam reformasi birokrasi dengan membuat tulisan tentang Reformasi Birokrasi.

Ketentuan khusus untuk LSM dan Mahasiswa
1. Sub Tema: Praktek Terbaik (Best Practices) Pelayanan Publik
2. Tulisan yang diikutsertakan lomba belum pernah dipublikasikan
3. Tulisan dibuat antara 10 sampai 15 halaman, ditulis pada halaman A4, jenis huruf Times New Roman, ukuran 12 spasi 1,5 dengan marjin kiri dan atas 4 cm, marjin kanan dan bawah 3 cm.

Ketentuan Khusus untuk Wartawan
1. Sub-Tema: tentang Aparatur Sipil Negara
2. Tulisan pernah dimuat pada kurun waktu tahun 2012
3. Harus melampirkan versi asli berupa cetak dan atau digital, dengan membubuhkan alamat situsnya.

Ketentuan Umum
1. Karya peserta dikirimkan selambat-lambatnya 23 November 2012
2. Pengumuman pemenang pada tanggal 7 Desember 2012 di website: www.menpan.go.id
3. Pengiriman naskah dialamatkan kepada:

Panitia Lomba Karya Tulis, Biro Hukum dan Humas KemenPAN-RB
Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jalan Sudirman Kavling 69, Jakarta Selatan
Atau e-mail: suwardi@menpan.go.id dan hery.desha@kemitraan.or.id
4. Panitia pelakasana hanya menetukan 3 karya terbaik untuk kategori jurnalis, mahasiswa dan organisasi non-pemerintah:

Juara I : Rp 15.000.000,- + tropi + piagam
Juara II : Rp 10.000.000,- + tropi + piagam
Juara III : Rp 7.500.000,- + tropi + piagam

readmore »»  

Rapat Persiapan UAS Gasal 2012/2013


Senin, 12 November 2012 seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di SMAN 2 Busungbiu menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas penyelenggaraan ulangan akhir semester (UAS) gasal tahun pelajaran 2012/2013. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala SMAN 2 Busungbiu, I Made Pasek, S.Pd. di mulai pukul 10.00 wita – 12.00 Wita bertempat di ruang laboratorium Kimia/Biologi SMA N 2 Busungbiu.

Kepala sekolah menegaskan bahwa semua warga sekolah agar mulai mempersiapkan dengan baik penyelenggaraan UAS yang rencananya diselenggarakan akhir November 2012. Segala persiapan, seperti penyusunan kisi-kisi, naskah, penggandaan soal, dan rencana anggaran biaya agar disusun dengan baik. Demikian pula, berbagai administrasi pendukung lainnya, seperti jadwal UAS, jadwal pengawas, dan tata tertib supaya mulai dipersiapkan lebih dini.
Kepala sekolah berpesan agar semua pendidik dan tenaga kependidikan mendukung penyelenggaraan UAS dimaksud. Berbagai masalah yang muncul dalam persiapan maupun pelaksanaan agar dikomunikasikan dengan baik. Koordinasi dan komunikasi yang baik diyakini akan menghasilkan mutu penyeleggaraan yang baik juga. Semua itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran di SMA N 2 Busungbiu. Semoga! 
readmore »»  

Jumat, 26 Oktober 2012

3 Risiko Lembaga Negara Melobi Oknum DPR


Ada tiga risiko yang akan dihadapi lembaga negara jika melobi oknum DPR, demikian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan analisis terhadap fenomena berbangsa dan bernegara. Pertama, oknum-oknumnya dapat dihukum dan diadili. Kedua, lembaga negara dan DPR akan tersandera oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Dan ketiga, eksekutif dan legislatif akan memuaskan nafsu sombong oknum yang dianggap penting. Hal itu berarti rakyat tidak diperhatikan dengan baik oleh Negara.

Sesungguhnya, pejabat lembaga Negara dan oknum DPR sangat memahami, bahwa tindakan yang merugikan keuangan Negara niscaya dituntut oleh Negara melalui tangan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Proses pengelolaan keuangan Negara pada umumnya banyak dilakukan dan diputuskan dengan cara lobi. Akibatnya, muncullah penyimpangan yang menguntungkan oknum dan merugikan Negara. Lobi dilakukan, karena ingin mendapatkan lebih dari yang seharusnya diterima. Tapi apa mau dikata, terkadang tuntutan status yang ingin lebih tinggi dari kalangan pada umumnya memunculkan upaya untuk mencari celah. Kecenderungan untuk tampil lebih tinggi inilah yang menimbulkan nafsu angkara murka sehingga menjerat lehernya sendiri.

Fenomena pejabat lembaga negara melobi oknum DPR diyakini merusak sistem ketatanegaraan. Lobi akan menimbulkan tindakan yang menyalahi aturan. Lobi juga disinyalir menyebabkan upaya dengan sengaja menutupi kebocoran, kecurangan, dan kekeliruan yang sudah diketahui dan dilakukan. Jika semua tindakan destruktif yang kecil dibiarkan, sedikit demi sedikit tapi pasti akan menimbulkan tindakan destruktif yang lebih besar. Akibatnya, pengelolaan Negara keluar dari aturan hukum yang berlaku. Kondisi ini dipastikan menyebabkan Negara gagal.

Kebiasaan lobi menyuburkan kesombongan pejabat lembaga negara dan oknum DPR. Kesombongan karena memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk melakukan perubahan. Kesombongan ini menyebabkan eksekutif dan legislatif sewenang-wenang menjalankan pemerintahan. Kong kali kong antara pelaksana pemerintahan dan pengawas dapat menyebabkan pengelolaan Negara menyimpang dari tujuan yang semula ditetapkan. Walupun itu melanggar aturan. Akhirnya kesombongan itu akan menjadi-jadi dan menghancurkan tatanan kehiduapn berbangsa dan bernegara. Pendek kata, fenomena melobi lebih banyak mudarat tinimbang manfaat. Oleh karena itu fenomena melobi harus dihapuskan dari muka bumi ini, karena tidak sesuai dengan peri kejujuran dan peri keadilan.

Dengan demikian, pengelolaan Negara hendaknya dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan. Sangat tidak elok jika eksekituf melobi legislatif. Apalagi sebaliknya, legislatif melobi pejabat lembaga Negara. Lobi-melobi harus dihentikan. Semua hendaknya dikembalikan kepada aturan main yang telah ditetapkan. Aturan pun hendaknya terukur, objektif, dan berkeadilan. Pejabat Negara harus menjadi contoh atau teladan. Sehingga, pejabat-pejabat di bawahnya dapat menjadikan contoh agar tidak melakukan lobi-lobi yang bertentangan dengan aturan. Karena, sesungguhnya lobi adalah tawar-menawar. Dan peristiwa tawar menawar hanya dibenarkan terjadi di pasar antara pembeli dengan penjual. Sedangkan Negara bukanlah pasar, sehingga sangat tidak dibenarkan mengadakan lobi. Apakah Bapak/Ibu/Saudara setuju?

readmore »»  

Sabtu, 13 Oktober 2012

Bobot Soal UN 2013 Ditingkatkan


Ujian Nasional (UN) sampai saat ini masih menjadi isu menarik untuk diperbincangkan. Karena, begitu banyak fenomena unik dan menggelitik terjadi bersamaan dengan digelarnya UN. Fenomena itu sebagian besar berupa upaya dari pihak-pihak terkait yang bermuara agar siswa dapat lulus 100%. Walaupun terkadang mengingkari hati nurani. Fenomena menarik itu sudah mulai muncul pada UN 2013, walaupun penyelenggaraannya masih beberapa bulan lagi.

Masih terngiang dalam ingatan, tentang perubahan UN 2013 yang bakal menerapkan 20 paket soal di setiap ruangan. Artinya, setiap siswa mendapatkan soal berbeda. Lalu, muncul wacana menyelenggarakan UN 2013 tanpa pengawas. Dasar pemikirannya, kehadiran pengawas membuat suasana kejiwaan siswa dalam mengerjakan soal tidak tenang. Sehingga, pengawasan cukup dilakukan dari jarak jauh. Dan, yang terkini muncul lagi wacana yang cukup menggerahkan hati suasana pihak-pihak yang berkepentingan dengan UN, terutama para siswa. Wacana itu adalah rencana meningkatkan standar kelulusan UN 2013 menjadi 6,0.

Peningkatan standar kelulusan UN dari 5,5 menjadi 6,0 memang merupakan upaya yang logis dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Fenomena ini merupakan tantangan tersendiri kepada stakeholders pendidikan. Tantangan pertama dan utama dihadapi oleh pihak sekolah dan terutama siswa, yaitu agar dapat menembus standar kelulusan itu. Pihak sekolah dan terutama siswa dituntut untuk meningkatkan persiapan diri lebih baik. Persiapan harus dilakukan sungguh-sungguh dan jauh dari unsur paksaan. Karena, terdapat sinyalemen bahwa saat ini telah terjadi degradasi motivasi belaja di kalangan siswa. Kondisi ini, memunculkan tantangan lain, yaitu upaya menyusun strategi jitu agar dapat lulus dalam UN. Terkadang strategi yang direncanakan tidak fair dan menghalalkan segala cara. Jika itu terjadi, maka fenomena ini sesungguhnya telah meracuni moral dan kepribadian peserta didik.

Namun, pihak kementerian Pendidikan dan Kebudayaan punya alternatif lain, yaitu standar nilainya tetap 5,5 tetapi derajat kesulitan soal ditingkatkan.  Pada tahun 2012 proporsi tingkat kesulitan soal adalah 10 persen mudah, 80 persen sedang, dan 10 persen sukar. Formulasi pada tahun 2013 kemungkinan menjadi 10 persen mudah, 70 persen sedang, dan 20 persen sukar. Walau proporsi ini belum final, tetapi patut diduga bahwa penyelenggaraan UN 2013 akan lebih memberatkan siswa. Karena, setiap perubahan niscaya memerlukan adaptasi. Dan adaptasi inilah yang akhirnya menimbulkan tindakan tidak fair dari kalangan yang ingin mendapatkan hasil memuaskan, tetapi dengan kerja yang tidak berat. Maklum itu adalah sifat manusia yang pragmatis dan opurtunis.

Untuk penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2013 nanti, ternyata pemerintah telah menetapkan bahwa batas nilai minimum kelulusan bagi para siswa ditargetkan tetap pada angka 5,5. Namun meski batas nilai minimum kelulusan tidak diubah, bobot soal rencananya yang akan diubah. Dalam hal ini tingkat kesulitan soal dinaikkan. Artinya, aka nada beban tambahan bagi siswa dan guru untuk meningkatkan kesiapan siswa menghadapi UN.

Apapun rencana pemerintah, maka semestinya stakeholders pendidikan harus menyatakan siap. Kesiapan hendaknya dipertanggungjawabkan dengan sungguh-sungguh. Guru sebagai garda terdepan sudah saatnya menunjukkan kemampuannya dalam membimbing dan melayani siswa demi kesuksesan. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah, terutama pemerintah daerah jangan mengghancurkan semangat para guru dengan melakukan penekanan-penekanan. Penekanan yang paling kentara adalah ancaman mutasi, akibat berbeda pendapat dan pilihan. Karena begitu isu mutasi mendera, maka suasana menjadi tidak nyaman dan kinerja dipastikan menurun. Jadi, semua pihak harus bersinergi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga.

Sumber:
readmore »»