SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Minggu, 20 Mei 2012

Jadwal UKK 2011/2012 SMAN 2 Busungbiu


JADWAL ULANGAN KENAIKAN KELAS
TAHUN PELAJARAN 2011/2012 DI SMAN 2 BUSUNGBIU

No
Hari/ Tgl.
J  a m
Waktu
Kelas/ Program / Mata Pelajaran
X
XI-IPA
XI-IPS

1
Senin
28 Mei 2012
1
08.00 – 09.00
Matematika
Matematika
Matematika
2
09.15 - 10.15
Sejarah
Sejarah
Sejarah
3
10.30 - 11.30
Agama
Agama
Agama

2
Selasa
29 Mei 2012
1
08.00 – 09.00
Bhs. Indonesia
Bhs. Indonesia
Bhs. Indonesia
2
09.15 - 10.15
Bhs. Jepang
Bhs. Jepang
Bhs. Jepang
3
10.30 - 11.30
Sosiologi
-
Sosiologi

3
Rabu
30 Mei 2012
1
08.00 – 09.00
Bhs. Inggris
Bhs. Inggris
Bhs. Inggris
2
09.15 - 10.15
P K n
P K n
P K n
3
10.30 - 11.30
Biologi
Biologi
-

4
Kamis
31 Mei 2012
1
08.00 – 09.00
Fisika
Fisika
Ekonomi
2
09.15 - 10.15
TIK
TIK
TIK
3
10.30 - 11.30
Ekonomi
-
-

5
Jumat
1 Juni 2012
1
08.00 – 09.00
Kimia
Kimia
Geografi
2
09.15 - 10.15
Bahasa Bali
Bahasa Bali
Bahasa Bali
3
10.30 - 11.30
Geografi
-
-
6

Sabtu
2 Juni 2012
1
08.00 – 09.00
Kesenian
Kesenian
Kesenian
2
09.15 - 10.15
Budi Pekerti
Budi Pekerti
Budi Pekerti
3
10.30 - 11.30
Penjas
Penjas
Penjas



readmore »»  

Rincian Rencana Kegiatan UKK 2011/2012 SMAN 2 Busungbiu


RENCANA KERJA UKK
TAHUN PELAJARAN 2011/2012 PADA SMAN 2 BUSUNGBIU
No
Tanggal
Kegiatan
1
14 Mei 2012
Rapat Guru/Pegawai tentang pembentukan Kepanitiaan UKK
2
14 – 19 Mei 2012
Penyusunan dokumen penyelenggaraan UKK
3
14 – 19 Mei 1012
Penyusunan Kisi-Kisi dan Naskah Soal UKK
4
19 Mei 2012
Batas Akhir penyetoran Kisi-Kisi dan Naskah Soal
5
19 – 23 Mei 2012
Penggandaan naskah soal
6
24 Mei 2012
Penyampulan dan penataan naskah UKK sesuai jadwal
7
25 Mei 2012
Pengecekat akhir kesiapan pelaksanaan UKK
8
26 Mei 2012
Pengaturan Ruangan UKK
9
28 Mei – 2 Juni 2012
Pelaksanaan UKK Tahun Pelajaran 2011/2012
10
29 Mei – 5 Juni 2012
Pemeriksaan hasil UKK oleh masing-masing guru mata pelajaran
11
6 – 8 Juni 2012
Analisis nilai untuk LHBS (Nilai Rapor)
12
9 Juni 2012
Batas akhir menyetoran Nilai Rapor oleh Guru kepada wali kelas
13
10 – 11 Juni 2012
Penulisan Leger Nilai
14
11 Juni 2012
Rapat koordinasi Wali Kelas
15
12 Juni 2012
Penulisan LHBS
16
13 Juni 2012
Rapat Pleno Kenaikan Kelas dan pertanggungjawaban kegiatan UKK, dan pembubaran kepanitiaan UKK
17
14 Juni 2012
Print Out dan Tanda Tangan LHBS
18
15 Juni 2012
Pembagian LHBS (Rapor Siswa)

readmore »»  

Jumat, 20 April 2012

Tambahan Rp 250 Ribu/Bulan Bagi Guru PNS Daerah


Aturan tentang pemberian tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan kepada para guru berstatus PNS Daerah sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Dua peraturan menteri keuangan (PMK) itu yaitu Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tujangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah tersertifikasi untuk kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011. Sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan kepada Guru PNSD yang belum tersertifikasi. Tunjangan profesi Guru PNSD diberikan 1 kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai 1 Januari 2012. Sementara itu DTP akan diberikan sebesar Rp 250.000 per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012.
Adapun alokasi untuk TP Guru PNSD tahun 2012 adalah sebesar Rp 30, 559 triliun dan alokasi untuk DTP Guru PNSD sebesar Rp 2,8 triliun. Penyaluran dan Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan triwulanan, yaitu:
  • Triwulan I pada minggu terakhir Maret 2012,
  • Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012
  • Triwulan III pada minggu terakhir September 2012
  • Triwulan IV pada minggu terakhir November 2012.
Pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu:
  • Triwulan I paling lambat April 2012
  • Triwulan II paling lambat Juli 2012
  • Triwulan III paling lambat Oktober 2012
  • Triwulan IV paling lambat Desember 2012.
Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan Tahun Anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama Agustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir April 2013.

Semoga realisasinya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Karena, itu menunjukkan good political will pemerintah daerah tentang keberpihakan kepada guru. Apalagi pemerintah pusat bakal menerapkan sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan. Mari membangun daerah dengan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah melalui peningkatan kualitas guru. Karena tidak dapat dimungkiri guru adalah ujung tombak pendidikan. Semoga!

readmore »»