SMAN 2 BUSUNGBIU, PUCAKSARI, BUSUNGBIU, BULELENG, BALI: MELAYANI DENGAN HATI DEMI PESERTA DIDIK YANG BERAKHLAK MULIA, BERPRESTASI DAN BERTANGGUNG JAWAB

Kamis, 12 Januari 2012

Uji Kompetensi Sertifikasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengimbau para guru yang hendak melakukan sertifikasi tak perlu khawatir dengan aturan uji kompetensi. Menurut Nuh, uji kompetensi perlu diterapkan karena tanggung jawab guru sangat besar.

"Tidak usah khawatir dengan uji kompetensi karena apa yang diujikan adalah apa yang mereka ajarkan sehari-hari," ujar Nuh di hadapan para guru dalam acara Training for Trainers Pendidikan Keuangan dan Perbankan kepada Para Pendidik di Bank Indonesia, Kamis (29/12) sore.

Uji kompetensi, kata Nuh, juga diperlukan karena saat ini anggaran yang dialokasikan untuk gaji guru sangat besar yakni sebesar Rp 163 triliun. Total besar APBN yang diberikan kepada sektor pendidikan adalah Rp 290 triliun. "Itu bukan angka yang sedikit. Oleh karena itu harus bisa dipertanggungjawabkan," tutur Nuh.

Mulai tahun 2011 ini terdapat perubahan pada aturan sertifikasi. Jika sebelumnya para guru yang hendak mendapatkan sertifikat pendidik cukup menyerahkan portofolio, maka tahun ini sebesar 90 persen harus melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dengan disertai uji kompetensi.

Nuh sendiri bersikeras bahwa seharusnya guru-guru tua lebih mahir mengerjakan soal-soal dalam uji kompetensi. "Seandainya seseorang yang telah menjadi guru selama 30 tahun ternyata tidak kompeten, maka ia telah menjadi racun bagi anak-anak bangsa selama 30 tahun," kata Nuh tegas.

Dari total 2,9 juta guru di Indonesia, sekitar 1.101.552 guru telah mengikuti sertifikasi antara kurun waktu 2007-2009. Dari jumlah itu, 746.727 guru telah lolos dan bersertifikat serta baru 731.002 guru yang telah menerima tunjangan profesi. Pada tahun 2012 direncanakan akan ada 300.000 guru yang disertifikasi.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/12/29/lwyznf-mendikbud-tak-perlu-khawatir-dengan-uji-kompetensi-sertifikasi

readmore »»  

Sabtu, 07 Januari 2012

Benahi Dulu Mekanisme UN SMA!

Kalangan universitas memberikan respons atas rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai salah satu syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Yogi Sugito meminta agar mekanisme UN SMA dibenahi terlebih dulu sebelum memberlakukan UN sebagai syarat wajib penerimaan mahasiswa baru di PTN.

"Hasil UN masih belum bisa mereprestasikan kondisi riil di lapangan, sebab banyak sekolah (SMA) yang ada di pinggiran hasil UN-nya justru lebih bagus dari SMA favorit yang ada di perkotaan," kata Yogi, di Malang, Jawa Timur.

Ia mengatakan, jika yang diterima PTN banyak siswa dari SMA pinggiran, akan menimbulkan protes dari SMA-SMA yang ada di perkotaan. Yogi sendiri mengungkapkan, Universitas Brawijaya belum bisa melaksanakan program yang digagas Kemdikbud tersebut. Namun, Yogi mengakui, gagasan tersebut baik jika diterapkan di masa yang akan datang.

Lebih jauh ia mengungkapkan, UN masih harus dibenahi agar bisa benar-benar mereprenstasikan kondisi dan kemampuan siswa secara riil di lapangan. Menurutnya, nilai UN seringkali merupakan hasil "kerja sama" antarsekolah, agar siswa atau anak didiknya bisa lulus semua atau nilainya bagus. Sehingga, bukan ukuran sesungguhnya kemampuan siswa.

"Oleh karena itu, kami dan mungkin PTN lainnya belum setuju dengan gagasan tersebut. Mungkin beberapa tahun ke depan, setelah mekanisme dibenahi kami baru bisa menerima gagasan itu," tegasnya.

Pada penerimaan mahasiswa baru 2012/2013, Universitas Brawijaya akan tetap menggunakan mekanisme lama dengan jalur SNMPTN, jalur undangan, dan jalur mandiri.

UGM juga menolak

Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Sudjarwadi sudah menyatakan menolak penggunaan nilai ujian nasional SMA sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.

"Kami menilai masih banyak hal yang harus dikaji untuk menerapkan kebijakan tersebut," kata Sudjarwadi, di Yogyakarta, Kamis (29/12/2011).

Ia berpendapat, nilai ujian nasional (UN) tidak serta merta bisa dijadikan tes masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, menurutnya, tujuan pelaksanaan UN dan tes masuk PTN berbeda satu sama lain.

"Alasan itu pula yang melatarbelakangi UGM untuk tidak menerapkan nilai UN sebagai syarat penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun depan," katanya.

Sudjarwadi mengatakan, UN diselenggarakan untuk mengukur hasil pembelajaran peserta didik selama tiga tahun. Sementara, tes masuk PTN diadakan untuk menjaring mahasiswa baru yang cocok dengan perguruan tinggi tersebut, dengan menggunakan tes multiobjektif yang saling menyatu

Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/06/13384922/Benahi.Dulu.Mekanisme.UN.SMA

readmore »»  

Guru yang Menyenangkan

Beberapa cara untuk menciptakan komunikasi yang efektif pada pembelajaran:

1. Mulailah pada hari pertama sekolah
Pada setiap awal tahun ajaran, atau semester, carilah waktu yang tepat untuk membuat semua aturan, dan kesempatan bagi siswa untuk berkomunikasi tentang berbagai situasi, termasuk pada siswa yang ‘bermasalah’. Seorang guru harus memastikan bahwa siswa merasa didekati sejak hari pertama sekolah.


2. Jadilah proaktif
Seorang guru harus berjuang ke arah gaya mendidik yang proaktif. Selain ada keuntungan dari momen yang spontan, tapi dapat juga digunakan untuk berkomunikasi dengan siswa, misalnya mengatur jadwal berdiskusi di luar jam mengajar.

3. Menjadi pendengar yang aktif
Mendengarkan secara aktif menunjukkan bahwa guru benar-benar mencoba untuk memahami secara verbal dan nonverbal pesan yang disampaikan, merasakan perasaan, dan pikiran. Menjadikan siswa yakin dan merasa dihargai bahwa apa yang mereka sampaikan mendapatkan perhatian.

4. Pastikan Anda mengatakan, "Saya mendengar Anda"
Seorang guru harus memvalidasi apa yang dikatakan oleh semua siswanya. Namun, validasi tidak berarti bahwa guru setuju atau percaya dengan segala hal yang dikatakan siswa, tetapi lebih untuk mengakui sudut pandang para siswa. Validasi membantu siswa percaya bahwa guru mendengarkan dan menghormati pendapat mereka. Misalnya, sebuah komentar seperti, "Aku senang kamu bisa berbagi pemikiran. Saya tentu tidak langsung setuju dengan perspektif Anda, tapi saya ingin mendengar lebih banyak."

5. Lakukan seperti Anda ingin diperlakukan
Seorang guru tentu ingin dan mengharapkan orang lain memperlakukan kita dengan hormat, berkomunikasi dengan jelas, dan memberikan tanggapan yang sesuai. Sikap empati dan melibatkan diri berdiskusi dengan siswa akan mengurangi sikap defensif dan memungkinkan para siswa merasa nyaman.

6. Jangan menghakimi dan menuduh
Seorang guru tentu ingin siswanya mengerti apa yang diajarkan tanpa membenci guru atau mata pelajarannyanya. Untuk itu, seorang guru sebaiknya tidak menghakimi, dan menuduh, tetapi harus memberikan pesan yang mudah ditafsirkan. Itu akan meningkatkan probabilitas siswa mendengarkan apa yang guru katakan.

7. Berkomunikasi secara jelas dan singkat
Banyak guru berusaha untuk menyampaikan banyak informasi pada satu waktu, tetapi itu akan membuat siswa kelebihan beban informasi, kewalahan, dan sulit mencerna. Maka itu, seorang guru selaiknya melakukan komunikasi yang rutin, singkat, dan terfokus dengan siswanya. Sebab, tidak semuanya harus diselesaikan dalam satu diskusi.

8. Menjadi model kejujuran dan martabat
Siswa sangat cerdik dalam memahami kejujuran guru. Seorang guru harus mengakui jika tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan yang diajukan siswanya. Tetapi, guru harus berjanji untuk berupaya menemukan jawaban sebelum kelas berikutnya. Tidak jujur adalah kesalahan dalam mendidik.

9. Menerima pengulangan
Komunikasi adalah proses yang berkelanjutan. Siswa mungkin harus mendengarkan apa yang diajarkan berkali-kali sebelum mereka memahami dan masuk ke dalam pikirannya.

10. Ciptakan humor
Humor adalah bahan penting dalam proses komunikasi. Humor dapat meringankan, dan menjadi fasilitas yang baik ketika seorang guru tengah mengajarkan sesuatu kepada muridnya.
 
Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/03/09185611/Jadi.Guru.yang.Menyenangkan.Ini.Tipsnya

readmore »»  

Selasa, 03 Januari 2012

RSBI Digugat ke MK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mempersilakan jika ada elemen masyarakat yang hendak menggugat Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Akan tetapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tetap menjalankan RSBI selama MK belum membatalkan pasal tersebut.

Nuh menanggapi gugatan terhadap RSBI yang dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.

Penyelenggaraan RSBI juga telah memicu dualisme sistem pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada lembaga pendidikan negara-negara OECD (Organization for Economic Co-operation and Development).

Nuh mengatakan, pandangan pemerintah mengenai RSBI berbeda salah satunya disebabkan konsep mengenai sekolah tersebut diatur dalam UU Sisdiknas. "Selama UU tersebut masih sah maka pemerintah tunduk. Kalau tidak ada RSBI nanti kami dikira tidak amanah terhadap UU," kata Nuh.

Nuh menyatakan pemerintah sudah merespons berbagai keluhan masyarakat terkait RSBI. Terbukti, pemerintah tidak melakukan ekspansi RSBI secara besar-besaran. Pemerintah, kata dia, juga masih menahan konversi RSBI menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

"Kami mendengarkan keluhan masyarakat, namun kami tidak bisa stop RSBI. Kecuali jika nanti MK berpandangan pasal tentang RSBI di UU tersebut bertentangan dengan UUD," kata Nuh.

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/12/29/lwxxgy-mendikbud-persilakan-rsbi-digugat-ke-mk


readmore »»  

RSBI Yang Tak Jadi SBI

Pemerintah menegaskan belum ada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang layak naik status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sekolah yang gencar mendapatkan kritikan dari masyarakat tersebut dinilai memiliki kekurangan di berbagai sisi.

"Semua belum layak. Ada yang lemah dari sisi komposisi, ada yang lemah dari sisi kompetensi gurunya, maupun lemah dari sisi kurikulumnya," ujar Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, kepada wartawan, Selasa (3/1).

Suyanto menegaskan bahwa standar RSBI sesuai dengan semangat pemerintah adalah memiliki guru dengan kualifikasi minimal S2. Akan tetapi sejauh ini banyak yang belum memenuhi standar tersebut.

Pemerintah, kata Suyanto, sangat berhati-hati untuk meningkatkan status RSBI menjadi SBI. "Kita ingin hati-hati dalam menuju SBI. Pemerintah menginginkan SBI yang hebat dan benar-benar jelas. Maka dari itu, sekarang ini sifatnya rintisan dulu," ujarnya.

Meskipun demikian, kata Suyanto, belum terpenuhinya standar tersebut tidak lantas membuat RSBI harus ditutup. "Justru (RSBI) ini harus terus didukung," katanya.

Ditanya RSBI menyebabkan kasta dalam pendidikan, Suyanto mengakuinya. Meskipun demikian kasta tersebut haruslah dari sisi akademik. "Hidup kan memang ada kastanya. Di perusahaan saja ada kastanya. Namun jika dinilai diskriminasi apanya? Wong anak miskin juga boleh sekolah di situ (RSBI)," kata Suyanto.

Menanggapi kritikan masyarakat selama ini, Suyanto menjelaskan sorotan tersebut diakibatkan tingginya biaya masuk RSBI. Soal itu ia juga menampik kalau RSBI mahal terdapat di seluruh Indonesia. "Itu yang mahal tidak di seluruh Indonesia, tetapi hanya di Jakarta saja. Yang gratis sebenarnya juga banyak seperti di Surabaya, Nunukan, Sulawesi Selatan," katanya. Suyanto menyatakan sudah ada Perda yang mengatur bahwa yang miskin mesti diakomodasi RSBI sebesar 20 persen.

Terakhir, gugatan terhadap RSBI dilayangkan Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) ke MK. KAKP menilai penyelenggaraan sekolah ini bertentangan dengan sila kelima Pancasila karena sekolah milik pemerintah tersebut tidak dapat diakses oleh seluruh warga negara terutama dari murid keluarga miskin.

Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/12/01/03/lx8b3f-ini-alasannya-rsbi-tak-ada-yang-jadi-sekolah-internasional

readmore »»